Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Jumat, 10 Juli 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Nasional

Pakar: Penonaktifan Anggota DPR Hanya Langkah Politik Partai, Bukan Status Resmi

Redaksi TU
Redaksi TU
Senin, 1 September 2025 | 12:59 WIB
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini | Dok. Istimewa
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini | Dok. Istimewa
SHARE

Tangerangupdate.com – Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan bahwa istilah penonaktifan anggota DPR RI tidak dikenal dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Menurutnya, istilah tersebut kerap digunakan partai politik sebagai strategi politik internal untuk meredam tekanan publik, tetapi secara hukum tidak mengubah status resmi anggota DPR.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Jadi, konteks nonaktif dalam UU MD3 itu hanya berlaku pada posisi pimpinan atau anggota MKD, bukan pada anggota DPR secara umum,” katanya, Senin 1 September 2025.

Ia menjelaskan, Pasal 144 UU MD3 mengatur bahwa pimpinan DPR dapat menonaktifkan sementara pimpinan atau anggota MKD yang sedang dalam proses aduan yang memenuhi syarat. Hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.

“Ketika partai politik menyatakan menonaktifkan kadernya yang menjadi anggota DPR, hal tersebut sebenarnya masih berupa keputusan internal politik partai atau fraksi, belum mekanisme hukum yang otomatis mengubah status mereka sebagai anggota DPR,” jelasnya.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo: Pemerintah Pastikan Tindak Lanjuti Semua Aspirasi Warga

Menurut Titi, perubahan status anggota DPR hanya bisa dilakukan melalui mekanisme formal yang diatur dalam UU MD3, yakni Pemberhentian Antar Waktu (PAW). Proses PAW melibatkan usulan dari partai politik, persetujuan pimpinan DPR, dan penetapan Presiden.

Ia membeberkan, Pasal 239 UU MD3 menyebutkan tiga alasan utama pemberhentian antar waktu, yaitu meninggal dunia, pengunduran diri, dan pemberhentian berdasarkan alasan-alasan tertentu, seperti tidak mampu menjalankan tugas selama tiga bulan tanpa alasan jelas, pelanggaran sumpah jabatan, pidana penjara lima tahun atau lebih, pelanggaran kode etik, hingga pemberhentian sebagai anggota partai politik.

“Dalam Pasal 239 UU MD3, diatur secara tegas mekanisme pemberhentian antar waktu (PAW) bagi anggota DPR. Ketentuan ini menjadi satu-satunya dasar hukum yang dapat mengubah status keanggotaan seseorang di DPR,” tambahnya.

Lebih lanjut, penggantian anggota DPR yang berhenti antar waktu diatur dalam Pasal 242 UU MD3, di mana kursi tersebut digantikan oleh calon anggota dari partai yang sama dengan suara terbanyak berikutnya di daerah pemilihan yang sama.

BACA JUGA:  HMI Ciputat Kutuk Aksi Brimob Lindas Pendemo Hingga Tewas di Jakarta

Titi menilai penggunaan istilah penonaktifan di luar ketentuan hukum dapat menimbulkan kebingungan dan kerancuan di kalangan masyarakat.

Oleh karena itu, demi menjaga kepercayaan publik, menurut Titi, partai politik harus mempertegas apa yang dimaksud dengan penonaktifkan tersebut.

“Menjelaskan kepada masyarakat konsekuensi dari penonaktifan terhadap status dan hak keanggotaan dari anggota DPR yang dinonaktifkan itu,” tandasnya.

