Tangerangupdate.com – Insiden tanah longsor memutus akses jalan di Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Menurut keterangan warga, longsor terjadi pada 5 November 2024 dan hingga kini akses jalan tersebut belum diperbaiki.
Warga menuturkan, longsor terjadi saat pengembang perumahan membangun tandon resapan air di dekat jalan desa yang berbatasan dengan aliran Sungai Cimanceuri dan kawasan perumahan.
Terputusnya akses jalan sejak dua tahun lalu itu berdampak terhadap aktivitas dan kondisi lingkungan Perumahan Vila Rizki Insaani yang berada di kawasan tersebut. Pasalnya, arus kendaraan yang sebelumnya melintasi jalan penghubung antardesa kini dialihkan melalui jalan di dalam perumahan yang semula diperuntukkan bagi para penghuni.
“Beberapa kejadian sudah terjadi, ada kehilangan sepeda, motor, helm, dan beberapa barang sepatu juga burung peliharaan. Itu yang menjadi keresahan di warga,” kata salah seorang warga, Anton Suryantoro (42), kepada Tangerangupdate.com, Rabu 28 Oktober 2026.
Dugaan keterkaitan pembangunan tandon dengan peristiwa longsor yang disampaikan warga turut disinggung Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Rijal Muhammad Fikri.
Rijal mengatakan, berdasarkan hasil kajian teknis, terdapat dua faktor yang berkaitan dengan longsor tersebut, yakni kondisi tanah yang tidak stabil dan pembangunan tandon yang dinilai tidak tepat.
“Tanahnya enggak stabil. Dia buat tandon sembarangan,” kata Rijal kepada Tirto.id, Jumat 30 Oktober 2026.
Dia menjelaskan, longsor yang terjadi pada 5 November 2024 itu sempat menjadi persoalan kewenangan penanganan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat melalui Balai Wilayah Sungai (BWS).
Menurut Rijal, pemerintah daerah awalnya mendorong pihak balai untuk melakukan rehabilitasi terhadap area yang mengalami longsor. Namun, penanganan belum dapat segera dilakukan sehingga pemerintah daerah kemudian menyiapkan langkah penanganan melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA).
Setelah melalui proses koordinasi, penanganan akhirnya diputuskan akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan persyaratan adanya rekomendasi teknis dari Ditjen SDA.
“Melalui proses diskusi dan koordinasi dengan Ditjen SDA, akhirnya pada satu kesimpulan, pemerintah daerah akan mengerjakan. Tapi dengan syarat ada rekomendasi teknis,” jelasnya.
Adapun terkait keberadaan tandon yang sebelumnya dibangun di sekitar lokasi longsor, Rijal menyebut fasilitas tersebut tidak lagi akan difungsikan sebagai tandon. Area tersebut rencananya akan ditata menjadi taman.
Sementara itu, Direktur Utama PT Rizki Asfi Ilhami selaku pengembang Perumahan Vila Rizki Insaani, Keisar Rachmat Magfirat, belum memberikan keterangan terkait tuntutan warga.
Saat dimintai tanggapan oleh wartawan di lokasi aksi, Keisar memilih meninggalkan area dan masuk ke marketing gallery tanpa memberikan pernyataan.
Kami juga telah menghubungi kuasa hukum pengembang, Fendy, untuk meminta tanggapan mengenai keluhan dan tuntutan warga. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan yang disampaikan. *Rhomi






