Tangerangupdate.com | Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Apartemen Roseville Soho & Suite di BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diduga telah kedaluwarsa.
Hingga kini, pengelola apartemen belum bisa memberikan pernyataan terkait status sertifikat yang menjadi syarat legalitas operasional bangunan tersebut.
Kepala Bidang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Dinas Cipta Karya Tangsel, Deni Daniel, mengakui adanya permohonan SLF dari Apartemen Roseville.
Namun, ia belum bisa memastikan apakah SLF lama sudah kedaluwarsa atau belum.
“Invoice-nya mau masuk ke kita, tetapi saya perlu cek di sistem apakah sudah terdaftar atau belum,” ujar Deni saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/3).
Ketika ditanya lebih lanjut, Deni menyatakan bahwa pihaknya akan memastikan apakah permohonan yang diajukan adalah perpanjangan atau baru.
“Kalau sudah punya SLF, berarti ini perpanjangan. Kalau belum punya, berarti pengajuan baru,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Apartemen Roseville Soho & Suite yang berlokasi strategis di pusat BSD, enggan memberikan keterangan.
Pihak Tenant dan Relationship Apartemen Roseville, Roby, saat ditemui di kantornya, juga menolak berkomentar. Ia berdalih masih harus berkoordinasi dengan manajemen sebelum memberikan pernyataan resmi.
Dihimpun dari berbagai sumber, SLF (Sertifikat Laik Fungsi) gedung merupakan dokumen yang menyatakan bahwa suatu bangunan layak digunakan sesuai dengan fungsinya.
Sertifikat ini diterbitkan oleh pemerintah daerah setelah bangunan memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan regulasi teknis.
SLF penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan, mendukung operasional gedung, serta meningkatkan nilai properti.
Masa berlakunya bervariasi, biasanya lima tahun untuk bangunan umum dan sepuluh tahun untuk rumah tinggal sederhana, dengan perpanjangan setelah evaluasi ulang.