• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, 17 Juni 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Nasional

Ada Dugaan Pelanggaran HAM Dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan, YLBHI: Negara Harus Bertanggung Jawab

by Juno
02/10/2022
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0 0
A A
Ada Dugaan Pelanggaran HAM Dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan, YLBHI: Negara Harus Bertanggung Jawab
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (02/10/2022) | Tangerang Selatan — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan LBH Kantor Seluruh Indonesia mendesak agar negara harus bertanggung jawab atas jatuhnya korban jiwa dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (01/10).

Pasalnya menurut Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, dugaan penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) dalam pengendalian masa menjadi penyebab meninggalnya ratusan suporter dari klub Arema Malang tersebut.

“Dalam video yang beredar, kami melihat terdapat kekerasan yang dilakukan aparat dengan memukul dan menendang suporter yang ada di lapangan,” ucapnya dalam pers rilis yang diterima kantor berita Tangerangupdate.com, Minggu (02/10/2022).

Dikatakan Isnur, sejak awal panitia mengkhawatirkan kondusifitas pertandingan itu dan meminta kepada Liga (LIB) agar pertandingan dapat diselenggarakan sore hari untuk meminimalisir resiko.

Berita Terkait

Direktur Eksekutif IPO, Dedi Kurnia Syah (Dok. Istimewa)

Intip Hasil Survei IPO Soal Kinerja Menko Kabinet Prabowo, Siapa Paling Top?

31/05/2025
Mulai Tahun Ajaran 2025/2026, Tes Calistung Resmi Dihapus dari Syarat Masuk SD

Mulai Tahun Ajaran 2025/2026, Tes Calistung Resmi Dihapus dari Syarat Masuk SD

28/05/2025

“Tetapi sayangnya pihak Liga menolak permintaan tersebut dan tetap menyelenggarakan pertandingan pada malam hari,” jelasnya.

YLBHI juga menyoroti mengenai penggunaan gas air mata yang tidak sesuai dengan prosedur sehingga dalam pengendalian masa yang dilakukan oleh aparat kemanan.

“Padahal jelas penggunaan gas Air mata tersebut dilarang oleh FIFA. FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion,” tegasnya.

Ditambahkannya, pihaknya menilai bahwa tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan, seperti Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara dan beberapa aturan lainnya.

“Maka atas pertimbangan diatas, kami menilai bahwa penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi terhadap dugaan Pelanggaran HAM dengan meninggalnya lebih dari 153 Korban Jiwa dan ratusan lainnya luka-luka,” tandasnya.

Tags: kericuhanMALANGsepakbolaYlbhi
ShareTweetSendShare

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Ratusan Orang Meninggal Usai Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang

Next Post

Ungkap 3 Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Personel Polsek Panongan Diganjar Penghargaan

Next Post
Ungkap 3 Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Personel Polsek Panongan Diganjar Penghargaan

Ungkap 3 Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Personel Polsek Panongan Diganjar Penghargaan

Tragedi Sepakbola di Stadion Kanjuruhan, Pengamat: Pecat Menpora

Tragedi Sepakbola di Stadion Kanjuruhan, Pengamat: Pecat Menpora

Jokowi Perintahkan PSSI Hentikan Liga 1 Pasca Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang

Jokowi Perintahkan PSSI Hentikan Liga 1 Pasca Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang

Trending

  • Tangkapan layar Maps | Dok. TU

    Kekayaan Dua Pejabat Perkimta Tangsel Naik Tajam, Ada Pajero dan Utang Rp800 Juta Tiba-tiba Lunas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resto Kampung Kecil di BSD Terbakar, Api Membumbung Tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPDB SMP Negeri Tangerang Selatan 2025: Pendaftaran Full Online, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerimaan Siswa Baru SD Negeri di Tangsel 2025, Ini Syarat, Kuota dan Sekolah yang Daftar Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Kunjungi Tawakal Lawfirm Dalami Praktik Profesi dan Kewirausahaan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media