Tangerangupdate.com (27/01/2022) | Tangerang Selatan — Diduga tanahnya diserobot oleh Pengembang Jaya Real Property (JRP), Yatmi warga Kampung Sawah yang mengaku sebagai ahli waris melakukan unjuk rasa bersama sejumlah orang di depan Mal Bintaro Xchange, yang diklaim tanah tersebut masih milik kakeknya.
Unjuk rasa yang gelar, mendesak para penegak hukum mengusut tuntas dugaan seluruh pihak yang diduga terlibat, salah satunya yakni Mantan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany, terkait pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) kepada pusat perbelanjaan yang berdiri diatas tanahnya.
“Saya pedagang cilok, tinggal di wilayah Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat. Ini (lahan lokasi Mal Bintaro Xchange – Red) milik Kakek saya. Saya waris tunggal. Saya sudah bersaksi sejak 2010 lalu, ke Lurah, ke Camat, tidak ada jawaban dari mereka,” kata Yatmi kepada awak media, Kamis (27/01).
Yatmi yang mengaku sebagai pedagang cilok ini menegaskan, bahwa dirinya ataupun keluarganya tidak pernah menjual sama sekali tanah tersebut yang hari ini telah berubah jadi bangunan megah itu. Dirinya juga mengaku bahwa ahli waris satu-satunya.
“Mantan Wali Kota Airin Rachmi Diany harus bertanggung jawab, sebab pembangunan Bintaro Xchange, IMB nya dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot Tangsel-Red),” Ucapnya.
Harun Hukubun selaku Kuasa Hukum Ahli Waris menyampaikan, saat ini PT. JRP sudah meminta mediasi dengan kliennya, dua minggu ke depan. Dalam mediasi yang akan digelar, para pihak akan menunjukkan data, perihal kepemilikan tanah lokasi Mal Bintaro Xchange itu. Rencananya pertmuan akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta pihak kepolisian.
“Solusinya memang dari pengembang minta waktu dua minggu untuk kita pertemuan dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk kita adu data, dari pihak kepolisian turut hadir. Persiapan kami sudah matang sekali, semua yang dikeluarkan oleh pihak BPN Kota Tangsel sudah ada di tangan kita,” ujar Harun
Harun selaku Kuasa hukum, menyambut baik adanya pertemuan itu untuk mencari jalan keluar, namun dirinya menekankan apa yang sudah disampaikan di depan penegak hukum jangan sampai melenceng.
“Jadi tidak ada yang sulit, malah kita senang sekali kalau mereka punya niat baik. Tapi saya berharap, apa yang sudah mereka sampaikan di depan penegak hukum jangan sampai dia melenceng. Karena saya sudah pastikan dari komitmen yang saya buat,” tandasnya.
Sementara Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kota Tangsel Asep Syarif Hidayat menegaskan, pihaknya telah menyerahkan data kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kalau yang kasus Ibu Yatmi itu, kami sudah menyerahkan ke Irjen Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Sesuai dengan data kami, itu (objek tanah) sudah dilepaskan semua ke Bintaro Jaya. Jadi datanya sudah kami serahkan kesana. Itu adanya di Kerjasama Pemanfaatan (KSP),” kata Asep melalui Sambungan Telpon.