Tangerangupdate.com (16/06/2021) | Tangerang Selatan – – – Naun Gunawan Lurah Setu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku khilaf dan sudah meminta maaf, mengenai dugaan pungutan biaya kepada warganya terkait pengurusan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB).
“Saya harapkan bukan orang lain yang datang. Kalau si pemohon langsung kan bisa ngomong langsung ke saya. Saya tau itu warga saya. Saya minta maaf juga, saya keliru. Saya khilaf soal permohonan itu.” ucapnya dengan nada lirih.
Pada waktu itu, Naun mengaku sedang mengalami kelelahan, sehingga, katanya, ia tidak bisa mengontrol perkataannya.
“Karena pada saat itu saya juga lagi kelelahan, ada salah paham dalam komunikasi saja itu” Katanya.
Lebih lanjut, Naun mengatakan bahwa sudah menelepon korban dan meminta maaf secara pribadi atas kekhilafan yang ia lakukan
“Saya udah minta maaf ke orangnya, udah saya telepon dan sudah mengadakan pertemuan akan diurus segera terkait tanda tangan dan lain sebagainya.” Tuturnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, bahwa Lurah Setu Naun Gunawan diduga melakukan pungutan terkait Pelayanan APHB (Akte Pembagian Harta Bersama) yang sudah hampir 2 tahun diurus namun tak kunjung selesai.
Warga tersebut sehari sebelumnya sudah mengajukan permohonan untuk ditandatangani dokumen permohonan pembuatan APHB, namun setelah diberikan kesalah satu staff kelurahan Setu dikembalikan karena diduga ada biaya yang harus dikeluarkan agar berkas tersebut ditandatangani oleh lurah Setu.