Tangerangupdate.com (01/11/2022) | Kabupaten Tangerang — Polisi berhasil menciduk 5 dari 9 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polsek Panongan, Polresta Tangerang.
Kapolsek Panongan, Iptu Syamsul Bahri mengatakan, kelima pelaku merupakan komplotan curas yang telah 12 kali melancarkan aksinya.
“Beberapa TKP di wilayah Panongan yaitu terdiri dari 9 TKP di seluruh seluruh kabupaten Tangerang dan 3 TKP di di luar wilayah Polresta Tangerang,” katanya di Mapolsek Panongan, Selasa (01/11/2022).
Syamsul mengatakan, dalam melancarkan aksinya, para pelaku berbagi peran masing-masing.
YP katanya, berperan sebagai perencana pencurian hingga melakukan survei rute perjalanan.
Kemudian ADS dan DAI mengawasi lokasi saat hendak melakukan aksinya. “(Mereka) 3 orang ditangkap di Bekasi,” katanya.
Sementara AA bertugas sebagai pembawa kabur sepede motor korban. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap penadag hasil pencurian di Cinangka Wilayah hukum Polres Cilegon.
“Saudara DN ini sebagai penadah (juga) kita tangkap,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Sedangkan untuk penadah dipersangkakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.