Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Sabtu, 14 Maret 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
HukumNasionalPolitik

Ini Pelanggaran HAM Dalam Alih Status Pegawai KPK, Hasil Penyelidikan Komnas HAM

Redaksi TU
Redaksi TU
Selasa, 17 Agustus 2021 | 09:04 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com (17/08/2021) | Jakarta — Perjalanan panjang gerakan melawan korupsi di negara ini seolah mengalami jalan terjal, pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dipecatnya 75 orang pegawai KPK menjadi salah satunya.

Setelah 75 orang pegawai KPK yang di pecat, melaporkan ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), akhirnya Komnas HAM menyatakan ada 11 pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK.

- Advertisement -
Ad imageAd image

11 pelanggaran HAM tersebut, diketahui setelah Komnas HAM selesai melaksanakan rangkaian proses penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan perwakilan 75 pegawai KPK.

“Setelah Komnas HAM melakukan pemeriksaan, pendalaman dan analisis, ternyata Komnas HAM menemukan keyakinan bahwa ada 11 bentuk pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus ini,” ujar Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan dalam konferensi pers, Senin (16/08).

“Baik ditinjau dari sisi kebijakan, ditinjauan perlakuan dan termasuk ucapan pertanyaan maupun penyataan yang memiliki karakteristik yang tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia,” kata dia.

Adapun 11 pelanggaran HAM yang ditemukan tim pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, seperti dikutip dari kompas.com yaitu Hak atas Keadilan dan Kepastian Hukum. Proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK yang dimulai dari penyusunan Peraturan Komisi Nomor 01 Tahun 2021 yang berujung pada pemberhentian 51 pegawai yang tidak Memenuhi Syarat (TMS) menyebabkan tercerabutnya hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap pegawai yang TMS sebagaimana dijamin dalam Pasal 3 Ayat (2) jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

BACA JUGA:  Ciputat: Pusat Kota yang Terlupakan dalam Bayang-Bayang Kemewahan Swasta

Hak Perempuan, Fakta adanya tindakan atau perbuatan yang merendahkan martabat dan bahkan melecehkan perempuan dalam penyelenggaraan asesmen sebagai bentuk kekerasan verbal dan merupakan pelanggaran atas hak perempuan yang dijamin dalam ketentuan Pasal 49 UU Nomor 39 Tahun 1999 dan UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW).

Misalnya, pertanyaan tentang status perkawinan, alasan bercerai, dan ingatan terhadap rasa berhubungan badan.

Hak untuk Tidak Didiskriminasi. Adanya fakta terkait pertanyaan yang diskriminatif dan bernuansa kebencian dalam proses asesmen TWK merupakan bentuk pelanggaran dari Pasal 3 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hakhak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR).

Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Adanya fakta pertanyaan yang mengarah pada kepercayaaan, keyakinan maupun pemahaman terhadap agama tertentu tidak memiliki relevansi dengan kualifikasi maupun lingkup pekerjaan pegawai merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR).

BACA JUGA:  Restu Gerindra Disebut Jadi Tiket Emas Seleksi Direksi PITS Tangsel

Hak atas Pekerjaan. Penonaktifan atau non job terhadap 75 orang pegawai KPK yang TMS tanpa alasan yang sah, seperti pelanggaran kode etik atau adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pemberhentian tersebut nyata sebagai pelanggaran hak atas pekerjaan yang dijamin dalam Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945 jo. Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Komentar Umum 18 angka 4 ICESCR.

Hak atas Rasa Aman. Dilakukannya profiling lapangan ilegal dan intimidasi asesor saat wawancara merupakan salah satu bentuk dari dilanggarnya hak atas rasa aman seseorang yang dijamin dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Hak atas Informasi. Proses, penyelenggaraan hingga hasil asesmen TWK yang tidak transparan, tidak terbuka, dan tidak informatif soal metode, ukuran, konsekuensi hingga pengumuman hasil TMS dan MS merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak atas informasi yang dijamin dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hak atas Privasi. Adanya doxing dan hoaks atas pribadi pegawai tertentu dalam proses asesmen merupakan salah satu bentuk pelanggaran dari hak atas privasi seseorang yang dijamin dalam Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

BACA JUGA:  Bendera Bajak Laut One Piece Diangkat Jadi Simbol Perlawanan Jelang 17 Agustus

Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berserikat. Fakta adanya hasil Asesmen TWK yang TMS banyak menyasar terhadap pegawai yang aktif dalam kegiatan Wadah Pegawai (WP) KPK sebagai bentuk pelanggaran HAM yang dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945 jo. Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Komentar Umum 18, angka 12 C, ICESCR.

