Tangerangupdate.com (22/07/2022) | Kabupaten Tangerang — Seorang remaja putri di kawasan Balaraja, Kabupaten Tangerang menjadi korban pencabulan. Mirisnya, pencabulan dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Aksi bejat tersebut diduga telah dilakukan selama kurun waktu 4 tahun atau sejak tahun 2018. Kini, pelaku EW (45) telah dibekuk Polsek Balaraja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, tersangka EW ditangkap setelah ibu korban atau istri dari tersangka melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja pada Jumat (15/07/2022).
“Setelah mendapatkan laporan, esok harinya atau Sabtu (16/07/2022), tersangka langsung kami tangkap,” ujar Romdhon, Jumat (21/07/2022).
“Kasusnya terungkap saat korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada tantenya. Setelah itu keluarga sepakat melaporkan ke polisi,” kata Romdhon menambahkan.
Dikatakan Romdhon, tersangka melakukan perbuatan bejatnya di rumahnya. Kepada petugas, tersangka mengaku terangsang dengan korban. Saat hanya berdua di rumah, saat keduanya menonton televisi, tersangka menarik paksa korban ke kamar.
“Di dalam kamar itulah, pada hari Sabtu (9/07/2022), tersangka melakukan perbuatannya kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya,” ucapnya.
Dari hasil penyidikan, diketahui selama ini korban tidak melakukan perlawanan karena takut dan tertekan sebab diancam akan dipukuli apabila melawan atau menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Atas tindakan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban, yang semestinya memberikan perlindungan,” tutupnya.