Tangerangupdate.com (23/09/2021) | Tangerang Selatan — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan mengaku, sedikitnya cagar budaya yang sudah terdaftar secara resmi disebabkan oleh belum adanya tim ahli cagar budaya.
Hal itu diungkap oleh Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Iis Nurasih ketika ditemui di Resto Telaga Seafood BSD.
Iis mengatakan, saat ini pihaknya hanya menindaklanjuti dari Dinas Budaya dan Pariwisata dan Balai Pelesrarian Budaya di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Provinsi Banten.
“Kita belum punya tim ahli cagar budaya. Kalau di kebudayaan harus sosbud yang harus bersertifikasi. Karena tidak sembarangan kita melaksanakan suatu pemikiran atau penyusunan terkait pokok pikiran kebudayaan,” akunya kepada Tangerangupdate.com. Ditulis Kamis (23/09/2021).
Iis melanjutkan, untuk menjadikan suatu tempat agar dikatagorikan sebagai cagar budaya, harus memenuhi kriteria khusus seperti sudah berusia 50 Tahun atau lebih.
“Berusia 50 tahun atau lebih; mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun; memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan atau kebudayaan; serta, memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa,” katanya.
Ketika ditanya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Cagar Budaya, Iis mengatakan pihaknya sedang menindaklanjuti hal tersebut. Pihaknya katanya, tidak bisa menindaklanjuti secara langsung, sebab, harus memilih prioritas yang lebih utama.
“Kami sedang berusaha untuk menindak lanjuti, kami setiap tahun bertahap, tidak langsung sekaligus, karena terkendala. Mana yang diprioritaskan lebih dulu,” tutupnya.