Tangerangupdate.com (27/01/2022) | Jakarta — Sering kali kita dibuat kesal dengan ulah pengendara yang arogan, tidak jarang kendaraan tersebut berpelat nomor RFS, RFP, RFD, dan lain-lain, umum diketahui seri tersebut milik para pejabat.
Tidak hanya itu saja, tak jarang kendaraan-kendaraan itu dilengkapi strobo dan sirine, untuk menakuti pengendara lainnya agar menyingkir dari jalur yang akan mereka lalui. Lalu harus bagaimana sikap kita??
Menurut Kompolnas menanggapi banyaknya kejadian, mengenai arogansi kendaraan menggunakan lampu strobo dan pelat RF, Kompolnas tegas mengatakan bahwa tidak ada prioritas dijalan untuk kendaraan berpelat dengan kode tersebut.
“Semua pelat hitam sama di mata hukum,” ujar anggota Kompolnas Pudji Hartanto, dalam pers rilisnya
Pudji menegaskan bahwa, kendaraan berpelat RF tidak memiliki keistimewaan untuk didahulukan meski dengan lampu rotator. Menurutnya sama dengan pengendara berpelat hitam lainnya. Juga tidak memiliki keistimewaan ketika ada penerapan di jalur ganjil genap.
Pudji mengatakan, jenis kendaraan yang harus didahulukan di jalan antara lain ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan dinas polisi, juga kendaraan dengan pengawalan atau VIP.
“Kendaraan berkode RF hanya menandakan kekhususan untuk instansi pemerintahan, tetapi tidak memiliki keistimewaan dibanding kendaraan lain di jalan raya. Semua pelat hitam sama di mata hukum,” tandasnya.