Tangerangupdate.com (06/09/2022) | Kota Tangerang — Lima narapidana korupsi hari ini bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang. Seluruhnya bebas bersyarat dan harus menjalani pembinaan serta wajib lapor.
Napi koruptor yang bebas di antaranya mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar hingga mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Selain itu ada juga mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Sementara Napi Koruptor dari Lapas Kelas IIA Tangerang yang menghirup udara bebas yaitu mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Kepala Lapas Sukamiskin, Elly Yuzar membenarkan soal bebas bersyarat napi korupsi tersebut. Menurutnya, ada sejumlah napi yang hari ini bebas karena hak mereka sesuai Undang-undang.
“Tidak ingat betul, tapi ada Patrialis Akbar, Suryadharma Ali, Zumi Zola,” kata Elly dikutip dari detikcom.
Meski demikian, para Napi tersebut tidak serta merta langsung bebas murni. Namun, mereka harus wajib lapor ke Bapas Bandung.
“Mereka bebas bersyarat, masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung sampai habis,” katanya.
Di tempat terpisah, Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan bahwa, napi koruptor binaan Lapas Kelas IIA Tangerang yaitu Ratu Atut Chosiyah dan Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari juga bebas bersyarat.
“Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas dengan program pembebasan bersyarat, melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” ujar Rika Aprianti, Selasa (06/09/2022).