Tangerangupdate.com — Pembangunan turap di sempadan Kali Jeletreng, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, terpaksa dihentikan setelah diprotes warga. Pemerintah kota mengakui pekerjaan yang dilakukan pihak swasta itu belum mengantongi izin.
Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kota Tangerang Selatan, Roby Cahyadi, mengatakan pihaknya telah mendatangi lokasi dan memerintahkan pelaksana menghentikan pekerjaan.
“Itu kerjaan pihak swasta. Belum ada izin. Sudah kita datangi dan suruh berhenti kerja,” kata Roby saat dikonfirmasi, Selasa malam, 27 Oktober 2026.
Pernyataan tersebut mengungkap persoalan mendasar dalam pembangunan turap di Kampung Setu RT 017/RW 004. Pekerjaan fisik telah berlangsung di bantaran sungai, sementara status perizinannya belum jelas.
Di lokasi, tebing sungai terlihat dikeruk. Material batu, karung penahan, dan tiang kayu penyangga berada di sekitar aliran Kali Jeletreng.
Tak terlihat pula papan informasi yang menerangkan identitas pelaksana maupun keterangan proyek. Kondisi ini menyisakan pertanyaan mengenai dasar pelaksanaan pekerjaan di kawasan sempadan sungai.
Warga sebelumnya memprotes pembangunan tersebut karena diduga mengambil area sempadan. Jika pengerjaan mengubah batas alami bantaran, ruang sungai berpotensi menyempit.
Kondisi itu patut menjadi perhatian, terutama karena tanah di sekitar tebing disebut labil dan rawan longsor.
Lurah Setu, Adhi Musthofa, mengatakan pekerjaan itu semula dimaksudkan untuk memperkuat turap. Namun, pelaksanaannya menuai keberatan karena dinilai memakan sempadan sungai.
Setelah mendapat teguran, pelaksana disebut akan menyesuaikan pembangunan dengan kondisi bronjong yang rusak di lokasi.
“Kalau sekarang, setelah kami tegur, dia akan menyesuaikan membangun turap sesuai existing bronjong yang rusak yang ada di lokasi saat ini,” kata Adhi, Minggu, 25 Oktober 2026.
Adhi menegaskan pembangunan turap tidak boleh menyerobot sempadan sungai. Ia juga menugaskan staf kelurahan bersama ketua RT untuk mengawasi pekerjaan di lapangan.
“Saya sudah menugaskan staf dan RT di lokasi untuk monitor selalu, jangan sampai mereka menyerobot sempadan sungai untuk pembangunan turap,” ujarnya.
Penghentian pekerjaan oleh DSDABMBK menjadi langkah awal. Namun, persoalannya tidak berhenti pada instruksi menyetop aktivitas konstruksi.
Pemerintah kota masih perlu memastikan batas sempadan yang berlaku, memeriksa dampak pengerukan terhadap kondisi bantaran, serta menjelaskan tindak lanjut atas pekerjaan yang telanjur dilakukan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan mengenai identitas pihak swasta yang mengerjakan turap tersebut maupun langkah penanganan lanjutan dari pemerintah kota.
Belum jelas pula apakah kondisi bantaran akan dipulihkan jika hasil pemeriksaan menunjukkan pekerjaan itu telah mengubah fungsi sempadan sungai.
Editor: Zidna Aenun Azis
Reporter: Juno






