Tangerangupdate.com (30/05/2022) | Tangerang Selatan — Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Tangerang Selatan menyebut akan mengkaji regulasi terkait ‘penghalalan’ peredaran minuman keras (miras) di kota bertajuk Cerdas, Modern dan Relegius (Dasmore) itu.
Kepala Bidang Destinasi Wisata pada Dispar) Kota Tangerang Selatan menyatakan bahwa pihaknya membuat regulasi khusu bagi peredaran miras sebagai upaya membuka diri terhadap perkembangan kepariwisataan.
“Tidak harus selalu bertumpu ke situ [tempat hiburan malam]. Kita mau ubah image itu, tapi kita juga harus mengikuti aturan yang ada. Kalau miras ada di bidang promosi. Nanti dimungkinkan ada perubahan aturan atau regulasinya berkembang terkait miras,” kata Heru saat dikonfirmasi wartawan, Senin 30 Mei 2022.
“Kita akan dengan perkembangan situasi yang ada, kita kan tidak mungkin menutup diri, tapi mungkin dalam pengawasannya nanti ada kawasan-kawasan khusus untuk penjualannya,” tambahnya.
Heru menegaskan, saat ini miras memang masih belum diperbolehkan beredar di Kota Tangsel. Namun, kata Heru, perlunya pengembangan, baik aturan dan regulasi terkait miras. Karena, sambung Heru, miras menjadi salah satu pendukung sektor wisata di Kota Tangsel.
“Kalau untuk sementara aturannya belum boleh. Kita harus mengikuti itu. Dimungkinkan ada pengembangan situasi yang dimungkinkan boleh, kenapa tidak? Karena itu (miras) juga salah satu pendukung pariwisata,” tegas Heru.
Itulah yang perlu duduk bersama, antara seluruh elemen masyarakat, baik Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Satpol PP, Dispar, Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kita ini banyak potensi wisata, tapi kok kenapa ngga bisa berkembang,” tandas Heru.
Terpisah, Kepala Bidang Perlindungan Kosumen dan Tertib Niaga pada Disperindag Kota Tangsel Al Ghazali menuturkan bahwa, saat ini aturan terkait miras tengah menjadi pembahasan. Dirinya menyatakan, DPRD Kota Tangsel tengah melakukan studi ke Bali untuk menggodok aturan terkait miras.
“Saya kan baru ya mas disini. Tapi memang tentang miras itu, yang saya dengar-dengar masih digodok ya aturannya yah. Nah itu, kemaren kan DPRD juga baru kunjungan ke Bali untuk pembahasan itu, yang saya dengar. Karena memang aturan distribusinya belum jelas, jadi saya belum bisa menjawab detail terkait miras. Yang saya tahu aturannya masih digodok,” tegas Al Ghazali.
Nanti apakah akan ada ketentuan tertentu, apakah rumah makan apa yang boleh atau tempat usaha tertentu yang boleh. Itu masih digodok. Mungkin nanti apakah akan ada ketentuan tertentu, pada aturan yang sedang digodok itu,” tutupnya.