Tangerangupdate.com – Persoalan lingkungan di sepanjang daerah aliran Sungai (DAS) Cisadane dinilai tidak cukup diselesaikan melalui kegiatan bersih-bersih sungai. Lemahnya pengawasan, dugaan pelanggaran pengelolaan sampah, hingga pembangunan yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan menjadi persoalan yang perlu ditangani pemerintah.
Founder Masyarakat Peduli Lingkungan dan Kota (Malika) for Urban Studies, Muhammad Iqbal, mendesak pemerintah melakukan audit terhadap rencana tata ruang serta memperkuat penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan.
Dalam diskusi terbuka bertajuk Sungai Cisadane: Antara Urat Nadi Kehidupan dan Saluran Buang Perkotaan di Tangerang Selatan, Jumat (6/11/2026), Iqbal menyoroti sejumlah persoalan pengelolaan lingkungan yang terhubung dengan DAS Cisadane.
Salah satunya keberadaan TPST Abu & Co. Ia menyinggung dugaan persoalan perizinan dan tidak tersedianya instalasi pengolahan air lindi yang memadai. Persoalan tersebut, menurutnya, harus diperiksa oleh instansi berwenang.
Iqbal juga menyoroti dugaan pencemaran pestisida di Kali Jeletreng yang merupakan bagian dari DAS Cisadane.
Menurutnya, dugaan pelanggaran lingkungan tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan dan tindak lanjut hukum. Penegakan hukum harus menyasar pihak yang terbukti bertanggung jawab, baik perorangan maupun korporasi.
Ia menilai persoalan tersebut berkaitan erat dengan arah pembangunan yang belum sepenuhnya menempatkan perlindungan ekologi sebagai prioritas.
Iqbal mengkritik gagasan pembangunan yang tidak memunggungi laut yang pernah disampaikan Presiden Joko Widodo. Menurutnya, gagasan tersebut seharusnya diterjemahkan menjadi kebijakan nyata untuk mengoreksi kerusakan lingkungan.
“Sebetulnya, waktu Jokowi menyampaikan konsep negara maritim atau tidak memunggungi laut, sayangnya ini cuma jadi sebatas akrobat public relations atau akrobat politik,” kata Iqbal.
Ia mendorong pemerintah melakukan audit terhadap rencana tata ruang agar kebijakan pembangunan tidak melampaui daya dukung lingkungan.
“Sebetulnya jika benar-benar dilakukan, ini jadi patok kesadaran baru untuk mengoreksi ekologi yang rusak, yang bisa dimulai dari audit Rencana Tata Ruang. Kenapa menjadi Rencana Tata Uang?” tandasnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Bani Kosyatullah, mengatakan pemerintah memiliki tanggung jawab mengawal regulasi tata ruang dan lingkungan, terutama di kawasan rawan dan sepanjang sempadan sungai.
Bani menyebut salah satu instrumen pengawasan yang dilakukan DLH adalah mekanisme sidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Di Dinas Lingkungan Hidup, kami memiliki mekanisme sidang Amdal di mana seluruh pemangku kepentingan diundang untuk memberikan masukan dan rekomendasi. Jika terjadi sesuatu di kemudian hari, tentu pihak-pihak terkait yang terlibat dalam rekomendasi tersebut harus ikut bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan sempadan sungai, termasuk penyediaan ruang terbuka hijau sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, menilai lemahnya koordinasi antarwilayah dan antarlembaga menjadi salah satu kendala pengawasan Cisadane.
Menurutnya, persoalan sungai tidak bisa ditangani secara parsial berdasarkan batas administrasi pemerintahan.
“Konsep secara regulasi oke, tapi begitu pelaksanaan, tidak ada perencanaan yang berbasis kolaboratif. Ego antar pemerintah daerah dan antar-OPD ini yang kemudian menimbulkan persoalan,” ujar Kholid.
Ia mendorong pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi memperkuat pengawasan terpadu terhadap seluruh DAS Cisadane, termasuk anak sungai dan saluran yang bermuara ke sungai utama.
“Kolaboratif itu penting. Mari Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang berkolaborasi melakukan pengawasan. Kalau regulasi, saya yakin semuanya sudah ada,” pungkasnya.
Desakan audit tata ruang dan pengawasan lintas daerah tersebut menjadi penting agar perlindungan Cisadane tidak berhenti pada program seremonial, melainkan menyentuh sumber persoalan pembangunan dan pencemaran.
Reporter: Juno






