Tangerangupdate.com (18/12/2021) | DKI Jakarta — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah menggodok persiapan penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan di Ibukota.
Penerapan jalan berbayar ini nantinya akan memiliki total panjang mencapai 107,04 KM dan terbagi menjadi 20 koridor. Salah satu jalan yang akan diterapkan sistem berbayar ini yakni Jalan Sudirman Thamrin.
Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan DKI Jakarta Zulkifli mengatakan, tahap pertama realisasi sistem ini rencananya akan dimulai pada tahun 2023 mendatang.
“Dari survei yang dilakukan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), yang terbesar keinginannya (untuk diterapkan ERP) ada di Jalan Sudirman Thamrin,” katanya saat FGD Penerapan Jalan Berbayar Elektronik di Jakarta, dikutip dari Youtube DTKJ, Sabtu (18/12/2021).
Zulkifli mengatakan, pada tahun 2022 nanti pihaknya akan melakukan lelang pembangunan koridor pertama ERP, yakni di Simpang CSW hingga Bunderah HI sejauh 6,7 KM.
Saat ini, Dishub DKI Jakarta tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Induk Transportasi Jakarta (RITJ) sebagai payung hukum untuk sistem jalan berbayar ini.
Berikut rincian 20 koridor yang diusulkan untuk ditetapkan Elektronic Road Pricing (ERP):
Koridor 1 : Simpang TB Simatupang – Bundaran HI.
Koridor 2 : Kuningan.
Koridor 3 : Harmoni – Cawang.
Koridor 4 : Cawang – Simpang Perintis Kemerdekaan.
Koridor 5 : Simpang Pramuka – Gunung Sahari.
Koridor 6 : Bundaran HI – Kota.
Koridor 7 : Ragunan – Mampang Prapatan.
Koridor 8 : Simpang Perintis Kemerdekaan.
Koridor 9 : Dukuh Atas – Matraman.
Koridor 10 : Daan Mogot – Harmoni.
Koridor 11 : Lanjutan Rasuna Said – Tendean – Blok M.
Koridor 12 : Cempaka Putih – Senen – Gambir.
Koridor 13 : Jatinegara – Kampung Melayu – Casablanca – Satrio – Tanah Abang.