Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Jumat, 23 Oktober 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kota TangselTangerang Raya

Pemkot Tangsel Terima Hibah Dari Kemenparekraf, DPRD Tangsel Belum Terima Salinan Kepwal

Redaksi TU
Redaksi TU
Senin, 21 Juni 2021 | 10:51 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com (21/06/2021) | Tangerang Selatan — Hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) DPRD Tangsel belum terim salinan Keputusan Wali Kota (Kepwal) sebagai syarat.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tangeran Selatan (Tangsel) dari Fraksi Gerindra-PAN Li Claudia Chandra yang mengaku belum menerima Salinan Keputusan Wali Kota (Kepwal) sebagai syarat dalam Petunjuk Teknis penerimaan hibah dari Kemenparekraf.

“Kepwalnya tentunya harus ada sebagai landasan hukum penyaluran dana hibah. Namun saya belum merasa menerima salinan kepwal tersebut. Hibah tersebut masuk dalam Dokumen Pelaksaan Anggaran (DPA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan,” Kata Li, Senin (21/06).


Berdasarkan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) KM/694/PL.07.02/M-K/2020 tentang petunjuk teknis hibah pariwisata dalam rangka pemulihan ekonomi nasional tahun anggaran 2020, bahwa dalam rangka pelaksanaan anggaran hibah kepada pengusaha hotel dan restoran, kepala daerah wajib menetapkan keputusan kepala daerah (kepwal) tentang hotel dan restoran penerima hibah pariwisata yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Sementara itu Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Pamulang (Unpam) Dr. Suhendar menyebut, dalam pemberian hibah Kemenparekraf itu ada dua tahap. Jika dalam tahap kedua Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel tidak menerima, maka disinyalir pelaporan oleh Wali Kota tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh Kementerian.

“Jadi begini, kalau hibah itu masuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) artinya harusnya ada di Perubahan APBDnya yang menarik itu, ini kan pencairannya dua kali, pencairan pertama itu atas permintaan kepala daerah dikirimkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), nah cair tuh 50 persen,” kata Suhendar.

“Ada putusan dari Wali Kota mana hotel-hotel dan restoran yang menerima sesuai dengan Kepwal. Harus ada putusan harus ada bukti. Nah setelah keputusan Wali Kota itu, pencairan hibah itu terjadi. Jadi kalau hari ini ga ke pake (hibah tahap II), pencairan pertama itu bisa jadi bermasalah, makanya tahap kedua tidak dicairkan. Harus laporan soal pelaksanaan hibah pertama,” tegas Suhendar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Tangsel, Heru Agus Santoso mengungkapkan, dana hibah tersebut diberikan menjadi dua tahap. Untuk tahap pertama, diberikan kepada 58 pelaku usaha. Sementara, untuk sisanya akan diberikan selanjutnya, hingga akhir tahun 2020.

“Pencairan pada hari ini adalah tahap pertama, kemudian untuk tahap keduanya akan disalurkan pada hari-hari selanjutnya, yang pada intinya sampai akhir tahun sudah harus selesai. Besaran bantuan yang diberikan dengan nominal tertinggi Rp.1,8 miliar dan penerima terendah sebesar Rp.1 juta. Bantuan yang diberikan variatif, dinilai dari nilai pajak yang disetorkan,” tandasnya.

BACA JUGA:  SDN 03 Rawa Buntu Keluhkan Kualitas Menu MBG, Dindikbud Tangsel Sebut Sudah Ditindaklanjuti
TAGGED:DinaspariwisataHibahKemenparekraf
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

IMG-20260816-WA0001
IMG-20260816-WA0000
IMG-20260817-WA0000
IMG-20260816-WA0002
IMG-20260816-WA0003
IMG-20260810-WA0002

Terpopuler

Foto: istimewa

Fame Hotel Gading Serpong Hadirkan “Fame In To 2027” , Ini Pilihan Paket dan Harganya

Kerap Terjebak Macet di Pamulang? Ternyata Ini Penyebab Arus Siliwangi – Puspitek Tersendat

Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti dugaan lambatnya pengundangan sejumlah undang-undang yang telah disahkan DPR. | Dok. Tangerangupdate.com

