Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Jumat, 5 Desember 2025
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Nasional

Pakar: Penonaktifan Anggota DPR Hanya Langkah Politik Partai, Bukan Status Resmi

Redaksi TU
Redaksi TU
Senin, 1 September 2025 | 12:59 WIB
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini | Dok. Istimewa
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini | Dok. Istimewa
SHARE

Tangerangupdate.com – Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan bahwa istilah penonaktifan anggota DPR RI tidak dikenal dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Menurutnya, istilah tersebut kerap digunakan partai politik sebagai strategi politik internal untuk meredam tekanan publik, tetapi secara hukum tidak mengubah status resmi anggota DPR.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Jadi, konteks nonaktif dalam UU MD3 itu hanya berlaku pada posisi pimpinan atau anggota MKD, bukan pada anggota DPR secara umum,” katanya, Senin 1 September 2025.

Ia menjelaskan, Pasal 144 UU MD3 mengatur bahwa pimpinan DPR dapat menonaktifkan sementara pimpinan atau anggota MKD yang sedang dalam proses aduan yang memenuhi syarat. Hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.

“Ketika partai politik menyatakan menonaktifkan kadernya yang menjadi anggota DPR, hal tersebut sebenarnya masih berupa keputusan internal politik partai atau fraksi, belum mekanisme hukum yang otomatis mengubah status mereka sebagai anggota DPR,” jelasnya.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo: Pemerintah Pastikan Tindak Lanjuti Semua Aspirasi Warga

Menurut Titi, perubahan status anggota DPR hanya bisa dilakukan melalui mekanisme formal yang diatur dalam UU MD3, yakni Pemberhentian Antar Waktu (PAW). Proses PAW melibatkan usulan dari partai politik, persetujuan pimpinan DPR, dan penetapan Presiden.

Ia membeberkan, Pasal 239 UU MD3 menyebutkan tiga alasan utama pemberhentian antar waktu, yaitu meninggal dunia, pengunduran diri, dan pemberhentian berdasarkan alasan-alasan tertentu, seperti tidak mampu menjalankan tugas selama tiga bulan tanpa alasan jelas, pelanggaran sumpah jabatan, pidana penjara lima tahun atau lebih, pelanggaran kode etik, hingga pemberhentian sebagai anggota partai politik.

“Dalam Pasal 239 UU MD3, diatur secara tegas mekanisme pemberhentian antar waktu (PAW) bagi anggota DPR. Ketentuan ini menjadi satu-satunya dasar hukum yang dapat mengubah status keanggotaan seseorang di DPR,” tambahnya.

Lebih lanjut, penggantian anggota DPR yang berhenti antar waktu diatur dalam Pasal 242 UU MD3, di mana kursi tersebut digantikan oleh calon anggota dari partai yang sama dengan suara terbanyak berikutnya di daerah pemilihan yang sama.

BACA JUGA:  HMI Ciputat Kutuk Aksi Brimob Lindas Pendemo Hingga Tewas di Jakarta

Titi menilai penggunaan istilah penonaktifan di luar ketentuan hukum dapat menimbulkan kebingungan dan kerancuan di kalangan masyarakat.

Oleh karena itu, demi menjaga kepercayaan publik, menurut Titi, partai politik harus mempertegas apa yang dimaksud dengan penonaktifkan tersebut.

“Menjelaskan kepada masyarakat konsekuensi dari penonaktifan terhadap status dan hak keanggotaan dari anggota DPR yang dinonaktifkan itu,” tandasnya.

TAGGED:dpr ri
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

IMG-20251126-WA0006
SAVE_20251125_183127
IMG-20251125-WA0006

Terpopuler

Polisi menangkap seorang warga Penjaringan, Jakarta Utara inisial IA atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus investasi ternak babi potong | Dok. Istimewa

Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Penipuan Investasi Ternak Babi Rugikan Korban Rp400 Juta

Kejari Tangsel Selamatkan Aset Daerah Senilai Rp84 Miliar, Termasuk Tanah Sekolah dan Kantor Kelurahan

