Tangerangupdate.com – Polisi berhasil mengungkap kasus penemuan mayat seorang pelajar di Muara Kaliadem, Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan 14 orang yang diduga terlibat dalam peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil identifikasi, korban diketahui berinisial NAW (16), seorang pelajar asal Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Dari pemeriksaan awal, ditemukan luka pada bagian dada kanan dan tangan kanan korban. Selain itu, di sekitar lokasi kejadian, petugas juga menemukan sepeda motor milik korban dalam kondisi terkunci setang.
“Alhamdulillah, dalam waktu relatif singkat, kami berhasil mengamankan 14 orang yang diduga terlibat. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda,” Jumat 17 April 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa tersebut bermula dari rencana tawuran antar kelompok pelajar. Kedua kelompok kemudian sepakat bertemu di Jalan Raya Talang, Kecamatan Sukadiri.
Dalam bentrokan tersebut, korban yang saat itu berboncengan menggunakan sepeda motor terjatuh dan tidak sempat melarikan diri.
Situasi itu dimanfaatkan oleh para terduga pelaku untuk melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama, mulai dari pemukulan, penendangan, hingga penggunaan senjata tajam.
“Korban sempat berusaha menyelamatkan diri ke arah kali, namun diduga meninggal dunia akibat luka yang dialami,” jelasnya.
Sementara itu, seluruh terduga pelaku yang telah diamankan diketahui masih berstatus pelajar. Polisi juga masih memburu satu orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berperan sebagai pengajak sekaligus pelaku pembacokan dalam kejadian tersebut.
Dari lokasi kejadian dan hasil pengembangan kasus, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya seragam sekolah korban, celana, tas, sandal, sepeda motor, hasil visum sementara, serta senjata tajam jenis corbek.
“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tandasnya.

