Tangerangupdate.com (30/05/2021) | Serang —- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyelidiki dugaan korupsi pengadaan masker medis Covid-19 KN95 di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Anggaran pengadaan masker medis Covid-19 tersebut berasal dari dana belanja tak terduga penanganan Covid-19 tahun 2020 senilai 3,3 Milyar.
Kejati Banten sudah mengendus adanya permainan pengadaan 15.000 masker KN95 yang merugikan negara sebesar 1,68 milyar sejak bulan Januari lalu, telah mengumpulkan barang bukti yang terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut.
Diketahui, saat ini penyidik sudah memeriksa lima orang saksi untuk dilakukan pendalaman terkait permasalahan tersebut, tiga orang diantaranya merupakan orang dari dinas kesehatan, sementara dua orang sisanya berasal dari pihak penyedia barang.
Menanggapi hal tersebut praktisi hukum dari Universitas Pamulang (Unpam) Kartono SH.,MH ketika ditanya apakah adanya keterlibatan aktor lain di Dinas Kesehatan Provinsi Banten dalam kasus yang merugikan negara 1,68 Miliyar tersebut dirinya menerangkan perlu adanya langkah lebih lanjut untuk mengungkap hal tersebut.
“Untuk mengidentifikasi telah terjadi atau tidaknya korupsi sistemik atau korupsi kelembagaan dalam pengadaan masker medis Covid-19 KN95 di Dinas Kesehatan Provinsi Banten perlu adanya penyelidikan secara komprehensif, teliti dan pendalaman menyeluruh” Jelas Kartono melalui sambungan whatsapp kepada Tangerangupdate.com, Sabtu (29/05).
Ia menerangkan bahwa prinsipnya kasus ini harus diungkap seterang-terangnya agar tidak terjadi kerugian negara dengan tetap menerapkan asas presumption of innocent
“Para pelaku korupsi dapat dijerat dengan Pasal 2, juncto pasal 3, Undang-undang (UU) 31 tahun 1999, juncto 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi” pungkas Kartono yang juga Dosen Hukum Pembuktian ini.