• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, 18 Juli 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Banten

Lima Pelaku Spesialis Pencuri Hewan Ternak Di Serang Ditangkap, Dua Pelaku Di Hadiahi Timah Panas

by Juno
07/07/2022
in Banten, Hukum
Reading Time: 2 mins read
0 0
A A
Ilustrasi (Ist)

Ilustrasi (Ist)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (07/07/2022) | Kabupaten Serang — Polisi berhasil tangkap pelaku spesialis pencurian hewan ternak yang sering beraksi di wilayah Kabupaten Serang dan sekitarnya, ada lima pelaku yang ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang ketika mengangkut 2 ekor kerbau menggunakan kendaraan truk.

Kelima pelaku ditangkap pada pada Rabu (06/07) dini hari. Dalam penyergapan tersebut 2 pelaku terpaksa di hadiahi timah panas oleh petugas karena hendak melarika diri setelah diberi peringatan oleh petugas.

Kelima pelaku yang kini diamankan di Mapolres Serang yaitu SY (31), IS (49), AN (49), ketiganya warga Kabupaten Pandeglang dan EM (40) serta SU alias Kiwong (38) warga Kabupaten Lebak. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2 ekor kerbau, 1 buah golok, 4 buah tali tambang serta unit mobil Mitsubishi Cold Diesel Nopol: A-9254-K.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan 5 pelaku pencurian hewan ternak bermula dari adanya laporan SA (58) warga Kampung dan Kecamatan Kibin yang kehilangan 2 ekor kerbau yang berada dikandang belakang rumahnya

Berita Terkait

Sejumlah Warga RW 10 Pamulang Barat Menutup Akses Jalan ke Tiga Sekolah, Buntut Dugaan PPDB yg Diskriminatif - Dok.TU

Akses Menuju Tiga Sekolah Negeri di Pamulang Ditutup Warga, Protes Sistem PPDB yang Dinilai Diskriminatif

07/07/2025
Peluncuran program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Serang, Banten | Dok. Istimewa

DPR RI dan BGN Kolaborasi Atasi Gizi Buruk di Serang Melalui Program Makan Bergizi Gratis

28/06/2025

“Dari laporan tersebut Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini langsung bergerak ke lokasi pencurian. Setelah memperoleh informasi, Tim Resmob langsung melakukan penyisiran,” terang Yudha.

Para pelaku ditangkap saat  Tim dari Polres  Serang sedang melakukan patroli rutin di  Jalan Raya Gorda, selanjutnya Tim Resmob menemukan truk bernopol A-9254-K. Karena dicurigai mengangkut kerbau, petugas langsung menghentikan, namun dua pelaku melompat dari atas kendaraan mencoba melarikan diri ke arah persawahan.

“Karena tidak mengindahkan tembakan peringatan, kedua pelaku yang diketahui bernama EM (40) dan SU (38) dilakukan tindakan tegas dan terukur. Setelah berhasil ditangkap, kelima pelaku langsung diamankan,” kata Yudha Satria dikutip dari PMJNews

Sementara itu, AKP Dedi Mirza menambahkan dari hasil pemeriksaan diketahui dua pelaku yaitu EM (40) dan IS (49) merupakan residivis kasus yang sama. Para pelaku juga mengakui sudah 5 kali melakukan pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polres Serang.

“Para pelaku mengakui sudah 5 kali melakukan pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polres Serang,” kata Dedi Mirza.

Dalam setiap aksinya, kelima pelaku memiliki peran yang berbeda. EM (40) dan SU (38) mengambil kerbau dari kandang, sementara AN (49) dan IS (49) mengawasi situasi sedangkan SY (31) memiliki tugas mengemudikan truk.

Menurut pengakuan tersangka, kerbau hasil curian biasanya dijual kepada penadah di daerah Tangerang. Untuk harga satu ekor kerbau curian tergantung dari ukuran. Untuk kerbau berukuran besar, dihargai sekitar Rp8 juta. Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Tags: bantenkota serangkriminalpencurian
ShareTweetSendShare

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Labfor Polri Hingga Gegana Dilibatkan Untuk Menyelidiki Dampak Dari Bocornya Gas CO2 Di Cimone

Next Post

Polisi Meminta Terduga Pelaku Pelecehan Di Angkot Rute Ciputra Kuningan Yang Viral Menyerahkan Diri

Next Post
Terduga Pelaku Pelecehan Seksual (Ist)

Polisi Meminta Terduga Pelaku Pelecehan Di Angkot Rute Ciputra Kuningan Yang Viral Menyerahkan Diri

Ilustrasi Pelajar (Ist)

Pemkot Tangsel Kucurkan Bantuan Untuk Peserta Didik yang Tidak Diterima Pada PPDB SMP Negeri

Pengukuhan Anggota Baru PWI

PWI Kabupaten Tangerang Kukuhkan 16 Anggota Baru

Leave Comment

Trending

  • Mayat ditemukan di Bintaro, Polisi olah Tkp - Dok. TU

    Mayat Pria Ditemukan di Lahan Kosong Bintaro, Polisi Olah TKP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemekaran Tangerang Utara Direstui Bupati: Sukadiri Berpotensi Jadi Pusat Pemerintahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waduh, Banyak Siswa dari Sekolah Swasta Elit Masuk Jalur Afirmasi SPMB SMP Tangsel, Lewat Mana ya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Tua Murid Ngeluh, Harga Seragam SMP Negeri di Tangsel Rp2 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Klarifikasi Pemkab Tangerang atas Temuan BPK Terkait Lahan RSUD Tigaraksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media