• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, 13 Mei 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Hukum

Kendaraan Dengan Storobo dan Kode Pelat RFS, RFP, RFD Sejenisnya, Tidak Ada Prioritas Di Jalan Raya

Juno by Juno
0 0
Kendaraan Dengan Storobo dan Kode Pelat RFS, RFP, RFD Sejenisnya, Tidak Ada Prioritas Di Jalan Raya
0
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (27/01/2022) | Jakarta — Sering kali kita dibuat kesal dengan ulah pengendara yang arogan, tidak jarang kendaraan tersebut berpelat nomor RFS, RFP, RFD, dan lain-lain, umum diketahui seri tersebut milik para pejabat.

Tidak hanya itu saja, tak jarang kendaraan-kendaraan itu dilengkapi strobo dan sirine, untuk menakuti pengendara lainnya agar menyingkir dari jalur yang akan mereka lalui. Lalu harus bagaimana sikap kita??

Menurut Kompolnas menanggapi banyaknya kejadian, mengenai arogansi kendaraan menggunakan lampu strobo dan pelat RF, Kompolnas tegas mengatakan bahwa tidak ada prioritas dijalan untuk kendaraan berpelat dengan kode tersebut.

“Semua pelat hitam sama di mata hukum,” ujar anggota Kompolnas Pudji Hartanto, dalam pers rilisnya

Pudji menegaskan bahwa, kendaraan berpelat RF tidak memiliki keistimewaan untuk didahulukan meski dengan lampu rotator. Menurutnya sama dengan pengendara berpelat hitam lainnya. Juga tidak memiliki keistimewaan ketika ada penerapan di jalur ganjil genap.

Pudji mengatakan, jenis kendaraan yang harus didahulukan di jalan antara lain ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan dinas polisi, juga kendaraan dengan pengawalan atau VIP.

“Kendaraan berkode RF hanya menandakan kekhususan untuk instansi pemerintahan, tetapi tidak memiliki keistimewaan dibanding kendaraan lain di jalan raya. Semua pelat hitam sama di mata hukum,” tandasnya.

Tags: HukumKendaraannasionalpolisi

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Mantan Walikota Tangsel Disebut Terlibat Kasus Penyerobotan Tanah dalam Demo Warga di Depan Bintaro Xchange

Next Post

Bertambah 5 Kasus positif Covid-19, Disnaker Kabupaten Tangerang Kembali Lockdown

Next Post
Pegawai Terkonfirmasi Positif Covid-19, Disnaker Kabupaten Tangerang Lockdown Dua Hari

Bertambah 5 Kasus positif Covid-19, Disnaker Kabupaten Tangerang Kembali Lockdown

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media