Tangerangupdate.com – Pengaturan zonasi pertambangan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak 2023–2043 menjadi sorotan Malika For Urban Studies. Peta zonasi dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2023 dinilai perlu ditelaah lebih lanjut karena menunjukkan indikasi persinggungan dengan sejumlah pola ruang lain, mulai dari permukiman hingga kawasan rawan bencana.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena penetapan kawasan pertambangan tidak hanya berkaitan dengan perizinan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan keselamatan masyarakat.
Dalam peta lampiran Perda Nomor 7 Tahun 2023, kawasan pertambangan ditandai dengan garis berwarna ungu yang tersebar di sejumlah kecamatan. Wilayah tersebut antara lain Curugbitung, Sajira, Cimarga, Cileles, Gunungkencana, Bojongmanik, Malingping, Cihara, Panggarangan, Cibeber, Bayah, dan Cilograng.
Pada sejumlah titik, penanda kawasan pertambangan terlihat bersinggungan dengan pola ruang lainnya. Namun, indikasi visual pada peta tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pembacaan peta resmi secara terperinci dan pemeriksaan ketentuan zonasi yang berlaku.
Aturan RTRW Mengatur Pertambangan di Kawasan Rawan Bencana
Perda RTRW Kabupaten Lebak mengatur pemanfaatan ruang di kawasan rawan bencana melalui sejumlah ketentuan.
Pasal 169 mengatur kawasan rawan bencana banjir tingkat tinggi. Dalam ketentuan tersebut, kegiatan pertambangan termasuk pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat. Pada saat yang sama, kegiatan yang menimbulkan atau meningkatkan risiko bencana banjir serta mengganggu fungsi jalur dan ruang evakuasi tidak diperbolehkan.
Ketentuan serupa terdapat dalam Pasal 171 tentang kawasan rawan bencana gempa bumi tingkat tinggi, Pasal 172 mengenai kawasan rawan longsor tingkat tinggi, dan Pasal 173 tentang kawasan rawan bencana tsunami tingkat tinggi.
Di sisi lain, pengaturan khusus mengenai kawasan pertambangan mineral dan batubara terdapat dalam Pasal 180.
Pasal tersebut memuat ketentuan mengenai kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan kawasan pertambangan. Pemulihan bentang alam serta reklamasi di kawasan bekas tambang juga termasuk kegiatan yang diperbolehkan.
Adapun kegiatan penambangan dengan persyaratan tertentu harus memperhatikan teknik penambangan ramah lingkungan, pemberdayaan masyarakat sekitar, potensi bahan tambang, kondisi geologi dan geohidrologi, serta daya dukung lingkungan.
Kegiatan tersebut juga harus memperhatikan kajian lingkungan dan memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan.
Perda itu turut membatasi kegiatan penambangan yang berpotensi merusak sarana lingkungan permukiman dan jaringan prasarana, dilakukan di perbukitan yang di bawahnya terdapat mata air, menimbulkan bencana di kawasan sekitar, atau berada di kawasan rawan bencana dengan tingkat kerentanan tinggi.
Zonasi Tambang dan Permukiman Perlu Disinkronkan
Sorotan lainnya muncul dari perbandingan peta kawasan pertambangan dengan peta pola ruang permukiman.
Dalam ketentuan Pasal 164 tentang kawasan permukiman perdesaan, kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan mencakup pelestarian dan pengelolaan cagar budaya, pengembangan sarana dan prasarana utilitas, pembangunan sumur resapan atau biopori, serta pengembangan ruang terbuka hijau.
Pertambangan tidak tercantum dalam daftar kegiatan yang diperbolehkan pada ketentuan tersebut.
Karena itu, apabila suatu lokasi benar-benar masuk dalam dua peruntukan ruang yang tidak selaras, kondisi tersebut perlu diperiksa berdasarkan peta resmi, ketentuan kegiatan pemanfaatan ruang, serta mekanisme penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang yang berlaku.
Persinggungan pada peta tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran atau membuat suatu penetapan otomatis cacat hukum. Namun, ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dan ketentuan pemanfaatan ruang dapat menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan kebijakan maupun proses perizinan.
Malika: Penetapan Tambang Harus Mempertimbangkan Risiko Bencana
Penggiat isu Perkotaan Malika For Urban Studies sekaligus mahasiswa magister Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), Wivy H., menilai penetapan kawasan pertambangan di wilayah rawan bencana harus dilakukan dengan kehati-hatian.
