Tangerangupdate.com (16/12/2022) | Kabupaten Tangerang — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang mencatat terjadi peningkatan kekerasan terhadap perempuan dan anak pada tiga tahun terakhir.
Kepala DP3A Kabupaten Tangerang, Asep Suherman menyebut, pada tahun ini, pihaknya mencatat 167 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sementara tahun 2021 terdapat 154 kasus dan tahun 2020 sebanyak 152 kasus.
Meski demikian, banyaknya kasus yang terungkap tersebut tidak menjamin data kasus yang sebenarnya. Sebab, masih banyak masyarakat yang takut melapor.
“Tahun lalu 154 kasus, tahun 2020 152 kasus, tapi itu tidak menjamin kasus yang bahwa kasus yang dilaporkan merupakan kasus yang sebanarnya, fenomena gunung es,” katanya kepada kantor berita Tangerangupdate.com, Jumat (16/12/2022).
Ia merinci, dari 167 kasus itu, 65 di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual, kemudian diikuti oleh pelecehan seksual sebanyak 36 kasus.
Sementara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) baik fisik maupun psikis sebanyak 40 kasus. Kekerasan fisik sebanyak 16, kekerasan psikis 5.
“Ada juga 2 anak berhadapan dengan hukum (ABH), dan 2 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” jelasnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan, selain menerima aduan langsung, pihaknya juga mendapat kasus rujukan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
“Korban-korban itu juga ada yang rujukan dari Kementerian PPPA, kalau misalnya kasusnya ada di Tangerang, di rujuklah mereka di sini,” pungkasnya.