Tangerangupdate.com (29/12/2021) | Kabupaten Tangerang — Polres Kota Tangerang meringkus TS (37) dan M (34), pasangan suami istri warga Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Mereka diringkus karena diduga memproduksi produk Inoac Palsu.
Kapolresta Tangerang, Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro mengatakan, penangkapan pasangan suami istri tersebut berawal dari adanya laporan dari PT Inoac Polytecno Indonesia yang merasa dirugikan akibat adanya pemalsuan terhadap produknya.
Kemudian polisi langsung bergerak untuk mengungkap kasus tersebut dan berhasil menangkap dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri, berinisial TS (37) dan M (34) warga Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
“Berawal dari laporan polisi pada tanggal 16 November 2020 yang dilakukan oleh pihak perusahaan, bahwa adanya pemalsuan terhadap produknya oleh salah satu toko bernama Maju Jaya Furniture di desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang dan gudang Jupiter Foam di desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe,” kata Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, dalam jumpa pers, Selasa (28/12/2021).
Wahyu menjelaskan, dari hasil pemeriksaab terhadap toko dan gudang milik tersangka, petugas menemukan beberapa ukuran kasur busa yang di stempel dengan logo merek Inoac. Diantaranya, 7 buah kasur lipat dengan beberapa ukuran, 11 sofa busa dengan berbagai ukuran, 84 kasur busa, 26 karton sudut, 13 karton sudut dengan merek EFV, 3 karton sudut M Inoac.
“Adapun yang lainnya itu, seperti satu pack kartu garansi 5 tahun berlabel PT Inoac Polytecno Indonesia, dan satu buah buku catatan penjualan, dan 9 lembar surat jalan serta 2 bendel surat jalan penerimaan bahan kain,” ujarnya.
Wahyu menuturkan, dari pengakuan tersangka, ke duanya telah menjalankan bisnis pemalsuan produk tersebut sejak tahun 2016. Dengan keuntungan perbulannya mencapai Rp50 juta sampai Rp100 juta.
Dalam menjalankan bisnisnya, tersangka menjual produk hasil pemalsuan itu melalui dua sistem, dimana tersangka TS menjual barangnya di gudang penyimpanan dan M menjualnya di toko.
“Mereka menjual dengan harga kisaran Rp1 juta sampai Rp1,5 juta. Dan kalau membeli melalui gudang mereka menjual Rp800 ribu sampai Rp1,3 juta,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, ke dua tersangka akan dikenakan Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis atau Pasal 102 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta sampai Rp. 200 miliar.