Tangerangupdate.com – Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Abu & Co memberikan jawaban atas sorotan publik akibat laporan pengaduan terkait dugaan belum lengkapnya izin operasional, pengelolaan limbah air lindi, hingga masalah jarak Garis Sempadan Sungai (GSS). Menanggapi dinamika dan tuduhan tersebut, Founder TPST Abu & Co, Kemal Pasha, memberikan penjelasan mengenai operasional sejak pertama berdiri hingga hari ini.
Tidak Mengoperasikan IPAL
Mengenai sorotan terhadap penanganan limbah cair atau air lindi, Kemal membenarkan bahwa TPST Abu & Co tidak mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dalam skala besar.
Pihaknya hanya memiliki bak penampungan kontrol berukuran kecil. Namun, ia menegaskan bahwa keberadaan IPAL besar belum krusial di fasilitasnya karena sistem pemilahan sampah dari hulu ke hilir sudah berjalan.
Sampah organik yang masuk difilter dengan ketat sehingga tidak menggenang dan menghasilkan lindi dalam jumlah signifikan.
“Sebenarnya bak kontrol ada, tapi kecil dan tidak perform untuk disebut nama IPAL. Kenapa? Karena sampah kami tidak keluar (lindi) dan sudah terpisah dari awal. Jadi material organiknya sudah tidak menghasilkan lindi,” jelas Kemal.
Legalitas Perizinan dan Proses Pendampingan Dinas
Terkait izin resmi sebagai fasilitas TPST yang dipertanyakan, Kemal secara terbuka mengakui bahwa dokumen legalitas operasionalnya saat ini masih dalam tahap pengurusan (in progress).
Pihaknya telah berkomunikasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat dan mengklaim mendapat respons positif untuk dibantu menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi.
“Kami sedang dalam proses legalitas. Kemarin sudah ada arahan dari Pak Kadis LH, beliau menyampaikan komitmen untuk membantu perizinan kami. Sebagai warga negara, saya normatif saja dan akan mengikuti aturan main. Tidak ada niat buruk untuk melanggar hukum atau mencemarkan lingkungan. Kalau memang ada kekurangan, tolong kami dibina dan dibantu,” tegasnya, pada Jumat (24/09)
Batas Sempadan Sungai dan Faktor Abrasi Alami
Terkait Sempadan Sungai (GSS) Sungai Cisadane dijawab oleh pengelola. Berdasarkan estimasi pengelola, jarak fasilitas existing saat ini berada di kisaran 16 meter dari pinggir kali.
Kemal menjelaskan bahwa perubahan jarak daratan dengan badan air bukan disebabkan oleh ekspansi lahan bangunan ke arah sungai, melainkan akibat faktor erosi alami (abrasi) arus Sungai Cisadane yang membuat lebar sungai kian meluas dari tahun ke tahun.
“Versi kami jaraknya sekitar 16 meter. Dulu batasnya bisa 30 meter, tapi air kan punya pola sendiri dan terjadi abrasi sehingga sungai makin lebar mendekati lahan. Jika memang mengacu pada aturan hukum atau hasil keputusan Penegakan Hukum (Gakum) dan Dinas terkait fasilitas ini harus digeser, kami siap mematuhinya,” tambahnya.
Kemal menjelaskan bahwa pihaknya berpedoman pada PP 38 tahun 2011 pasal 9 tentang sungai. Tidak memakai aturan yang baru karena mengacu pada awal pembangunan dan lebih lanjut ia menjelaskan bahwa akibat abrasi yang membuat garis sempadan sungai bergeser.
Kapasitas Pengolahan 10 Ton perhari
TPST Abu & Co mencatatkan dalam mengolah sekitar 10 ton sampah per hari, yang mencakup layanan rutin bagi lebih dari 4.000 rumah tangga.
Selain sampah rumah tangga, Kemal menambahkan bahwa ia dan tim juga mengolah sampah spesifik seperti tebangan pohon dan sampah taman menjadi produk bernilai ekonomi berupa pelet biomassa dan karbon.
“Kurang lebih sekitar 10 tonan lah per hari,Tapi kalau dengan kayak begini, kita ada angkutan sampah rumah tangga, ada angkutan sampah taman, Sampah taman, Ekuivalennya dengan 4.000 sekian rumahlah.” Tutup Kemal.
Reporter: Juno