TAGGED:dpr ri
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Suasana meja pelayanan di Bapenda Tangsel, Kelurahan Cilenggang Kecamatan Serpong / Foto : Wivy

Sinkronkan Data PBB dengan PBG, Bapenda Tangsel Kejar Peningkatan PAD

Foto: istimewa

Diduga Curi 6 Laptop Sekolah di Setu, si Buluk Dicokok Polisi Setelah 3 Bulan Sembunyi

Foto: kantor Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Warga Dukung Desakan Evaluasi Camat Curug usai Polemik Anggaran Makan Minum Rp1,6 Miliar

Foto: Gedung Kejari Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Salah Pos Rp19,8 Miliar Baru Dikoreksi setelah Teguran OJK, Aktivis Desak Jaksa Dalami Skema Jaminan Cessie

Foto : Dok. Tangerangupdate.com

Tiga Gudang di Taman Tekno BSD Ludes Terbakar, Api Diduga Berasal dari Gudang Power Bank

Foto : Dok. Tu

Praktisi Hukum Soroti LHKPN Kabid SDA DSDABMBK Tangsel yang Tak Berubah Selama Dua Tahun

Berita Terkait

Foto : Gunung Artapela | Dok. Saeful iman
Nasional

Puncak Sulibra, Gunung Artapela

Foto : Pengolahan Limbah Pabrik | Dok. Saeful Iman
Nasional

WWTP PT Mayora: Menjaga Lingkungan Lewat Pengolahan Air Limbah yang Bertanggung Jawab

Foto : Ilustrasi
Nasional

Ampas Kopi: Limbah Sehari-hari yang Berpotensi Menjadi Solusi Pencemaran Limbah Tekstil

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra. | Dok. DPR RI
Nasional

Operasi Narkoba Berujung Tragis, DPR Soroti Keselamatan Aparat

Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene saat ditemui wartawan di ruang rapat Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026). |Dok. Tangerangupdate
Nasional

DPR Tekan Pemerintah Perkuat Perlindungan PMI Ilegal

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad berbicara kepada wartawan di ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026). | Dok. Tangerangupdate
Kota Tangsel

Habib Syarief Desak Evaluasi UKT, Biaya Kuliah Dinilai Bebani Mahasiswa

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberi keterangan pers usai rapat koordinasi bersama DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026). | Dok. Tangerangupdate
Kota Tangsel

Pemerintah Tetapkan Harga LNG Industri Maksimal 13 Dolar per MMBTU

Foto, Taufik Hidayat tersangka penyekapan dan penganiayaan seorang perempuan Inisial YTR di Bandung | Dok. Istimewa
Nasional

Taufik Hidayat Buron Pelaku Penganiayaan Sadis Perempuan di Bandung Sempat Kabur ke Tangerang

Jangan Lewatkan

Foto : Dok. Tangerangupdate.com

Tiga Gudang di Taman Tekno BSD Ludes Terbakar, Api Diduga Berasal dari Gudang Power Bank

Rabu, 8 Juli 2026
Foto: Ilustrasi/Freepik

Gagal Bersembunyi di Plafon Kamar Pacar, Terduga Spesialis Curanmor Tangsel Ditangkap Polisi

Selasa, 7 Juli 2026
Foto : Pengolahan Limbah Pabrik | Dok. Saeful Iman

WWTP PT Mayora: Menjaga Lingkungan Lewat Pengolahan Air Limbah yang Bertanggung Jawab

Rabu, 8 Juli 2026
Foto: istimewa

Diduga Curi 6 Laptop Sekolah di Setu, si Buluk Dicokok Polisi Setelah 3 Bulan Sembunyi

Jumat, 10 Juli 2026
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra. | Dok. DPR RI

Operasi Narkoba Berujung Tragis, DPR Soroti Keselamatan Aparat

Rabu, 8 Juli 2026
Foto: Gedung Kejari Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Salah Pos Rp19,8 Miliar Baru Dikoreksi setelah Teguran OJK, Aktivis Desak Jaksa Dalami Skema Jaminan Cessie

Kamis, 9 Juli 2026
Foto : Gunung Artapela | Dok. Saeful iman

Puncak Sulibra, Gunung Artapela

Rabu, 8 Juli 2026
Foto: kantor BPR Kerta Raharja Gemilang | Dok. Tangkapan layar/youtube @bprkrgemilang

Aktivis Ungkap Dugaan Kredit Fiktif Rp19,8 Miliar di BPR Kerta Raharja Gemilang

Minggu, 5 Juli 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp