Tangerangupdate.com – Polresta Tangerang menindak pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI) pada hari kedua Operasi Patuh Maung 2026, Selasa 27 Oktober 2026.
Penindakan berlangsung di kawasan Terop Lalu Lintas, Jalan Pemda Tigaraksa No. 8, Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fery Oktaviari Pratama.
Selain pengendara tanpa helm SNI, petugas juga menindak sejumlah pelanggaran lain, di antaranya pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sesuai ketentuan, melanggar rambu dan marka jalan, melawan arus, serta menggunakan telepon seluler saat berkendara.
Petugas turut memeriksa kepatuhan pengemudi mobil dalam menggunakan sabuk pengaman.
Fery mengatakan, penggunaan helm berstandar SNI merupakan salah satu aspek penting dalam keselamatan berkendara, khususnya bagi pengendara dan penumpang sepeda motor.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, agar selalu menggunakan helm berstandar SNI, baik pengendara maupun penumpang. Pastikan juga memiliki SIM, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mematuhi peraturan lalu lintas,” ujarnya.
Operasi Patuh Maung 2026 di wilayah hukum Polda Banten berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Melalui operasi tersebut, Polresta Tangerang berharap kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas meningkat sehingga dapat mewujudkan kondisi lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan.






