Tangerangupdate.com – Sungai Cisadane menghadapi tekanan yang kian besar seiring pesatnya pembangunan, aktivitas industri, dan perkembangan kawasan perkotaan di Tangerang Raya. Persoalan pengelolaan sampah, alih fungsi lahan, serta meningkatnya kebutuhan air untuk kegiatan industri berpotensi memperburuk kualitas lingkungan sungai apabila tidak disertai pengawasan yang memadai.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, menilai lemahnya pengawasan dan koordinasi antarpemerintah daerah menjadi salah satu tantangan dalam menjaga kualitas air Cisadane. Menurutnya, penanganan pencemaran tidak cukup hanya melalui pengerukan sampah, tetapi juga harus menyasar sumber limbah dan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
Hal tersebut disampaikan Kholid dalam Diskusi Terbuka bertema “Sungai Cisadane: Antara Urat Nadi Kehidupan dan Saluran Buang Perkotaan” di Rumah Makan Lembah Mas Jaya, Tangerang Selatan, Jumat 6 November 2026.
Kholid mencontohkan upaya pengerukan sampah yang pernah dilakukan dengan dukungan kapal dari pemerintah pusat. Dari kegiatan tersebut, sampah yang ditemukan di sungai disebut didominasi limbah rumah tangga. Kondisi itu, menurutnya, menunjukkan pentingnya pengelolaan sampah sejak dari sumber agar tidak terus terbawa hingga ke aliran sungai.
“Konsep secara regulasi oke, tapi begitu pelaksanaan, tidak ada perencanaan yang berbasis kolaboratif. Ego antarpemerintah daerah dan antar-OPD ini yang kemudian menimbulkan persoalan,” ujar Kholid.
Selain persoalan sampah, ia menyoroti meningkatnya kebutuhan air seiring pertumbuhan penduduk dan pembangunan kawasan perkotaan. Sementara itu, ketersediaan air Cisadane bergantung pada kondisi debit sungai yang dapat berubah mengikuti musim.
Kholid juga menyinggung pengembang perumahan dan industri di sempadan sungai yang disebut memanfaatkan Cisadane sebagai salah satu sumber air baku. Menurutnya, pemanfaatan sungai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun kegiatan usaha harus diimbangi dengan jaminan ketersediaan dan kualitas air.
“Kalau kebutuhan air semakin banyak, tetapi debit airnya tidak bertambah, berarti harus ada solusi. Pertanyaannya, siapa yang bisa menjamin kualitas airnya?” katanya.
Ia menegaskan, pemanfaatan air oleh masyarakat dan sektor usaha perlu memperhatikan daya dukung sungai. Pengambilan air baku, terutama untuk kebutuhan industri dan kawasan permukiman, harus dikelola secara terukur agar tidak mengganggu ketersediaan air maupun kualitas lingkungan.
Kholid turut menyoroti pemanfaatan kawasan sempadan sungai yang dinilainya perlu diawasi lebih ketat. Kawasan tersebut memiliki fungsi ekologis sehingga penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan tata ruang dan tidak mengganggu kelestarian sungai.
Ia menyebut jarak sempadan sungai sekitar 25 meter berdasarkan pemahamannya. Namun, ia menilai kondisi di lapangan menunjukkan adanya bangunan dan aktivitas yang telah memanfaatkan area di dekat badan sungai.
“Kalau fakta di lapangan, jauh. Malahan justru terpakai, tidak sampai segitu,” ungkapnya.
Menurut Kholid, pengawasan lingkungan tidak boleh berhenti pada pemenuhan dokumen dan persyaratan perizinan. Pemerintah harus memastikan pelaku usaha menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan selama kegiatan operasional, termasuk mengendalikan limbah dan menyampaikan laporan kondisi lingkungan secara berkala.
Ia menilai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memiliki instrumen pengawasan dan pengendalian yang perlu dimaksimalkan untuk memastikan aktivitas usaha tidak mencemari sungai.
“Anda boleh bangun sesuai aturan. Dalam lingkungan hidup ini, dari perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan itu memang melekat. Dinas Lingkungan Hidup punya instrumen pengawasan dan pengendalian,” tegasnya.
Untuk menegaskan pentingnya penindakan, Kholid menceritakan tentang pelaporan sebuah perusahaan di bawah Pintu Air 10, Kota Tangerang, pada 2006. Perusahaan tersebut diduga membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) langsung ke sungai.
Menurut Kholid, laporan itu berlanjut ke proses hukum hingga perusahaan dijatuhi hukuman dan denda. Ia menilai penegakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera bagi pihak yang terbukti melakukan pencemaran.
“Pernah pada satu kasus, 2006, perusahaan yang ada di bawah Pintu Air 10 di Kota Tangerang. Mereka membuang limbah B3 langsung ke sungai. Alhamdulillah berhasil, sampai divonis dan didenda. Artinya, ada efek jera,” tuturnya.
Kholid mengatakan, tekanan terhadap Cisadane juga terlihat dari perubahan kondisi fisik sungai. Ia membandingkan kondisi saat ini dengan masa lalu ketika warga masih dapat menyeberangi sungai dan memanfaatkannya untuk berbagai aktivitas. Kini, air yang menghitam dan bau yang muncul pada waktu tertentu menjadi gambaran perubahan lingkungan yang memprihatinkan.
“Dulu kita menyeberang sungai masih berani. Sekarang sudah hitam. Apalagi kalau sudah mulai musim tertentu, baunya juga terasa,” katanya.
Ia menambahkan, perkembangan kawasan perkotaan turut mengubah bentang alam di sepanjang bantaran sungai. Padahal, Cisadane pernah menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat, baik sebagai jalur transportasi, sumber penghidupan, maupun ruang interaksi sosial.
Menurutnya, pembangunan perlu tetap mempertimbangkan fungsi ekologis sungai. Kesadaran dan etika lingkungan juga harus menjadi bagian dari setiap aktivitas pembangunan agar masyarakat tidak semakin jauh dari keberadaan sungai sebagai sumber kehidupan.
“Kalau kita membelakangi kali, berarti kita tidak menghormati kali. Tetapi kalau kita menghadap kali, mau buang sampah ke depan saja kita malu,” ucapnya.
Sebagai langkah penanganan, Kholid mendorong pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi memperkuat koordinasi dalam pengawasan Cisadane. Upaya tersebut, kata dia, perlu mencakup seluruh daerah aliran sungai (DAS), termasuk anak sungai dan saluran yang bermuara ke sungai utama.
Ia menilai perbedaan kewenangan antarlembaga tidak seharusnya menjadi penghambat pengendalian pencemaran. Karena itu, pengawasan terpadu perlu melibatkan instansi pengelola sumber daya air, dinas lingkungan hidup, pelaku usaha, serta masyarakat.
“Kolaboratif itu penting. Mari Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang berkolaborasi melakukan pengawasan. Kalau regulasi, saya yakin semuanya sudah ada,” pungkasnya.