“Wilayah rawan bencana tidak semestinya ditetapkan sebagai wilayah pertambangan,” kata Wivy H.
Menurut dia, aktivitas pertambangan dapat mengubah bentang alam, tutupan lahan, dan sistem air dalam skala besar. Perubahan tersebut berpotensi meningkatkan risiko bagi masyarakat yang tinggal di kawasan yang rentan terhadap longsor, banjir, maupun pergerakan tanah.
“Karena itu, penetapan wilayah pertambangan tidak boleh dipandang sebagai urusan perizinan semata. Ia menyangkut keselamatan warga,” ujarnya.
Wivy menilai persoalan tersebut berkaitan dengan kewajiban pemerintah dalam melindungi lingkungan hidup dan menyelenggarakan penataan ruang yang memperhatikan risiko bencana.
Ia merujuk Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 serta Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua ketentuan tersebut berkaitan dengan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Menurut Wivy, perencanaan tata ruang juga perlu memperhatikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Sementara itu, kegiatan pertambangan yang memenuhi kriteria berdampak penting wajib melalui mekanisme analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) sebagai bagian dari proses persetujuan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Memang tidak ada pasal yang secara eksplisit menyebut kawasan rawan bencana dilarang menjadi wilayah pertambangan. Larangan itu hadir secara tidak langsung, melalui kewajiban kesesuaian tata ruang, KLHS, dan instrumen pengendalian dampak lingkungan,” kata Wivy.
Ia juga menyoroti perlunya sinkronisasi antara kebijakan pertambangan dan dokumen tata ruang daerah. Menurutnya, ketidaksinkronan antardokumen dapat menimbulkan ketidakpastian dalam penerapan kebijakan.
“Jika kedua dokumen itu tidak disinkronkan, wilayah pertambangan dapat menimpa kawasan rawan tanpa ada yang bertanggung jawab. Bila kewajiban-kewajiban di atas diabaikan, penetapan wilayah pertambangan berisiko cacat hukum,” ujarnya.
Wivy menegaskan, masyarakat yang berpotensi terdampak harus dilibatkan dalam proses penataan ruang dan pengambilan kebijakan yang berpengaruh terhadap lingkungan.
Ia merujuk ketentuan dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Penataan Ruang mengenai peran masyarakat. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan landasan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Warga yang paling terdampak tidak boleh baru mengetahui penetapan wilayah pertambangan setelah keputusan terbit,” katanya.
Pemkab Lebak Sebut Daerah Dilibatkan Melalui PKKPR
Sementara itu, Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak menyatakan pemerintah daerah tetap dilibatkan dalam proses perizinan pertambangan, terutama melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Menurut Bidang Tata Ruang PUPR Lebak, pemohon umumnya perlu mengurus PKKPR sebelum memasuki tahap operasi produksi. Dalam proses tersebut, pemerintah daerah memberikan masukan terkait ketentuan tata ruang yang harus dipenuhi.
“Iya, jadi mungkin saat ini terkait pertambangan, perizinan pertambangan di Kabupaten Lebak sendiri, di Lebak sendiri itu daerah dilibatkan dalam proses perizinan menuju tahap akhir, di mana sebelum operasi produksi, pemohon biasanya diwajibkan untuk mengurus PKKPR di daerah,” kata perwakilan Bidang Tata Ruang PUPR Lebak.
Masukan dari pemerintah daerah menjadi salah satu pertimbangan dalam proses perizinan. Adapun kewenangan penerbitan izin pertambangan, menurut keterangan tersebut, antara lain berada pada Pemerintah Provinsi Banten.
Terkait dugaan persinggungan zonasi pada peta lampiran RTRW, Bidang Tata Ruang PUPR Lebak menyatakan penyusunan peta telah dilakukan sesuai pedoman.
Pemerintah daerah, kata mereka, mengacu pada Perda Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Lebak 2023–2043 serta keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai wilayah pertambangan Provinsi Banten.
Perbedaan pembacaan terhadap peta zonasi tersebut menjadi alasan penting untuk memastikan kembali kesesuaian antara kawasan pertambangan, pola ruang permukiman, dan kawasan rawan bencana. Kejelasan hasil verifikasi diperlukan agar kebijakan tata ruang memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Reporter: Juno






