Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Sabtu, 26 September 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kota Tangerang

TPST Abu & Co Berikan Jawaban Atas Pengolahan Sampah yang Di Sempadan Sungai Cisadane

Admin TU
Admin TU
Sabtu, 26 September 2026 | 22:49 WIB
Founder Abu & Co (Baju Merah) saat memberikan jawaban terkait operasional TPST yang berada di Sempadan Sungai/ Foto : Juno
Founder Abu & Co (Baju Merah) saat memberikan jawaban terkait operasional TPST yang berada di Sempadan Sungai/ Foto : Juno
SHARE

Tangerangupdate.com – Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Abu & Co memberikan jawaban atas sorotan publik akibat laporan pengaduan terkait dugaan belum lengkapnya izin operasional, pengelolaan limbah air lindi, hingga masalah jarak Garis Sempadan Sungai (GSS). Menanggapi dinamika dan tuduhan tersebut, Founder TPST Abu & Co, Kemal Pasha, memberikan penjelasan mengenai operasional sejak pertama berdiri hingga hari ini.

Tidak Mengoperasikan IPAL

- Advertisement -
Ad imageAd image

Mengenai sorotan terhadap penanganan limbah cair atau air lindi, Kemal membenarkan bahwa TPST Abu & Co tidak mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dalam skala besar.

Pihaknya hanya memiliki bak penampungan kontrol berukuran kecil. Namun, ia menegaskan bahwa keberadaan IPAL besar belum krusial di fasilitasnya karena sistem pemilahan sampah dari hulu ke hilir sudah berjalan.

Sampah organik yang masuk difilter dengan ketat sehingga tidak menggenang dan menghasilkan lindi dalam jumlah signifikan.

“Sebenarnya bak kontrol ada, tapi kecil dan tidak perform untuk disebut nama IPAL. Kenapa? Karena sampah kami tidak keluar (lindi) dan sudah terpisah dari awal. Jadi material organiknya sudah tidak menghasilkan lindi,” jelas Kemal.

BACA JUGA:  Kabur ke Sampang, Tersangka Pembunuhan Perempuan Muda di Neglasari Ditangkap Hari yang Sama

Legalitas Perizinan dan Proses Pendampingan Dinas

Terkait izin resmi sebagai fasilitas TPST yang dipertanyakan, Kemal secara terbuka mengakui bahwa dokumen legalitas operasionalnya saat ini masih dalam tahap pengurusan (in progress).

Pihaknya telah berkomunikasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat dan mengklaim mendapat respons positif untuk dibantu menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi.

“Kami sedang dalam proses legalitas. Kemarin sudah ada arahan dari Pak Kadis LH, beliau menyampaikan komitmen untuk membantu perizinan kami. Sebagai warga negara, saya normatif saja dan akan mengikuti aturan main. Tidak ada niat buruk untuk melanggar hukum atau mencemarkan lingkungan. Kalau memang ada kekurangan, tolong kami dibina dan dibantu,” tegasnya, pada Jumat (24/09)

Batas Sempadan Sungai dan Faktor Abrasi Alami

Terkait Sempadan Sungai (GSS) Sungai Cisadane dijawab oleh pengelola. Berdasarkan estimasi pengelola, jarak fasilitas existing saat ini berada di kisaran 16 meter dari pinggir kali.

Kemal menjelaskan bahwa perubahan jarak daratan dengan badan air bukan disebabkan oleh ekspansi lahan bangunan ke arah sungai, melainkan akibat faktor erosi alami (abrasi) arus Sungai Cisadane yang membuat lebar sungai kian meluas dari tahun ke tahun.

BACA JUGA:  Dua Jam Usai Curi Motor di Karawaci, Dua Pria Diciduk Polisi, Satu Ditembak Gegara Melawan

“Versi kami jaraknya sekitar 16 meter. Dulu batasnya bisa 30 meter, tapi air kan punya pola sendiri dan terjadi abrasi sehingga sungai makin lebar mendekati lahan. Jika memang mengacu pada aturan hukum atau hasil keputusan Penegakan Hukum (Gakum) dan Dinas terkait fasilitas ini harus digeser, kami siap mematuhinya,” tambahnya.

Kemal menjelaskan bahwa pihaknya berpedoman pada PP 38 tahun 2011 pasal 9 tentang sungai. Tidak memakai aturan yang baru karena mengacu pada awal pembangunan dan lebih lanjut ia menjelaskan bahwa akibat abrasi yang membuat garis sempadan sungai bergeser.

Kapasitas Pengolahan 10 Ton perhari

TPST Abu & Co mencatatkan dalam mengolah sekitar 10 ton sampah per hari, yang mencakup layanan rutin bagi lebih dari 4.000 rumah tangga.

Selain sampah rumah tangga, Kemal menambahkan bahwa ia dan tim juga mengolah sampah spesifik seperti tebangan pohon dan sampah taman menjadi produk bernilai ekonomi berupa pelet biomassa dan karbon.

“Kurang lebih sekitar 10 tonan lah per hari,Tapi kalau dengan kayak begini, kita ada angkutan sampah rumah tangga, ada angkutan sampah taman, Sampah taman, Ekuivalennya dengan 4.000 sekian rumahlah.” Tutup Kemal.

