Tangerangupdate.com (01/09/2022) | Kabupaten Tangerang — Pemilik rumah makan Padi Padi Piknik dan para petani penggarap di Desa Kramat Kecamatan Pakuhaji melaporkan balik Camat Pakuhaji beserta Kasi Trantib Kecamatan Pakuhaji ke Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (31/9/2021).
Melalui kuasa hukum, Boy Kanu, mereka menganggap telah menjadi korban kriminalisasi yang dilakukan Camat Pakuhaji beserta Kasi Trantib sehingga beberapa orang dari mereka ditetapkan sebagai tersangka di Polres Metro Tangerang.
Dalam laporan yang dilakukan Camat dan jajarannya tersebut diduga terdapat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Camat Pakuhaji Asmawi.
“Upaya hukum yang dilakukan kita lapor balik. Karena kita melihat adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat di Kecamatan Pakuhaji serta itu sangat kental,” ujarnya, Kamis (01/09/2022).
Dirinya menjelaskan, dalam laporannya pihaknya melaporkan beberapa pasal atas perkara tersebut. Kata Boy perkara ini seharusnya tidak bisa dilaporkan tanpa adanya kepastian yang jelas.
“Oleh karena itu mereka menggunakan pasal 421 KUHP, kemudian kita gunakan pasal 266 tentang keterangan palsu. Dia mengatakan bahwa klien kami telah merusak barang tapi sampai saat ini barang tidak bisa dibuktikan dimana,” sebutnya.
Selanjutnya, kata Boy, tim kuasa hukum juga melayangkan aduan soal merampas hak orang lain. Dimana dalam kasus ini pihak Kecamatan Pakuhaji dianggap berlaku semena – mena.
“Kemudian Pasal 333 ini perampasan hak kemerdekaan. Itu portal dan plang penutupan atau blokade ga bisa masuk keluar, ini jelas merusak hak orang. Persoalannya kan IMB, loh kalau IMB itu bangunannya dihancurkan bukan akses masuk rumahnya, tanpa pemberitahuan tanpa segel. ini yang bener bener membuat kita kecewa,” ujarnya.
Boy menambahkan dalam perkara ini juga tim kuasa hukum melaporkan adanya upaya penghilangan barang bukti. Dimana sampai saat ini tidak terdapat sama sekali barang bukti yang ditunjukan atas tuduhan pengrusakan.
“Dan ada pasal 221, ini yang mengerikan. menghilangkan barang bukti. Ini yang membuat kami melaporkan balik Asmawi dan Jamaludin. Kita akan buktikan ini ada oknum yang bermain ada indikasi pak camat dikondisikan, dikendalikan oleh oknum mafia tanah yang ada. Bukti lain ada ratusan hektare diperlakukan sama ada yang dilakukan seperti hal yang sama. ini tidak bisa dibiarkan,” tukasnya.
Sementara itu Camat Pakuhaji Asmawi mengatakan bahwa pihaknya mengaku belum tahu adanya laporan balik yang dilakukan oleh pihak pemilik Padi Padi Piknik, beserta petani lainnya yang telah ditetapkan tersangka. Namun pihaknya akan menyerahkan semuanya kepada aparat hukum dan siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Benar memang kami telah membuat laporan atas adanya pngrusakan portal, namun Saya sebenernya tidak tahu siapa saja yang jadi tersangkanya. Namun jika dilaporkan tentunya kami siap menjalani prosedur yang berlaku,” jelas Asmawi.