• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Senin, 14 Juli 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Tangerang Raya Kota Tangsel

Lurah Setu Kota Tangsel Mengaku Khilaf dan Sudah Meminta Maaf, Terkait Dugaan Pungli

Redaksi TU by Redaksi TU
0 0
Lurah Setu Kota Tangsel Mengaku Khilaf dan Sudah Meminta Maaf, Terkait Dugaan Pungli
0
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (16/06/2021) | Tangerang Selatan – – – Naun Gunawan Lurah Setu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku khilaf dan sudah meminta maaf, mengenai dugaan pungutan biaya kepada warganya terkait pengurusan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB).

“Saya harapkan bukan orang lain yang datang. Kalau si pemohon langsung kan bisa ngomong langsung ke saya. Saya tau itu warga saya. Saya minta maaf juga, saya keliru. Saya khilaf soal permohonan itu.” ucapnya dengan nada lirih.

Pada waktu itu, Naun mengaku sedang mengalami kelelahan, sehingga, katanya, ia tidak bisa mengontrol perkataannya.

“Karena pada saat itu saya juga lagi kelelahan, ada salah paham dalam komunikasi saja itu” Katanya.

Lebih lanjut, Naun mengatakan bahwa sudah menelepon korban dan meminta maaf secara pribadi atas kekhilafan yang ia lakukan

“Saya udah minta maaf ke orangnya, udah saya telepon dan sudah mengadakan pertemuan akan diurus segera terkait tanda tangan dan lain sebagainya.” Tuturnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, bahwa Lurah Setu Naun Gunawan diduga melakukan pungutan terkait Pelayanan APHB (Akte Pembagian Harta Bersama) yang sudah hampir 2 tahun diurus namun tak kunjung selesai.

Warga tersebut sehari sebelumnya sudah mengajukan permohonan untuk ditandatangani dokumen permohonan pembuatan APHB, namun setelah diberikan kesalah satu staff kelurahan Setu dikembalikan karena diduga ada biaya yang harus dikeluarkan agar berkas tersebut ditandatangani oleh lurah Setu.

Tags: kelurahan setulurah setuPunglitangsel

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Mensos Kaget Penyaluran Bansos Banyak Di Dominasi Keluarga Lurah dan Kades

Next Post

Kejari Tangsel Musnahkan 9 Kg Ganja dan Sinte Dengan Cara Dibakar, Apa Tidak Mabuk ya?

Next Post
Kejari Tangsel Musnahkan 9 Kg Ganja dan Sinte Dengan Cara Dibakar, Apa Tidak Mabuk ya?

Kejari Tangsel Musnahkan 9 Kg Ganja dan Sinte Dengan Cara Dibakar, Apa Tidak Mabuk ya?

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media