Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Kamis, 4 Juni 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Nasional

Pengusaha Terlambat Bayar THR? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen!

Redaksi TU
Redaksi TU
Kamis, 20 Maret 2025 | 13:56 WIB
Ilustrasi THR | TU
Ilustrasi THR | TU
SHARE

Tangerangupdate.com | Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja atau buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR.

Ketentuan ini mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dalam konferensi pers pada Senin (18/3/2024) di Jakarta, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, menjelaskan bahwa pengusaha tetap wajib membayar THR.

Meskipun sudah dikenai denda. Artinya, denda tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerja atau buruh.

“Dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu maupun dihitung berdasarkan jumlah pekerja yang tidak menerima pembayaran tepat waktu,” ujar Haiyani.

Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.Jika melewati batas waktu tersebut, perusahaan akan dikenai denda.

Denda sebesar 5 persen dari total THR tetap harus dibayarkan oleh pengusaha. Selain itu, keterlambatan pembayaran THR dapat menimbulkan potensi sanksi tambahan jika melanggar peraturan ketenagakerjaan lainnya.

BACA JUGA:  Kucuran Utang Rp160 T untuk Danantara Dinilai Berisiko: Analis Soroti Deviden BUMN yang "Tak Riil"

Hal ini juga dapat menurunkan kepercayaan pekerja terhadap perusahaan, yang berpotensi mempengaruhi produktivitas dan loyalitas karyawan.

Agar terhindar dari sanksi, pengusaha wajib membayar THR tepat waktu sesuai peraturan. Dengan adanya pengawasan ketat dari Kemnaker, keterlambatan pembayaran THR dapat berdampak serius bagi perusahaan.

Pastikan pembayaran THR dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya agar terhindar dari denda dan sanksi lainnya.

TAGGED:nasionalthr
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto: aksi demonstrasi Aliansi Mahasiswa Penegak Demokrasi (AMPD) di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Mahasiswa Soroti Anggaran Pengadaan Mebel Sekolah Rp6,5 Miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang

Foto: sidang putusan kasus KDRT terhadap ibu hamil oleh mantan suami di PN Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Mantan Suami Pelaku KDRT terhadap Ibu Hamil di Ciputat Divonis 4 Bulan Penjara

Foto: Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (kanan) | Dok. Istimewa

Misteri Kematian Tukang Cilok di Cikupa Mulai Terkuak, Polisi Temukan Delapan Luka di Tubuh Korban

Foto: asap pembakaran sampah di Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan | Dok. Tangkapan layar/Tangerangupdate.com

Picu Gangguan Pernapasan, Warga Cihuni Keluhkan Pembakaran Sampah Diduga Berbayar

Foto: Presidium Gerakan Aktivis Jakarta, Agus Harta | Dok. Tangerangupdate.com

Aktivis Desak Semua Yayasan SPPG dan Pejabat BGN Diperiksa

Foto: Ilustrasi/Freepik

Belasan Siswi SD Diduga Menjadi Korban Pelecehan Seksual Guru Pramuka di Sukadiri

Berita Terkait

Foto: antrean kendaraan di SPBU Kota Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com
Nasional

Harga BBM Nonsubsidi Naik Lagi, Pertamax Turbo Kini Dibanderol Rp20.750 Per Liter

Foto: forum silaturahmi di Universitas Jendral Ahcmad Yani, kota Bandung, Jum'at (15/05/2026). /Foto: BKKMTKI D2
Nasional

BKKMTKI Daerah 2 Rajut Sinergi Baru, Usai Akhiri Masa Vakum

Foto: Antrian kendaraan di SPBU Modernland, Kota Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com
Nasional

Pertamina Kembali Naikkan Harga BBM Nonsubsidi Per 4 Mei 2026, Pertamina Dex Dibanderol Rp27.900

Foto: antrean kendaraan di SPBU Pertamina Modernland Kota Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com
Nasional

Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo Jadi Rp19.400 Per Liter

Foto: Detik-detik penyerangan aktivis KontraS Andrie Yunus di Jakarta Pusat | Dok. Tangkapan layar/Tangerangupdate.com
Nasional

Aktivis KontraS Disiram Air Keras oleh OTK Setelah Isi Podcast di YLBHI

Foto: Ilustrasi/Freepik
Nasional

Harga BBM Pertamina Februari 2026, Harga Pertamax Cs Turun Jelang Ramadan

Alumni tahun 1980-an hingga Gen Z bakal padati reuni akbar STM 7680 Veteran di Mall Bale Kota, Tangerang | credit: Tangerangupdate.com
Nasional

Dari Gen X hingga Gen Z, Alumni STM 7680 Veteran Siap Padati Reuni Akbar di Mall Bale Kota

1.400 alumni bakal hadir dalam reuni akbar STM 7680 Veteran di Mall Bale Kota, Tangerang | Dok. Istimewa
Nasional

1.400 Alumni STM 7680 Veteran Siap Padati Reuni Akbar di Bale Kota Mall

Jangan Lewatkan

Foto: Purwanti,Dosen Program Studi Manajemen Universitas Pamulang | Dok. TU

Dosen Juga Perlu Bernapas: Menjaga Jiwa Tetap Sehat Bersama ORKI Tangerang Selatan

Senin, 1 Juni 2026
Foto: pemantauan harga kebutuhan pokok di sejumlah pasar tradisional | Tangerangupdate.com

Harga Kebutuhan Pokok di Kabupaten Serang Stabil Pasca Idul Adha 2026, Tomat Naik Tipis

Rabu, 3 Juni 2026
Foto: Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Jaenudin | Dok. Tangerangupdate.com

Jalan Gelap, Dishub Kabupaten Tangerang Minta Warga Laporkan PJU Mati

Minggu, 31 Mei 2026
Foto: Istimewa

Dua Pemuda Ditangkap Polisi Saat Nongkrong di Tanah Tinggi, Kedapatan Simpan Ganja

Selasa, 2 Juni 2026
Foto: asap pembakaran sampah di Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan | Dok. Tangkapan layar/Tangerangupdate.com

Picu Gangguan Pernapasan, Warga Cihuni Keluhkan Pembakaran Sampah Diduga Berbayar

Kamis, 4 Juni 2026
Dok. TU

Reklame Raksasa Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, Bagaimana PBG nya?

Rabu, 3 Juni 2026
Foto: Istimewa

Diduga Jadi Lokasi Transaksi Obat Keras, Gubuk di Kemiri Dibakar Warga

Rabu, 3 Juni 2026
Foto: proses bedah rumah warga Bojong Nangka menggunakan dana mandiri | Dok. Tangerangupdate.com

Bedah Rumah dengan Anggaran Mandiri, Warga Kurang Mampu di Bojong Nangka Kini Miliki Hunian Layak

Selasa, 2 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp