Tangerangupdate.com (30/08/2021) | Kabupaten Tangerang — Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang Nana Lukmana mengungkap pihaknya tengah mentelaah kasus dugaan pungutan liar di SMPN 2 Mauk Kabupaten Tangerang.
Saat ini katanya, kasus tersebut sudah di disposisikan kepada bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
“Pengaduan sudah di disposisi, Ke bidang intelijen,” kata Nana kepada awak media, ditulis Minggu (30/08/2021).
Nana menjelaskan, lambatnya penanganan kasus tersebut disebabkan oleh kurangnya personil petugas di Kejari Kabupaten Tangerang.
“Baru buat telaah. Karena anggota saya keluar lagi satu sedang promosi, jadi intel jaksanya tinggal saya dan Kasubsi Ekmon. Harap dimaklumi jika sedikit lambat,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Sebelumnya diberitakan, Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) melaporkan dugaan penyelewengan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri 2 Mauk.
Hal tersebut menyusul tidak adanya penyelesaian baik dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang maupun dari Bupati Kabupaten Tangerang selaku kepala daerah.
“Sampai hari ini seolah tidak ada titik terang atas dugaan penyelewengan anggaran yang diperuntukkan bagi siswa miskin tersebut, tentu kita bertanya ada apa di Kabupaten Tangerang?? Mengapa semua seolah ditutupi padahal ada hak masyarakat miskin yang dirampas oleh oknum tidak bertanggung jawab,” ucap Wakil Koordinator Tangerang Public Transparency Watch, Jupri Nugroho.