Editor & Reporter
Reporter: Juno
TAGGED:kotatangerang
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

IMG-20260816-WA0001
IMG-20260816-WA0000
IMG-20260817-WA0000
IMG-20260816-WA0002
IMG-20260816-WA0003
IMG-20260810-WA0002

Terpopuler

Founder Abu & Co (Baju Merah) saat memberikan jawaban terkait operasional TPST yang berada di Sempadan Sungai/ Foto : Juno

TPST Abu & Co Berikan Jawaban Atas Pengolahan Sampah yang Di Sempadan Sungai Cisadane

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding | Dok. DPR RI

DPR Desak Polresta Tangerang Usut Tuntas Aksi Intimidasi Pembubaran Ibadah GKPI

Foto: istimewa

Rayakan 19 Tahun, Amaris Hotel Ajak Traveler Pamerkan Liburan Smart Berhadiah Paket Liburan Gratis

Pebulu tangkis ganda putra Indonesia, Leo Rolly Carnando dan Daniel Marthin, merayakan kemenangan dalam pertandingan final beregu putra melawan pasangan China, He Jiting dan Liu Yi, pada hari kelima Asian Games ke-20 Aichi-Nagoya di Ichinomiya City Municipal Gymnasium, Aichi, Jepang, Kamis (24/9/2026) waktu setempat. | Dok. Getty Images

Patahkan Dominasi China 3-2, Indonesia Akhiri Dahaga Emas Beregu Putra Sejak 1998

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa. | Dok. DPR RI

Skandal Sel Mewah dan Miras di Lapas Cibinong, DPR Desak Evaluasi Total

Foto: ilustrasi/istimewa

Belum Memiliki Payung Hukum, Begini Pengelolaan CSR di Tangsel

Berita Terkait

Foto: penangkapan terduga anggota karangan curanmor di Karawaci | Dok. Istimewa
Kota Tangerang

Ketemu di Jalan, Pria Diduga Anggota Jaringan Curanmor Ditangkap Patroli Polisi di Karawaci

Foto: tersangka pembunuhan perempuan di Neglasari, Kota Tangerang | Dok. Istimewa
Kota Tangerang

Kabur ke Sampang, Tersangka Pembunuhan Perempuan Muda di Neglasari Ditangkap Hari yang Sama

Foto: istimewa
Kota Tangerang

Dua Jam Usai Curi Motor di Karawaci, Dua Pria Diciduk Polisi, Satu Ditembak Gegara Melawan

Foto: Istimewa
Kota Tangerang

Dewi Asmara Dorong Sistem Deteksi Dini TPPO di Bandara Soekarno-Hatta

Foto: dua pria diduga debt colletor yang dilaporkan cekcok saat hendak menarik paksa sepeda motor di Karawaci | Dok. Istimewa
Kota Tangerang

Cekcok hingga Tarik-menarik Motor, Dua Pria Diduga Debt Collector Ditangkap Polisi

Foto: mobil dump truk terguling di Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung | Dok. Tangerangupdate.com
Kota Tangerang

Dump Truk Terguling, Jalan Gatot Subroto – Jatiuwung Macet Parah

Foto: istimewa
Kota Tangerang

Polisi Tangkap Pria Diduga Pengedar 1.785 Obat Keras di Neglasari

Foto: Istimewa
Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Minta Warga Tak Beri Uang ke Pengemis di Jalan

Jangan Lewatkan

Foto: peserta UKW PWI Provinsi Banten Angkatan ke-28 | Dok. Istimewa

Lulus UKW, 5 Anggota PWI Kabupaten Tangerang Dinyatakan Kompeten

Rabu, 23 September 2026
Foto: Airin Rachmi Diany | Dok.Istimewa

16 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan untuk Warga Terdampak Kekeringan di Keranggan Oleh PMI Tangsel

Minggu, 20 September 2026
Tangkapan Layar Kantor Polsek Serpong / Dok. TU

Bukan Tawuran, Polisi Sebut Korban Luka Gegara Diserang Gangster di Serpong

Rabu, 23 September 2026
Founder Abu & Co (Baju Merah) saat memberikan jawaban terkait operasional TPST yang berada di Sempadan Sungai/ Foto : Juno

TPST Abu & Co Berikan Jawaban Atas Pengolahan Sampah yang Di Sempadan Sungai Cisadane

Sabtu, 26 September 2026
Foto: istimewa

Rayakan 19 Tahun, Amaris Hotel Ajak Traveler Pamerkan Liburan Smart Berhadiah Paket Liburan Gratis

Sabtu, 26 September 2026
Foto: ilustrasi/istimewa

Belum Memiliki Payung Hukum, Begini Pengelolaan CSR di Tangsel

Jumat, 25 September 2026
Kepengurusan IPNU Kota Tangsel Dilantik | Foto: Istimewa

Kepengurusan IPNU Kota Tangsel Dilantik, Teguhkan Komitmen Majukan Pelajar dan Generasi Muda

Minggu, 20 September 2026
Foto: dialog antara pemerintah, perwakilan jemaat GPKI Mauk Sepatan, dan warga, serta unsur kepolisian terkait dugaan intimidasi jemaat di Rajeg | Dok. Istimewa

Geruduk Rumah Ibadah, Sejumlah Pria Diduga Intimidasi Jemaat di Rajeg

Minggu, 20 September 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp