Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Kamis, 8 Oktober 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kota Tangerang

TPST Abu & Co Berikan Jawaban Atas Pengolahan Sampah yang Di Sempadan Sungai Cisadane

Admin TU
Admin TU
Sabtu, 26 September 2026 | 22:49 WIB
Founder Abu & Co (Baju Merah) saat memberikan jawaban terkait operasional TPST yang berada di Sempadan Sungai/ Foto : Juno
Founder Abu & Co (Baju Merah) saat memberikan jawaban terkait operasional TPST yang berada di Sempadan Sungai/ Foto : Juno
SHARE

Tangerangupdate.com – Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Abu & Co memberikan jawaban atas sorotan publik akibat laporan pengaduan terkait dugaan belum lengkapnya izin operasional, pengelolaan limbah air lindi, hingga masalah jarak Garis Sempadan Sungai (GSS). Menanggapi dinamika dan tuduhan tersebut, Founder TPST Abu & Co, Kemal Pasha, memberikan penjelasan mengenai operasional sejak pertama berdiri hingga hari ini.

Tidak Mengoperasikan IPAL

- Advertisement -
Ad imageAd image

Mengenai sorotan terhadap penanganan limbah cair atau air lindi, Kemal membenarkan bahwa TPST Abu & Co tidak mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dalam skala besar.

Pihaknya hanya memiliki bak penampungan kontrol berukuran kecil. Namun, ia menegaskan bahwa keberadaan IPAL besar belum krusial di fasilitasnya karena sistem pemilahan sampah dari hulu ke hilir sudah berjalan.

Sampah organik yang masuk difilter dengan ketat sehingga tidak menggenang dan menghasilkan lindi dalam jumlah signifikan.

“Sebenarnya bak kontrol ada, tapi kecil dan tidak perform untuk disebut nama IPAL. Kenapa? Karena sampah kami tidak keluar (lindi) dan sudah terpisah dari awal. Jadi material organiknya sudah tidak menghasilkan lindi,” jelas Kemal.

BACA JUGA:  Kabur ke Sampang, Tersangka Pembunuhan Perempuan Muda di Neglasari Ditangkap Hari yang Sama

Legalitas Perizinan dan Proses Pendampingan Dinas

Terkait izin resmi sebagai fasilitas TPST yang dipertanyakan, Kemal secara terbuka mengakui bahwa dokumen legalitas operasionalnya saat ini masih dalam tahap pengurusan (in progress).

Pihaknya telah berkomunikasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat dan mengklaim mendapat respons positif untuk dibantu menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi.

“Kami sedang dalam proses legalitas. Kemarin sudah ada arahan dari Pak Kadis LH, beliau menyampaikan komitmen untuk membantu perizinan kami. Sebagai warga negara, saya normatif saja dan akan mengikuti aturan main. Tidak ada niat buruk untuk melanggar hukum atau mencemarkan lingkungan. Kalau memang ada kekurangan, tolong kami dibina dan dibantu,” tegasnya, pada Jumat (24/09)

Batas Sempadan Sungai dan Faktor Abrasi Alami

Terkait Sempadan Sungai (GSS) Sungai Cisadane dijawab oleh pengelola. Berdasarkan estimasi pengelola, jarak fasilitas existing saat ini berada di kisaran 16 meter dari pinggir kali.

Kemal menjelaskan bahwa perubahan jarak daratan dengan badan air bukan disebabkan oleh ekspansi lahan bangunan ke arah sungai, melainkan akibat faktor erosi alami (abrasi) arus Sungai Cisadane yang membuat lebar sungai kian meluas dari tahun ke tahun.

BACA JUGA:  Dua Jam Usai Curi Motor di Karawaci, Dua Pria Diciduk Polisi, Satu Ditembak Gegara Melawan

“Versi kami jaraknya sekitar 16 meter. Dulu batasnya bisa 30 meter, tapi air kan punya pola sendiri dan terjadi abrasi sehingga sungai makin lebar mendekati lahan. Jika memang mengacu pada aturan hukum atau hasil keputusan Penegakan Hukum (Gakum) dan Dinas terkait fasilitas ini harus digeser, kami siap mematuhinya,” tambahnya.

Kemal menjelaskan bahwa pihaknya berpedoman pada PP 38 tahun 2011 pasal 9 tentang sungai. Tidak memakai aturan yang baru karena mengacu pada awal pembangunan dan lebih lanjut ia menjelaskan bahwa akibat abrasi yang membuat garis sempadan sungai bergeser.

Kapasitas Pengolahan 10 Ton perhari

TPST Abu & Co mencatatkan dalam mengolah sekitar 10 ton sampah per hari, yang mencakup layanan rutin bagi lebih dari 4.000 rumah tangga.

Selain sampah rumah tangga, Kemal menambahkan bahwa ia dan tim juga mengolah sampah spesifik seperti tebangan pohon dan sampah taman menjadi produk bernilai ekonomi berupa pelet biomassa dan karbon.

“Kurang lebih sekitar 10 tonan lah per hari,Tapi kalau dengan kayak begini, kita ada angkutan sampah rumah tangga, ada angkutan sampah taman, Sampah taman, Ekuivalennya dengan 4.000 sekian rumahlah.” Tutup Kemal.

Editor & Reporter
Reporter: Juno
TAGGED:kotatangerang
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

IMG-20260816-WA0001
IMG-20260816-WA0000
IMG-20260817-WA0000
IMG-20260816-WA0002
IMG-20260816-WA0003
IMG-20260810-WA0002

Terpopuler

Salah satu kegiatan Bank Sampah yang ada di perumahan Serpong Jaya / Dok. TU

Memilah dari Rumah, Warga Perumahan Serpong Jaya Bangun Gerakan Pengelolaan Sampah Mandiri

Dok. Tangerangupdate.com

RSUD Kabupaten Tangerang, PWI dan Stakeholder Sepakati Penguatan Layanan Stroke hingga PONEK

Foto: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Didik Purnomo | Dok. Istimewa

RDP Soal Tol Serbaraja, BPN Pastikan Pengadaan Tanah di Cirarab Transparan

Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang menyemprotkan air ke titik api yang membakar pabrik PT Respati Kemasindah di Desa Pasir Gadung, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (6/10/2026). | Dok. BPBD Kabupaten Tangerang

Kebakaran Pabrik di Cikupa, BPBD Kerahkan 9 Damkar

Ibu Bedah Bersama anak dan Cucu Tinggal di Lapangan/ Dok. Ist

Ibu Bedah yang Sempat Tinggal di Tenda, Ternyata Masuk Miskin Ekstrem

Ibu Bedah Bersama anak dan Cucu Tinggal di Lapangan/ Dok. Ist

Kisah Pilu Ibu Bedah di Setu: Tak Mampu Bayar Kontrakan, Tinggal di Bawah Pohon

Berita Terkait

Foto: AR (21) satu dari empat terduga pelaku begal pemuda di Tanah Gocap, Kota Tangerang, saat ditangkap polisi di kawasan Karawaci | Dok. Istimewa
Kota Tangerang

Viral di Medsos, Satu dari Empat Pelaku Begal di Tanah Gocap Ditangkap

Foto: penangkapan terduga anggota karangan curanmor di Karawaci | Dok. Istimewa
Kota Tangerang

Ketemu di Jalan, Pria Diduga Anggota Jaringan Curanmor Ditangkap Patroli Polisi di Karawaci

Foto: tersangka pembunuhan perempuan di Neglasari, Kota Tangerang | Dok. Istimewa
Kota Tangerang

Kabur ke Sampang, Tersangka Pembunuhan Perempuan Muda di Neglasari Ditangkap Hari yang Sama

Foto: istimewa
Kota Tangerang

Dua Jam Usai Curi Motor di Karawaci, Dua Pria Diciduk Polisi, Satu Ditembak Gegara Melawan

Foto: Istimewa
Kota Tangerang

Dewi Asmara Dorong Sistem Deteksi Dini TPPO di Bandara Soekarno-Hatta

Foto: dua pria diduga debt colletor yang dilaporkan cekcok saat hendak menarik paksa sepeda motor di Karawaci | Dok. Istimewa
Kota Tangerang

Cekcok hingga Tarik-menarik Motor, Dua Pria Diduga Debt Collector Ditangkap Polisi

Foto: mobil dump truk terguling di Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung | Dok. Tangerangupdate.com
Kota Tangerang

Dump Truk Terguling, Jalan Gatot Subroto – Jatiuwung Macet Parah

Foto: istimewa
Kota Tangerang

Polisi Tangkap Pria Diduga Pengedar 1.785 Obat Keras di Neglasari

Jangan Lewatkan

Urai Kemacetan Jalan Rawa Buntu Bakal Dilengkapi Median dan Dua U-Turn, Ini Lokasinya

Urai Kemacetan Jalan Rawa Buntu Bakal Dilengkapi Median dan Dua U-Turn, Ini Lokasinya

Sabtu, 3 Oktober 2026
Ibu Bedah Bersama anak dan Cucu Tinggal di Lapangan/ Dok. Ist

Ibu Bedah yang Sempat Tinggal di Tenda, Ternyata Masuk Miskin Ekstrem

Selasa, 6 Oktober 2026
Tangkapan Layar Gapura Polda Banten / Dok. TU

Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Enam Polda di Pulau Jawa Berganti Pimpinan, Kapolda Banten Ikut Dirotasi

Sabtu, 3 Oktober 2026
Dok. Tangerangupdate.com

RSUD Kabupaten Tangerang, PWI dan Stakeholder Sepakati Penguatan Layanan Stroke hingga PONEK

Selasa, 6 Oktober 2026
Dokumentasi PWI Kabupaten Tangerang

Pengurus PWI Kabupaten Tangerang Masa Bakti 2026-2029 Resmi Dilantik

Kamis, 1 Oktober 2026
DPR RI menyetujui pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan mengetok pengesahan Komjen Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru guna langsung dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana. | Dok. DPR RI

DPR Jamin Suksesi Kapolri Baru Sesuai Tatib

Kamis, 1 Oktober 2026
Foto: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Didik Purnomo | Dok. Istimewa

RDP Soal Tol Serbaraja, BPN Pastikan Pengadaan Tanah di Cirarab Transparan

Selasa, 6 Oktober 2026
Salah satu kegiatan Bank Sampah yang ada di perumahan Serpong Jaya / Dok. TU

Memilah dari Rumah, Warga Perumahan Serpong Jaya Bangun Gerakan Pengelolaan Sampah Mandiri

Rabu, 7 Oktober 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp