Tangerangupdate.com (07/10/2022) | Kota Tangerang — Pengamat kebijakan publik, Nurman Samad, menyebut pencatutan data pribadi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga oleh partai politik merupakan bentuk pelanggaran hukum.
Oleh karenanya jika data pribadi digunakan atau dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa persetujuan orang pemilik data pribadi. Maka seseorang yang dicatut data pribadinya dan merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata atas kerugian yang timbul akibat perbuatan tersebut.
“Data perseorangan yang termuat dalam KTP adalah data pribadi yang dilindungi kerahasiaannya,” katanya kepada kantor berita Tangerangupdate.com, Jumat (07/10/2022).
Selain itu, perbuatan pencatutan data pribadi dan mencatumkannya dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat.
Sebab parpol tersebut jelas membuat dan menggunakan surat yang berisi keterangan palsu mengenai keanggotaan partai dengan tujuan dapat diloloskan sebagai peserta pemilu sehingga menimbulkan kerugian terhadap pemilik data pribadi.
Dengan keadaan demikian, semestinya Parpol tersebut dinyatakan gugur sebagai peserta pemilu oleh KPU. Karena dengan tindakan mencatut data pribadi dan menjadikannya sebagai anggota partai padahal yang bersangkutan bukanlah anggota partai.
“Itu menujukkan bahwa parpol tersebut tidak memenuhi salah satu syarat mengenai jumlah keanggotaan parpol,” tutupnya.