Tangerangupdate.com (18/01/2023) | Kabupaten Tangerang — Berjuluk wilayah seribu satu industri tak serta merta menjadikan Kabupaten Tangerang terbebas dari dugaan eksploitasi pekerja.
Siti Suherni (29), salah satu pekerja perempuan di PT. Cahaya Subur Prima mengaku hanya dibayar Rp. 30 ribu per hari.
Gaji tersebut sungguh tidak sepadan dengan waktu Siti bekerja. Di mana katanya, Ia bekerja selama 12 jam per hari.
Namun Siti tidak sendirian, Ia merasakan getir kerasnya tempat dia bekerja bersama 40 rekan kerjanya.
“Saya kerja di pabrik sabun kawasan Akong Mekar Jaya dari jam 08.00 – 20.00 WIB,” katanya kepada kantor berita Tangerangupdate.com, Rabu (18/01/2023).
Di balik kecilnya upah yang mereka terima, ada getir yang lebih besar dari itu semua. Di mana, salah satu rekannya harus merelakan satu jari tangan putus akibat kecelakaan kerja.
Mirisnya lagi, rekannya itu tidak mendapat kompensasi kecelakaan kerja dari perusahaan tempat Ia bekerja.
Siti mengaku bahwa dirinya telah melakukan negosiasi terkait upah minim yang Ia terima dan sempat dijanjikan ada kenaikan gaji.
Namun hingga kini, janji kenaikan gaji tersebut tidak kunjung terealisasi.
“Dia selalu bilang iya nanti saya kondisikan, tapi saya nunggu sampai sekarang belum ada,” katanya.
Siti bersama puluhan rekan kerjanya kini mengadukan nasibnya ke DPRD Kabupaten Tangerang.
Mereka berharap aduan ke wakil rakyat dapat menyelesaikan permasalah yang mereka alami.
“Kita meminta hak kita yang dirampas, kita kecelakaan aja ga ada kebijakan perusahaan sama sekali, tangan putus pun ga ada kebijakan,” tutupnya.