Tangerangupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Banten mendorong mahasiswa merintis usaha mandiri sekaligus mendaftarkan legalitas usahanya melalui jalur Perseroan Perorangan.
Langkah ini dilakukan untuk menumbuhkan jiwa kewirausahaan generasi muda sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi usaha mikro sejak dini.
Pesan tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum Banten, Hadiyanto, dalam jumpa pers usai acara Campus Legal Up bertema “Penguatan Ekosistem Kewirausahaan dan Legalisasi Menuju Perguruan Tinggi Berdaya Saing Global” di Serpong, Kota Tangerang Selatan, Kamis 22 Oktober 2026.
Hadiyanto menegaskan, mahasiswa tidak boleh hanya berorientasi mencari kerja atau menjadi ASN setelah lulus, melainkan harus berani menciptakan lapangan kerja sendiri.
Menurutnya, usaha skala mikro seperti kuliner atau minuman kekinian sangat potensial dirintis dari kampus untuk melatih kemandirian finansial.
Namun, ia mengingatkan agar pengembangan bisnis diimbangi dengan aspek kepastian hukum melalui skema Perseroan Perorangan.
“Supaya legal, Kementerian Hukum melegalkan usahanya dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum terkait Perseroan Perorangan,” kata Hadiyanto.
Ia menjelaskan, proses pendaftaran Perseroan Perorangan sangat terjangkau dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50.000. Tarif ini sengaja dirancang murah agar tidak menyulitkan mahasiswa maupun pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Menurut Hadiyanto, legalitas badan hukum penting untuk mempermudah ekspansi bisnis, pembukaan cabang, tata kelola administrasi, hingga membuka peluang akses permodalan ke lembaga keuangan.
“Targetnya bukan sekadar mengajak mahasiswa berwirausaha, tetapi mendorong mereka agar menjalankan usaha secara legal,” tegasnya.
Melalui kegiatan yang melibatkan civitas akademika dan pelaku UMK tersebut, Kemenkum Banten berharap perguruan tinggi dapat terus memperkuat kurikulum kewirausahaan serta mendampingi mahasiswa dalam melegalkan bisnis mereka. *Rhomi







