• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Senin, 19 Mei 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Tangerang Raya Kota Tangsel

Selain Persoalan Aset, Minimnya Ahli Cagar Budaya Menjadi Kendala Pendataan Objek Cagar Budaya

Redaksi TU by Redaksi TU
0 0
Selain Persoalan Aset, Minimnya Ahli Cagar Budaya Menjadi Kendala Pendataan Objek Cagar Budaya
0
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (23/09/2021) | Tangerang Selatan — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan mengaku, sedikitnya cagar budaya yang sudah terdaftar secara resmi disebabkan oleh belum adanya tim ahli cagar budaya.

Hal itu diungkap oleh Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Iis Nurasih ketika ditemui di Resto Telaga Seafood BSD.

Iis mengatakan, saat ini pihaknya hanya menindaklanjuti dari Dinas Budaya dan Pariwisata dan Balai Pelesrarian Budaya di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Provinsi Banten.

“Kita belum punya tim ahli cagar budaya. Kalau di kebudayaan harus sosbud yang harus bersertifikasi. Karena tidak sembarangan kita melaksanakan suatu pemikiran atau penyusunan terkait pokok pikiran kebudayaan,” akunya kepada Tangerangupdate.com. Ditulis Kamis (23/09/2021).

Iis melanjutkan, untuk menjadikan suatu tempat agar dikatagorikan sebagai cagar budaya, harus memenuhi kriteria khusus seperti sudah berusia 50 Tahun atau lebih.

“Berusia 50 tahun atau lebih; mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun; memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan atau kebudayaan; serta, memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa,” katanya.

Ketika ditanya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Cagar Budaya, Iis mengatakan pihaknya sedang menindaklanjuti hal tersebut. Pihaknya katanya, tidak bisa menindaklanjuti secara langsung, sebab, harus memilih prioritas yang lebih utama.

“Kami sedang berusaha untuk menindak lanjuti, kami setiap tahun bertahap, tidak langsung sekaligus, karena terkendala. Mana yang diprioritaskan lebih dulu,” tutupnya.

Tags: cagar budayadewan kesenian tangselpokok pikiran kebudayaantangerang selatan

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Terkendala Aset, 55 Objek Diduga Cagar Budaya di Tangsel Belum Terdaftar

Next Post

Miliki Hobi Aneh, Bocah 10 Tahun Di Kota Tanjungbalai Kecanduan Minum Bensin

Next Post
Miliki Hobi Aneh, Bocah 10 Tahun Di Kota Tanjungbalai Kecanduan Minum Bensin

Miliki Hobi Aneh, Bocah 10 Tahun Di Kota Tanjungbalai Kecanduan Minum Bensin

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media