Foto: Naseh Al-Aziiz | Dok. Pribadi

NDP Sebagai Arah Gerak Kader HMI di Era Perubahan

Foto: Muzhawwir Yunus | Dok. Pribadi

Internalisasi Nilai Dasar Perjuangan HMI: Spirit Gerak Kader melalui Teologis, Kosmologis, Antropologis

Foto: Doni Nuryana | Dok. Pribadi

Insan Kamil: Pijakan Teologis Menghadapi Arus Teknologi

Korban ditemukan meninggal dunia di akses masuk Perumahan Villa Melati Mas | Dok. Istimewa

Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Depan Perumahan Villa Melati Mas

Berita Terkait

ASPERINDO bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris / Foto : Denies S
Metropolitan

ASPERINDO dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Kurir MOLEX

Wakil Ketua Kadin Indonesia Mulyadi Jayabaya saat di Wawancarai awak media / Foto : TU
Nasional

Kadin Indonesia Luncurkan Program Kampung Digital di Tangsel

Penanganan sampah di Tangsel bakal fokus pada peran Bank Sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) | Foto: TPA Cipeucang/Tangerangupdate.com
Kota Tangsel

Bupati dan Wali Kota Tangerang Raya Matangkan PSEL Jatiwaringin, Siapkan Lahan 7 Hektare untuk Olah 5.300 Ton Sampah

Tangkapan Layar Sejumlah orang yang diduga WNI di Kamboja / Foto : TU
Nasional

Sejumlah Orang yang Diduga WNI Dipukuli Saat Hendak Kabur Dari Rumah Scam di Kamboja

Kepala Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Ciputat, Alwi Asparin | Dok. Pribadi
Nasional

Kecam Tayangan Melecehkan Pesantren dan Kiai, HMI Ciputat Desak KPI Sanksi Tegas Trans7

Mahasiswa doktoral Indonesia di Rusia terbitkan buku Dari Nusantara ke Kosmodrom: Senandung Pena dari Orbit Moscow | Foto:Athari Farhani/Dok. Pribadi
Nasional

Athari Farhani, Mahasiswa Doktoral Rusia Asal Tangsel, Rilis Buku “Dari Nusantara ke Kosmodrom”

Akademisi dan pengamat hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar | Foto: Istimewa
Nasional

Akademisi dan Dewan Pers Kecam Pencabutan ID Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia

Nasional

HUT TNI ke-80, Kodiklat TNI Gelar Pasar Murah dan Layanan Kesehatan Gratis di Serpong

Jangan Lewatkan

Polisi menangkap seorang warga Penjaringan, Jakarta Utara inisial IA atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus investasi ternak babi potong | Dok. Istimewa

Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Penipuan Investasi Ternak Babi Rugikan Korban Rp400 Juta

Jumat, 5 Desember 2025
Demonstrasi Gerakan Pandeglang Bersih di depan Istana Negara dan Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di Jakarta | Dok. Istimewa

Mahasiswa dan Warga Pandeglang Geruduk KLHK dan Istana, Desak Usut Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT GSM

Jumat, 28 November 2025
Korban ditemukan meninggal dunia di depan sebuah Showroom wilayah Ciputat, Tangsel), Jumat 28 November 2025, sekitar pukul 05.00 WIB | Dok. Istimewa

Mayat Pria Diduga Tunawisma Ditemukan Tergeletak di Ciputat Timur

Jumat, 28 November 2025

Kejari Tangsel Selamatkan Aset Daerah Senilai Rp84 Miliar, Termasuk Tanah Sekolah dan Kantor Kelurahan

Rabu, 3 Desember 2025
Foto: Naseh Al-Aziiz | Dok. Pribadi

NDP Sebagai Arah Gerak Kader HMI di Era Perubahan

Selasa, 2 Desember 2025
Foto: Doni Nuryana | Dok. Pribadi

Insan Kamil: Pijakan Teologis Menghadapi Arus Teknologi

Selasa, 2 Desember 2025
Foto: Muzhawwir Yunus | Dok. Pribadi

Internalisasi Nilai Dasar Perjuangan HMI: Spirit Gerak Kader melalui Teologis, Kosmologis, Antropologis

Selasa, 2 Desember 2025

ADVAN Store Kutabumi Resmi Dibuka, Perluas Layanan Teknologi untuk Warga Tangerang

Jumat, 28 November 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp