Oleh : Firman Kiki (Penggiat Demokrasi Kabupaten Lebak)
OPINI | Perlu kita ketahui bersama bahwa pemilu dan pemilihan adalah cerminan demokrasi dalam bentuk perwujudan pelaksanaan kedaulatan rakyat. Untuk itu, kita sebagai warga negara yang telah memiliki hak untuk dipilih dan memilih, tentunya berkewajiban menjalankan demokrasi yang menjadi keharusan kita dalam berbangsa dan bernegara. Untuk memastikan pemilu ini berjalan sesuai dengan amanat UUD 1945, maka kita selaku warga negara harus terlibat dalam pengawasan pemilu. Setiap individu warga negara harus memiliki kesadaran, merdeka, dan rasional dalam menggunakan hak pilih dan memilih. Selanjutnya, sebagai warga negara juga selayaknya mengetahui segala informasi terkait penyelenggaraan pemilu ini. Artinya, setiap warga negara diwajibkan untuk memiliki kesadaran akan kebutuhan formasi pemilu, bagaimana prosesnya, bagaimana pelaksanaannya, serta bagaimana hasilnya.
Setelah kita mengetahui hak dan kewajiban, hal berikutnya yang perlu kita pahami adalah bagaimana cara warga negara untuk menggunakan haknya dalam pemilu, diantaranya: hadir untuk menggunakan hak pilih, ikut serta secara aktif dalam setiap proses atau tahapan pemilu, serta melakukan pemantauan atau pengawasan pemilu. Pemantauan dan pengawasan pemilu jelas sangat membutuhkan keterlibatan semua kalangan agar pelaksanaan demokrasi di negara kita memiliki integritas dan kualitas.
Selaku warga negara yang baik, kita harus berani melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan dalam pelaksanaannya kepada pengawas pemilu. Ketika masyarakat dan seluruh partisipan pemilu membangun kesadaran bersama untuk memperbaiki kualitas demokrasi, maka demokrasi yang seutuhnya akan lahir.
Salahsatu bentuk partisipasi masyarakat dapat dilihat dari keinginan masyarakat untuk berani melapor jika diketahui terdapat pelanggaran pemilu. Partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu tertuang pada pasal 102 ayat 1 huruf d, bahwa tugas Bawaslu kabupaten atau kota diantaranya adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu wilayah kabupaten kota, tugas tersebut juga harus dilakukan oleh jajaran ad hoc di tingkat kecamatan.
Jika masyarakat sudah menyadari bahwa pemilu bukan untuk kepentingan sesaat dengan membangun kesadaran bersama bahwa pemilu sebagai penentu masa depan anak cucu kita, dan berpikir pemilu bukan uang, kemudian membangun kesadaran bahwa partisipasi bukan hanya sudah nyoblos, tetapi bagaimana mengawal suara yang sudah diberikan untuk tidak disalahgunakan, dengan cara mengawasi semua proses di lingkungan sekitar, jika masyarakat sudah sadar dan selektif dalam memilih, maka dipastikan masyarakat tersebut adalah pemilih rasional dan bukan pemilih pragmatis.
Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan guna mendorong tumbuhnya keberanian untuk melaporkan jika ditemukan dugaan pelanggaran dari hasil partisipasinya, karena diam saat melihat atau menemukan dugaan pelanggaran dan tidak melaporkan sama halnya dengan membiarkan pemilu kita gagal jauh dari kata integritas. Selain itu, menularkan kesadaran personal untuk melakukan pengawasan pada banyak orang dengan harapan dari kesadaran tersebut akan memunculkan kesadaran kolektif untuk melakukan pengawasan dan sifatnya partisipatif yang dimaknai aktif dan dinamis. Sehingga setiap menjadi pioneer dalam sebuah gerakan “Ayo Mengawasi Bersama”. Harapan besarnya jika sikap pengawasan partisipatif ini lahir dari kesadaran pribadi, maka suatu keniscayaan akan banyak lahir pengawas-pengawas yang mandiri. Dengan kata lain, kesadaran satu suara rakyat sangat bernilai untuk keberlangsungan demokrasi di negeri ini.
Masyarakat harus terlibat dalam pengawasan partisipatif tujuannya tiada lain untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan mendorong tingginya partisipasi semua elemen masyarakat. Sebagai partisipan pemilu, masyarakat diharapkan mampu untuk membantu kerja-kerja pengawasan. Bentuk kerja pengawasan antara lain: pertama, memberikan informasi awal terhadap dugaan pelanggaran pemilu, baik itu tahapan awal maupun dalam proses pemilunya. Kedua, bersama Bawaslu melakukan upaya-upaya pencegahan kecurangan atau pelanggaran pemilu, baik terhadap peserta atau pemangku kebijakan lain yang dilarang didalam UUD pemilu. Ini dilakukan untuk memantau jalannya pelaksanaan pemilu. Ketiga, melakukan penindakan dengan cara melaporkan pada Bawaslu jika ditemukan dugaan pelanggaran dan kecurangan yang terjadi.
Betapa pentingnya masyarakat hadir dan berperan dalam pengawasan partisipatif pada momentum pemilu. Karena problem krusial pemilu maupun pilkada terus terjadi tanpa bisa kita hentikan. Di ruang kontestan atau peserta pemilu misalnya, masih ditemukan adanya politik transaksional dalam keterpilihan hingga masih tabu melakukan pelanggaran pemilu. Hal ini terjadi diakibatkan masih rendahnya partisipasi masyarakat terutama dalam melakukan pengawasan maupun inisiatif untuk melapor ketika menemukan dugaan pelanggaran.
Selain itu, di ranah lain, misalnya pejabat ASN yang masih bergelut pada persoalan netralitasnya. Namun pada ruang penyelenggaraan pemilu, ternyata masih ditemukan tidak netral dan tidak profesional dalam bekerja.
Semua problem itu semua bisa kita hentikan, dengan beberapa syarat, diantaranya: mengenal betul apa yang menjadi persoalan krusial dalam tahapan pemilu. Artinya, kita harus tahu siapa aktornya, siapa sasarannya, bagaimana ragam modusnya, sampai bagaimana dampaknya, minimal pada lingkungan terdekat kita. Hanya dengan betul-betul mengenali itulah, kita akan paham bagaimana cara menghadapi problem tersebut.
Syarat selanjutnya, mengetahui hak dan kewajiban kita dalam melakukan pengawasan berdasarkan undang-undang. Hakikatnya jika semua orang tergerak untuk mengawasi baik itu badan pengawas pemilu, peserta pemilu, hingga masyarakat mulai dari lingkungannya sendiri maka kesempatan untuk berbuat curang semakin kecil. Jika semua partisipan pemilu saling mengawasi, maka ruang kecurangan atau ruang pelanggaran akan dapat dihentikan.
Selain itu, menurut penulis, dalam meningkatkan kesadaran pengawasan partisipan pemilu, penting juga mendorong tumbuhnya forum warga, adanya pojok pengawasan di setiap area strategis di desa-desa, upaya pelibatan masyarakat sebagai pengawas partisipatif yang terus-menerus dilakukan, mendirikan desa pengawasan dan anti politik uang, di mana komitmen warga digelorakan untuk mengawal demokrasi sesuai dengan asas langsung, umum, bebas rahasia, jujur, dan adil.
Kunci utama lainnya dalam meningkatkan partisipasi bersama masyarakat antara lain: membentuk sekolah kader pengawas disetiap desa-desa di mana diharapkan masyarakat mampu memantau dan mengawasi. Melakukan gerakan sejuta relawan dengan tujuan menjadi gerakan sosial masyarakat dalam mengawal pemilu yang berintegritas dan demokratis. Adanya gerakan pengawalan pemilu oleh masyarakat di seluruh Indonesia. Gerakan ini diharapkan dapat mentransformasikan gerakan moral dan sosial di masyarakat dalam mengawal pemilu yang berintegritas dan demokratis.
Pencegahan terhadap praktek politik uang yang dimaksud dengan politik uang di sini bukan hanya pemberian uang saja namun juga pemberian materi lainnya, seperti sembako, hadiah, dan barang yang bukan masuk kategori bahan kampanye. Pemberian ini bertujuan untuk mempengaruhi pemilih atau mempengaruhi penyelenggara pemilu. Kegiatan pencegahan yang dilakukan oleh badan pengawas pemilu ditujukan yakni pertama kepada masyarakat. Masyarakat selaku pemegang kedaulatan dalam pemilu memiliki peran utama dalam hak memilih, hak dipilih dan hak untuk melaporkan. Masyarakat yang memiliki hak pilih bisa melaporkan adanya dugaan pelanggaran. Masyarakat harus diberikan informasi secara utuh terkait tahapan pemilu dan larangan-larangan yang diatur dalam peraturan kepemilikan. kedua peserta pemilu harus memberikan informasi kepada peserta Pemilu sebagai langkah awal pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang kerap dilakukan oleh peserta pemilu informasi berupa hak dan kewajiban serta larangan dalam setiap tahapan pemilu.
Kesadaran kolektif masyarakat dalam menolak politik uang serta komitmen masyarakat dalam menolak politik uang inilah yang kemudian ditindaklanjuti dengan pencanangan desa tersebut sebagai desa anti politik uang. Kegiatan ini bukan hanya sebatas seremonial, pengawas di daerah tersebut juga melakukan edukasi dan pengawasan secara melekat bersama-sama warga setempat untuk melawan penyebaran uang menjelang hari pemungutan suara dan masyarakat juga diharapkan aktif untuk memberikan informasi atau melaporkan apabila terjadi politik uang di desa tersebut.
Akhirnya, penulis berharap, pemilu yang jujur, adil, serta demokratis dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat, baik itu kelompok pemilih atau pemantau pemilu maupun kontestan pemilu itu sendiri. Sehingga demokrasi benar-benar ada dan nyata dirasakan oleh semua kalangan. Semoga.