Tangerangupdate.com (30/06/2022) | Kota Tangerang — Kuasa hukum Jimmy Lie, Robert Manullang mengaku akan menyiapkan langkah pembuktian bahwa kasus yang menyeret kliennya atas dugaan perkara pengguna dokumen milik orang lain tidak tepat. Hal ini ia utarakan usai menghadiri putusan sidang yang menyebut bahwa gugatan praperadilan yang mereka lakukan kepada Polres Metro Tangerang Kota ditolak.
“Jadi kondisinya demikian hakim memutar balikkan fakta sebenarnya ya itulah kondisi pra peradilan di Indonesia, tidak ada yang bisa diharapkan. Tetapi kami akan tetap mendampingi proses hukumnya dan membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah di persidangan mendatang,” ungkapnya setelah menghadiri sidang putusan, Kamis (30/6/2022).
Robert mengatakan, pihaknya menolak keras keputusan yang diambil oleh hakim, sebab katanya, dalam persidangan tersebut, yang ditunjukkan bukan fakta yang sebenarnya, melainkan kondisi yang berbeda.
“Saya tidak sepakat dengan putusan ini. Tapi ini kan pertimbangan mereka, hak dia. Dia punya hak saya punya hak. Masing-masing pandangan Hukum beda contohnya kenapa bukti kami berupa fotocopy dianggap tidak memiliki nilai, sedangkan dari pihak kepolisian bisa,” jelasnya.
Ia mengatakan, unsur dalam pemalsuan pada perkara tersebut tidak mendasar. Terlebih hingga kini, surat asli yang diduga dipalsukan oleh kliennya tidak pernah ada. Dan bahkan yang dijadikan sebagai bukti merupakan surat hasil photocopy.
“Kan disana kategorinya harus ada pemalsu dulu baru ada yang digunakan, sementara pemalsunya jelas tapi enggak disebut. Terlebih SKU yang jadikan bukti tersebut tidak dibutuhkan oleh klien kami. Apalagi hingga kini SKU asli tak pernah ada, yang dijadikan bukti hanya fotokopi saja.” jelasnya.
Sementara saat persidangan, Hakim Rustiyono memutuskan menolak seluruh gugatan dalam praperadilan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Jimmy Lie.
Ia menyebut, penangkapan dan penetapan tersangka Jimmy sudah sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak Pidana dan Undang-Undang RI nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
“Memutuskan permohonan praperadilan ditolak untuk seluruhnya. Maka Pemohon diminta untuk membayar biaya perkara,” kata Hakim.
“Sah secara hukum, surat perintah tugas, penyelidikan, Telah sesuai pasal 1 KUHAP, Pasal 4 KUHAP dan pasal 8 ayat dan Pasal 7 ayat 1,” tambahnya.
Untuk diketahui sidang Pra Peradilan ini bermula saat Jimmy Lie ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggunaan KTP milik salah seorang warga untuk pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Jimmy Lie melalui kuasa hukumnya, Robert Manullang menilai ada kejanggalan dalam prosesnya penyidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota. Sebab dakan laporan, dokumen yang diakujan tidak relevan jika disandingkan dengan NIK.