Tangerangupdate.com – Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan posisinya sebagai ketua umum yang sah, didukung oleh Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (SK Kemenkumham) nomor AHU-0000946.01.08-AH Tahun 2024, hasil dari Kongres XXV tahun 2023.
Pernyataan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap pemberitaan yang dianggap menyesatkan terkait sidang gugatan perdata PWI terhadap Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Pemberitaan terkait sidang ini seharusnya disampaikan secara akurat, berimbang, dan proporsional. Jangan sampai menyimpulkan secara keliru,” tegas Hendry di Jakarta, Senin 24 Maret 2025.
Dalam gugatan perdata nomor 711/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst yang diajukan PWI Pusat pada November 2024, Dewan Pers menyampaikan argumentasi yang dinilai keliru.
Kuasa hukum Dewan Pers, dalam jawabannya, menyatakan bahwa Hendry Ch Bangun bukanlah Ketua Umum PWI yang sah.
“Itu keliru dan menunjukkan ketidaktahuan terhadap PD-PRT PWI maupun fungsi SK Kemenkumham dalam pengesahan kepengurusan perkumpulan,” kata Hendry.
Hendry menekankan bahwa statusnya sebagai Ketua Umum PWI telah diuraikan secara rinci dalam materi gugatan yang sedang diproses, dan belum ada keputusan hukum tetap dari pengadilan.
Menurut Hendry, adalah hal yang wajar jika dalam proses perdata, setiap pihak mengajukan argumentasi berdasarkan sudut pandang dan bukti masing-masing.
Namun, ia mengingatkan agar media massa tetap profesional dalam pemberitaan persidangan. “PWI Pusat tidak akan segan melaporkan media yang menyebarkan kebohongan terkait proses persidangan,” tambahnya.
Gugatan yang diajukan oleh Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal M. Iqbal Irsyad tersebut bertujuan agar majelis hakim membatalkan surat keputusan rapat pleno Dewan Pers.
Keputusan tersebut melarang PWI Pusat untuk menempati kantor di Gedung Dewan Pers lantai 4, menyelenggarakan uji kompetensi wartawan, dan hanya mengakui pengurus PWI hasil Kongres Bandung 2023.
“Tim hukum PWI akan terus mengawal perkara ini sampai majelis hakim menjatuhkan putusan,” tutupnya.*