• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, 22 September 2023
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Ekonomi

Jokowi : Iuran BPJS Kembali Dinaikan

by Redaksi TU
13/05/2020
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
0 0
A A
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram
Presiden Jokowi (pool/Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden)

Tangerangupdate.com (13/05/2020) Presiden Jokowi hari ini Rabu, (13/05/2020) kembali menaikan Iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp 150.000. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan Kelas III menjadi Rp 35.000.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020.

Sebelumnya, Iuran BPJS Kesehatan per 1 Mei 2020 ini sudah mengalami penurunan. Mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, iuran BPJS Kesehatan kelas I turun menjadi sebesar Rp 80.000, kelas II Rp 51.000 dan kelas III Rp 25.500.

Berita Terkait

Ananta Tanya Bos BUMN Soal Program Hutan Untuk Rakyat dan Ketimpangan Kesejahteraan di Banten

15/09/2023
Hari Libur dan Cuti Bersama 2024 Resmi Ditetapkan Pemerintah

Hari Libur dan Cuti Bersama 2024 Resmi Ditetapkan Pemerintah

12/09/2023

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020, yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020.

Untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019, yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Adapun alasan menaikan iuran BPJS, Jokowi beralasan terkait untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, “Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020,” demikian pertimbangan Perpres 64/2020, Rabu (13/5/2020).

Selain itu, beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan perlu disesuaikan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” ujar Jokowi, yang mengundangkan Perpres ini pada 6 Mei 2020.

Tags: bpjsjokowi
ShareTweetSendShare

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Hanya Sekedar Opini Seorang Pedagang Kopi

Next Post

Paket Sembako Presiden Dipatok Rp 300 Ribu, Dicek Cuma Seharga 250 Ribuan, Beda Yah Harga Jakarta dan Tangsel?

Next Post

Paket Sembako Presiden Dipatok Rp 300 Ribu, Dicek Cuma Seharga 250 Ribuan, Beda Yah Harga Jakarta dan Tangsel?

Siap Balap Liar, 29 Remaja di Hukum Dorong Motor

HMI FT Unpam Buka Stand "Angkringan Berbagi"

Leave Comment

Trending

  • Wanita Muda Tewas Terlindas Truk di BSD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMAN 28 Kabupaten Tangerang Diduga Gelar Workshop Fiktif, Kepsek Buka Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang Rabu 20 September 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahmed Zaki Iskandar Siap Jika Ditugaskan Partai Maju di Pilgub DKI Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 19 September 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist