Tangerangupdate.com – Akademisi Universitas Pamulang, Dr. Suhendar, SH, MH, menyampaikan kritik tajam terhadap tata kelola Perseroda PT PITS, sebuah BUMD yang seharusnya memainkan peran strategis dalam pengelolaan sumber daya air di daerah.
Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan mendasar yang menunjukkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas di tubuh perusahaan daerah tersebut.
Salah satu isu utama yang disorot Suhendar adalah tidak transparannya proses pengadaan barang dan jasa di PT PITS.
Ia menilai bahwa hingga saat ini, masyarakat maupun pelaku usaha tidak mengetahui siapa saja pihak ketiga yang dilibatkan dan bagaimana mekanisme pengadaan itu berlangsung.
“PT PITS tidak pernah terbuka soal pengadaan barang untuk operasional maupun proyek-proyek berkaitan dengan air. Padahal semestinya terbuka, agar banyak pihak bisa ikut berpartisipasi,” ujar Dr. Suhendar dalam keterangannya. Selasa (10/06).
Ia menegaskan bahwa keterbukaan dalam pengadaan sangat penting untuk menjamin kesempatan yang adil bagi semua pelaku usaha dan mendorong terciptanya persaingan yang sehat.
Ketertutupan tersebut, menurutnya, justru menciptakan eksklusivitas yang bertentangan dengan semangat tata kelola yang baik.
Tak hanya itu, Suhendar juga mempertanyakan ketidakterbukaan PT PITS dalam hal kerja sama dengan pihak ketiga, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan air.
Ia menyinggung amanat Mahkamah Konstitusi dalam putusan terkait UU Sumber Daya Air, yang menegaskan bahwa pengelolaan air harus dilakukan oleh BUMD untuk kepentingan publik.
“Setelah putusan MK, BUMD seperti PT PITS punya tanggung jawab besar untuk mengambil alih pengelolaan air dari swasta. Tapi sampai sekarang, tidak jelas sejauh mana progresnya. Ini tidak terbuka ke publik,” tegasnya.
Ia juga menyinggung adanya ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan seluruh pengelolaan air harus melalui PT PITS. Namun, ia mempertanyakan sejauh mana implementasi aturan tersebut, mengingat belum ada laporan resmi atau keterbukaan informasi dari PT PITS terkait progresnya.
“Apakah PT PITS sudah siap? Sejauh mana pelaksanaannya? Ini harus dibuka ke publik,” tambahnya.
Persoalan lain yang disorot adalah terkait komposisi jajaran direksi dan komisaris PT PITS. Menurut Suhendar, ada beberapa individu yang menempati posisi penting meski tidak memenuhi syarat secara profesional dan administratif.
“Kami melihat ada personal yang secara kualifikasi tidak layak menjadi direksi atau komisaris, tapi tetap menjabat. Ini menunjukkan bahwa pengisian jabatan tidak berbasis profesionalisme, melainkan karena faktor-faktor lain yang patut dipertanyakan,” ujarnya.
Dr. Suhendar menilai bahwa kondisi ini menciptakan preseden buruk dan mengancam kualitas tata kelola BUMD yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik.
Diakhir menyerukan agar PT PITS segera melakukan pembenahan dan membuka akses informasi publik sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap mandat yang telah diberikan melalui regulasi daerah.