Rieke Desak Prabowo Evaluasi Birokrasi, Soroti Lambatnya Pengundangan UU

Persidangan Sengketa Masa Jabatan Sekda Tangsel di PTUN Serang / Dok. TU

Feri Amsari Jadi Saksi Ahli dalam Gugatan Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel

Warga Serpong Lagoon membeli air minum galon imbas kasus E.coli. | Dok.TU

Imbas Kasus E. coli, Warga Serpong Lagoon Habiskan Rp200 Ribu Sehari untuk Air Galon

Lokasi : Serpong Lagoon

Kasus Air Tercemar EColi di Serpong Lagoon, Korban Bertambah Jadi 176 Orang

Berita Terkait

Pasar Cimanggis, Ciputat, Tangerang Selatan | Dok. Tangerangupdate
Kota Tangsel

Gudang yang Meledak di Pasar Cimanggis, Pemkot Sebut Tak Berizin

Tangkapan layar sampah di Bantaran Kali Jaletereng di Keluhkan Warga / Dok. TU
Kota Tangsel

Warga Keluhkan Tumpukan Sampah di Bantaran Kali Jaletreng Tangsel

Foto: aksi massa HmI Cabang Ciputat | Dok. istimewa
Kota Tangsel

HMI Cabang Ciputat Desak Menteri Perhutanan Dicopot

Foto: Kepala Kanwil Kemenkum Banten, Hadiyanto | Dok. Tangerangupdate.com
Kota Tangsel

Kemenkum Banten Dorong Mahasiswa Berwirausaha, Perseroan Perorangan Jadi Solusi

Foto: istimewa
Kab Tangerang

Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Perkuat Zona Integritas Menuju WBBM

Prose pengupasan atau scraping Jalan Rawa Buntu oleh Bina Marga Tangsel/ Dok. TU
Kota Tangsel

Perbaikan Jalan Rawa Buntu Ditargetkan Rampung Dua Pekan

Foto: istimewa
Kab Tangerang

HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, Pemkab Utamakan Kegiatan Spiritual dan Sosial

Foto: Lokasi TPST Abu & Co/Dok. TU
Kota Tangsel

Akademisi UI Peringatkan Bahaya Sampah Covid yang Berada di TPST Abu & Co Temuan PPLH

Jangan Lewatkan

Pasar Cimanggis, Ciputat, Tangerang Selatan | Dok. Tangerangupdate

Gudang yang Meledak di Pasar Cimanggis, Pemkot Sebut Tak Berizin

Jumat, 23 Oktober 2026
Warga Serpong Lagoon membeli air minum galon imbas kasus E.coli. | Dok.TU

Imbas Kasus E. coli, Warga Serpong Lagoon Habiskan Rp200 Ribu Sehari untuk Air Galon

Jumat, 23 Oktober 2026
Prose pengupasan atau scraping Jalan Rawa Buntu oleh Bina Marga Tangsel/ Dok. TU

Perbaikan Jalan Rawa Buntu Ditargetkan Rampung Dua Pekan

Selasa, 20 Oktober 2026
Foto: Olah TKP gerai handphone yang dibobol maling di Tigaraksa | Dok. Istimewa

Gerai Handphone di Tigaraksa Dibobol Maling, 41 Handphone dan 3 TV Raib

Sabtu, 17 Oktober 2026
Sabak Bernam Parlemen Malaysia yang kritik Prabowo pakai Bahasa Jawa / Dok. Ist

Anggota Parlemen Malaysia Sampaikan Pesan kepada Prabowo Pakai Bahasa Jawa

Kamis, 22 Oktober 2026
Persidangan Sengketa Masa Jabatan Sekda Tangsel di PTUN Serang / Dok. TU

Feri Amsari Jadi Saksi Ahli dalam Gugatan Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel

Jumat, 23 Oktober 2026
Foto: Kepala Kanwil Kemenkum Banten, Hadiyanto | Dok. Tangerangupdate.com

Kemenkum Banten Dorong Mahasiswa Berwirausaha, Perseroan Perorangan Jadi Solusi

Kamis, 22 Oktober 2026
Tangkapan layar sampah di Bantaran Kali Jaletereng di Keluhkan Warga / Dok. TU

Warga Keluhkan Tumpukan Sampah di Bantaran Kali Jaletreng Tangsel

Kamis, 22 Oktober 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp