Tangerangupdatecom – PT RAI menyampaikan hak jawab atas pemberitaan mengenai keluhan warga Perumahan Vila Rizki Insaani, Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, terkait penggunaan jalan perumahan sebagai akses alternatif setelah jalan desa terputus akibat longsor.
Dalam hak jawabnya, PT RAI menyatakan pengalihan akses jalan tersebut bukan merupakan kebijakan sepihak pengembang, melainkan tindak lanjut atas pemberitahuan Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA).
Perusahaan menjelaskan, longsor terjadi pada 5 November 2024 di lereng sempadan Sungai Cimanceuri. Peristiwa tersebut mengakibatkan Jalan Desa Rancahaur terputus sepanjang sekitar 169 meter dan merusak dua tandon air milik PT RAI.
Menurut PT RAI, kejadian itu telah dilaporkan BPBD Kabupaten Tangerang melalui Surat Nomor B/300.2/314/XI/BPBD/2024 tertanggal 6 November 2024. Perusahaan juga menyebut dirinya sebagai salah satu pihak yang terdampak langsung akibat bencana tersebut.
Terkait pengalihan akses, PT RAI merujuk Surat DBMSDA Kabupaten Tangerang Nomor B/600.1/9135/XI/DBMSDA/2024 tertanggal 20 November 2024 tentang Pemberitahuan Pengalihan Jalan.
Dalam surat tersebut, menurut PT RAI, kendaraan roda dua diarahkan melintasi jalan Perumahan Vila Rizki Insaani, sedangkan kendaraan roda empat dialihkan melalui jalan kabupaten ruas Karang Tengah–Mekarwangi.
Atas dasar itu, perusahaan menilai pengaturan maupun penutupan kembali akses yang digunakan sebagai jalur umum merupakan kewenangan pemerintah daerah. PT RAI menyatakan tidak dapat mengubah atau menutup jalur tersebut secara sepihak.
PT RAI Klaim Telah Ajukan Permohonan Penanganan Longsor
PT RAI juga menyatakan telah beberapa kali meminta pemerintah daerah mempercepat penanganan longsor dan pemulihan akses jalan desa.
Permohonan tersebut, menurut perusahaan, disampaikan melalui surat kepada Bupati Tangerang Nomor 542/DIR-RAI/XI/2024 tertanggal 8 November 2024, surat permohonan advis teknis Nomor 027/PAT/DIR-RAI/I/2025 tertanggal 23 Januari 2025, serta surat Nomor 143/P/DIR-RAI/IV/2025 tertanggal 28 April 2025.
Selain itu, perusahaan menyebut telah mengikuti koordinasi dengan instansi terkait, termasuk rapat bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane dan DBMSDA Kabupaten Tangerang pada 15 Januari 2025 untuk membahas pembagian peran dalam penanganan longsor.
PT RAI juga mengklaim telah menerima keberatan warga mengenai penggunaan jalan perumahan sebagai jalur umum. Keberatan tersebut disebut dituangkan dalam surat pernyataan warga yang dikumpulkan pada Februari hingga April 2025 dan turut disampaikan kepada pemerintah daerah dalam permohonan percepatan penanganan.
Klaim Pembatasan Akses Malam Hari
Mengenai kekhawatiran warga terhadap keamanan lingkungan, PT RAI menyatakan telah mengirimkan surat kepada Kepala Desa Karang Tengah pada 30 Desember 2025.
Surat Nomor 463/LEG-RAI/SP/XII/2025 tersebut berisi usulan pengaturan pembatasan akses pada malam hari, dengan jadwal yang direncanakan mulai 12 Januari 2026 pukul 23.00 hingga 05.00 WIB.
Terkait keluhan warga mengenai dugaan pencurian, fungsi kamera pengawas atau CCTV, pendataan tamu, dan jumlah petugas keamanan, PT RAI menyatakan memahami kekhawatiran tersebut.
Namun, perusahaan menilai keluhan dan dugaan tersebut perlu dibedakan dari kesimpulan bahwa pengembang telah melakukan kelalaian atau bertanggung jawab atas setiap tindak pidana yang terjadi. Menurut PT RAI, penilaian tersebut harus didasarkan pada pemeriksaan fakta dan bukti yang memadai.
Perusahaan juga menyatakan tidak menghendaki terjadinya konflik antarwarga dan mendukung penyelesaian persoalan melalui musyawarah dengan pihak-pihak terkait.
Pemda Disebut Rencanakan Penutupan Akses Belakang
Dalam hak jawabnya, PT RAI turut menyinggung audiensi pada 30 Oktober 2026. Perusahaan menyebut pejabat DBMSDA Kabupaten Tangerang dalam pertemuan tersebut menegaskan bahwa pengalihan akses merupakan arahan pemerintah daerah, bukan kebijakan pengembang.
PT RAI juga menyampaikan bahwa dalam audiensi itu DBMSDA menyebut rencana penutupan akses jalan belakang oleh pemerintah daerah serta rencana dimulainya pekerjaan penanganan longsor pada 13 November 2026.
Perusahaan menegaskan, penutupan akses dan jadwal pekerjaan tersebut merupakan tindak lanjut dalam kewenangan pemerintah daerah, bukan keputusan sepihak PT RAI.
Mengenai keluhan warga terkait fasilitas umum yang disebut tidak dimanfaatkan selama kurang lebih tiga tahun dan menjadi tempat penumpukan tanah serta sampah, PT RAI meminta agar persoalan tersebut diverifikasi berdasarkan lokasi dan status objek sebelum dikaitkan dengan pelaksanaan kewajiban pengembang.
PT RAI juga menanggapi bagian pemberitaan yang menyebut redaksi belum memperoleh keterangan dari perusahaan saat berita diterbitkan. Perusahaan menyatakan belum tersedianya keterangan pada waktu publikasi tidak berarti pihaknya tidak menanggapi persoalan warga. PT RAI merujuk pada sejumlah surat dan koordinasi dengan pemerintah daerah sebagai bentuk tindak lanjut.
Melalui hak jawab tersebut, PT RAI meminta Tangerangupdate.com memuat penjelasan perusahaan secara utuh dan menautkannya dengan pemberitaan sebelumnya. Perusahaan juga menyatakan tetap menghormati penyampaian aspirasi warga secara tertib dan damai serta mencadangkan hak untuk menempuh jalur hukum apabila ditemukan perbuatan yang terbukti melanggar hukum dan merugikan nama baik perusahaan.






