• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Minggu, 15 Juni 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Nasional

PWI Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Ketua Umum Sah, Sanggah Klaim Dewan Pers

by Redaksi TU
25/03/2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0 0
A A
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan posisinya sebagai ketua umum yang sah berdasarkan SK Kemenkumham hasil Kongres XXV tahun 2023. (Dok. Istimewa)

Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan posisinya sebagai ketua umum yang sah berdasarkan SK Kemenkumham hasil Kongres XXV tahun 2023. (Dok. Istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com – Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan posisinya sebagai ketua umum yang sah, didukung oleh Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (SK Kemenkumham) nomor AHU-0000946.01.08-AH Tahun 2024, hasil dari Kongres XXV tahun 2023.

Pernyataan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap pemberitaan yang dianggap menyesatkan terkait sidang gugatan perdata PWI terhadap Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Pemberitaan terkait sidang ini seharusnya disampaikan secara akurat, berimbang, dan proporsional. Jangan sampai menyimpulkan secara keliru,” tegas Hendry di Jakarta, Senin 24 Maret 2025. 

Dalam gugatan perdata nomor 711/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst yang diajukan PWI Pusat pada November 2024, Dewan Pers menyampaikan argumentasi yang dinilai keliru.

Berita Terkait

Direktur Eksekutif IPO, Dedi Kurnia Syah (Dok. Istimewa)

Intip Hasil Survei IPO Soal Kinerja Menko Kabinet Prabowo, Siapa Paling Top?

31/05/2025
Mulai Tahun Ajaran 2025/2026, Tes Calistung Resmi Dihapus dari Syarat Masuk SD

Mulai Tahun Ajaran 2025/2026, Tes Calistung Resmi Dihapus dari Syarat Masuk SD

28/05/2025

Kuasa hukum Dewan Pers, dalam jawabannya, menyatakan bahwa Hendry Ch Bangun bukanlah Ketua Umum PWI yang sah.

“Itu keliru dan menunjukkan ketidaktahuan terhadap PD-PRT PWI maupun fungsi SK Kemenkumham dalam pengesahan kepengurusan perkumpulan,” kata Hendry. 

Hendry menekankan bahwa statusnya sebagai Ketua Umum PWI telah diuraikan secara rinci dalam materi gugatan yang sedang diproses, dan belum ada keputusan hukum tetap dari pengadilan.

Menurut Hendry, adalah hal yang wajar jika dalam proses perdata, setiap pihak mengajukan argumentasi berdasarkan sudut pandang dan bukti masing-masing.

Namun, ia mengingatkan agar media massa tetap profesional dalam pemberitaan persidangan. “PWI Pusat tidak akan segan melaporkan media yang menyebarkan kebohongan terkait proses persidangan,” tambahnya.

Gugatan yang diajukan oleh Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal M. Iqbal Irsyad tersebut bertujuan agar majelis hakim membatalkan surat keputusan rapat pleno Dewan Pers.

Keputusan tersebut melarang PWI Pusat untuk menempati kantor di Gedung Dewan Pers lantai 4, menyelenggarakan uji kompetensi wartawan, dan hanya mengakui pengurus PWI hasil Kongres Bandung 2023.

“Tim hukum PWI akan terus mengawal perkara ini sampai majelis hakim menjatuhkan putusan,” tutupnya.*

Tags: PWI Pusat
ShareTweetSendShare

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Sudah Dipecat Sejak 2024, Ketua PWI Pusat: PWI Banten Versi Rian Nopandra Cs Ilegal

Next Post

Sinergi PWI dan IJTI Tangsel: Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Next Post
Ketua PWI Tangsel saat memberikan bingkisan kepada anak yatim di Bukber PWI dan Ijti Tangsel | Dok. PWI Tangsel

Sinergi PWI dan IJTI Tangsel: Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Andri Priadi Ekonom dan Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Unpam | Dok. Pribadi

Jarangnya Bukber Jadi Indikator Lemahnya Daya Beli, Ekonom: Kebijakan Pemerintah Tidak Konsisten

Rafi Sya’ban Alfaridzi, pemuda asal Kecamatan Cisoka, terpilih sebagai Pemuda Prestasi dalam program Kapal Pemuda Nusantara dari Kementerian Pemuda dan Olahraga RI (Dok. Istimewa)

Pemuda Cisoka Raih Prestasi di Kapal Pemuda Nusantara 2025

Trending

  • Tangkapan layar Maps | Dok. TU

    Kekayaan Dua Pejabat Perkimta Tangsel Naik Tajam, Ada Pajero dan Utang Rp800 Juta Tiba-tiba Lunas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resto Kampung Kecil di BSD Terbakar, Api Membumbung Tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPDB SMP Negeri Tangerang Selatan 2025: Pendaftaran Full Online, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerimaan Siswa Baru SD Negeri di Tangsel 2025, Ini Syarat, Kuota dan Sekolah yang Daftar Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap Samsat Pembantu dan Layanan Keliling di Tangerang Selatan, Cek Alamat dan Jam Bukanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media