Tangerangupdate.com (05/09/2022) | Tangerang Selatan — Sudah 18 tahun berlalu, namun misteri masih menyelimuti kematian Aktivitas Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib atau yang lebih dikenal dengan Munir.
Diketahui sudah adanya proses hukum yang sudah dijalankan, ada juga yang sudah ditetapkan tersangka namun tak juga membuktikan siapa dalang kasus pembunuhan diatas udara pada 7 September 2004 itu.
Tahun ini, kasus kematian Munir terancam dihentikan jika tidak segera ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat. Masyarakat berharap bahwa penyelesaian Kasus Munir harus diselesaikan sampai tuntas sebagai bentuk komitmen negara.
Pernyataan itu keluar dari Raafi Nurkarim Ardikoesoma, pada diskusi yang di adakan oleh “Poros Pamulang”, Raafi menyatakan kasus kematian Munir akan terancam Daluarsa apabila tidak segera ditetapkan sebagai Pelanggaran HAM berat.
“Tidak ada daluarsa dalam kasus pelanggaran HAM, termasuk kasus pembunuhan Munir yang sama-sama kita ketahui adalah bentuk pelanggaran HAM berat, negara harus bertanggung jawab atas peristiwa tersebut” tegas Mareta.
18 tahun silam Munir meninggal, hasil autopsi menunjukkan adanya senyawa arsenik dalam tubuh mantan Ketua Dewan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) itu.
Proses hukum terhadap orang yang dianggap terlibat dalam pembunuhan Munir pernah telah dilakukan. Salah satunya Pollycarpus Budihari Priyanto yang merupakan pilot Garuda Indonesia yang divonis 14 tahun penjara, Pollycarpus meninggal pada 17 Oktober 2020.

Dikutip dari pemberitaan harian kompas Pengadilan juga memvonis 1 tahun penjara kepada Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu, Indra Setiawan. Dia dianggap menempatkan Pollycarpus di jadwal penerbangan Munir.
Sejumlah fakta persidangan bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) dalam pembunuhan ini. Akan tetapi, tidak ada petinggi BIN yang dinilai bersalah oleh pengadilan.
Pada 2008, mantan Deputi V BIN, Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi Pr yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, divonis bebas dari segala dakwaan./irfan