Pengusaha Terlambat Bayar THR? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen!
Tangerangupdate.com | Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja atau buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR. Ketentuan ...