Tangerangupdate.com (21/08/2021) | Tangerang Selatan — Walikota dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangerang Selatan, silang pendapat mengenai aturan mengenai distribusi vaksin dari Pemerintah Pusat.
Silang pendapat tersebut diketahui setelah ramai pemberitaan mengenai penundaan vaksin dosis pertama untuk anak usia 12-17 tahun di Kota Tangerang Selatan.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Tangsel, dr. Alin Hendalin Mahdaniar mengatakan, pemberian vaksin tersebut sebenarnya diatur oleh langsung oleh Kementerian, dan nantinya Provinsi yang akan mendistribusikan ke Kabupaten/Kota terkait.
“Lewat provinsi, bukan minta, kita dapet alokasi perwilayah segini, Nanti dari kementerian itu sudah diatur nih alokasi perwilayah segini, nanti disampaikan oleh Provinsi, nanti di provinsi didistribusikan ke kabupaten kota,”
Alin mengatakan, untuk sementara penyuntikan vaksin dosis pertama sedang ditunda, sebab, saat ini ketersediaan vaksin yang ada hanya akan divokuskan untuk penyuntikan dosis kedua.
Hal itu katanya disebabkan banyaknya dosis kedua yang dibutuhkan yakni 18 ribu lebih, sementara vaksin yang diterima Kota Tangsel hanya 12.000 dari provinsi.
Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan bahwa Kota Tangerang Selatan bisa meminta stok vaksin langsung ke pusat karena sedang gencar vaksinasi untuk masyarakat.
“Bisa kalau umpamanya itu (percepat vaksin, red) bisa, kita mungkin hari ini dapat 25 ribu Astrazeneca dan 25 ribu Sinovac, untuk 25 ribu orang gitu,” ungkapnya.
Benyamin juga menjelaskan, dosis pertama juga bisa dilaksanakan beriringan dengan pemberian dosis kedua.
“Dosis dua karena sudah jatuh tempo ya, (vaksin pertama, red) terus kita jalankan, hari ini sudah datang vialnya,” tutupnya.