Hak untuk Berpartisipasi dalam Pemerintahan. Hasil asesmen TWK telah menghalangi pegawai KPK untuk berpartisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Hal ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM yang dijamin dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Hak atas Kebebasan Berpendapat. Adanya indikator seorang Pegawai dianggap TMS karena kekritisannya terhadap pimpinan, lembaga maupun pemerintah secara umum merupakan salah satu pembatasan terhadap kebebasan berpendapat seseorang yang dijamin dalam Pasal 23 Ayat (2) jo. Pasal 25 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

TAGGED:komnas hamkpkkpkendgamepelemahan kpkrip kpksave kpktwk
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto: Detik-detik penyerangan aktivis KontraS Andrie Yunus di Jakarta Pusat | Dok. Tangkapan layar/Tangerangupdate.com

Aktivis KontraS Disiram Air Keras oleh OTK Setelah Isi Podcast di YLBHI

Foto: Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah | Istimewa

Wabup Intan Tekankan Transparansi Retribusi dan Percepatan Digitalisasi Layanan Daerah

Foto: diduga maling saat sedang membobol sepeda motor di depan ruko percetakan di Jalan MH Thamrin, Panunggangan | Tangkapan layar/Tangerangupdate.com

Motor Pegawai Percetakan di Kota Tangerang Raib Dicuri Jelang Lebaran

DPRD Tangsel (Ist)

RTRW Tangsel Disorot, PWI Ungkap Banyak Anak Kali Hilang Diduga Beralih Fungsi

Ilustrasi MRT / Foto: @mrt

Rencana MRT Masuk Tangsel Menguat, Dua Jalur Lewati Ciputat hingga Serpong

Uji kelaikan jalan atau ramp check terhadap armada bus di Terminal Tipe A Pondok Cabe, Pamulang, Rabu (11/3/2026).

Sidak Bus Mudik di Terminal Pondok Cabe, Dishub Tangsel Temukan Armada Kelebihan Kapasitas Kursi

Berita Terkait

Foto: Ilustrasi/Freepik
Nasional

Harga BBM Pertamina Februari 2026, Harga Pertamax Cs Turun Jelang Ramadan

Alumni tahun 1980-an hingga Gen Z bakal padati reuni akbar STM 7680 Veteran di Mall Bale Kota, Tangerang | credit: Tangerangupdate.com
Nasional

Dari Gen X hingga Gen Z, Alumni STM 7680 Veteran Siap Padati Reuni Akbar di Mall Bale Kota

1.400 alumni bakal hadir dalam reuni akbar STM 7680 Veteran di Mall Bale Kota, Tangerang | Dok. Istimewa
Nasional

1.400 Alumni STM 7680 Veteran Siap Padati Reuni Akbar di Bale Kota Mall

Prof. Dr. Drs. KH Muhammad Amin Suma, BA, SH, MA, MM | Dok. Tangerangupdate.com
Nasional

Prof Muhammad Amin Suma Luncurkan Tiga Buku, Tawarkan Metode Tafsir Al-Qur’an dengan Pendekatan Khas Indonesia

Kesiapan Jaringan 5G Indosat menyambut Nataru di Jakarta Raya. Indosat memastikan koneksi 5\text{G} stabil dan aman dengan teknologi AIvolusi5G | Dok. Tangerangupdate.com
Nasional

Indosat Perkuat Jaringan 5G di Jakarta Raya Jelang Nataru, Adoposi Teknologi Alvolusi5G

Foto: Ilustrasi/Freepik.com
Nasional

Pemerintah Bebaskan Pajak Pekerja Bergaji Maksimal Rp10 Juta, Cek Syaratnya!

Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo kompak turun per 1 Januari 2026 | Foto: Ilustrasi/Tangerangupdate.com
Nasional

Kompak Turun! Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo per 1 Januari 2026

Nasional

KKJ Indonesia Kecam Pembatasan Informasi Bencana di Sumatra, Desak Perlindungan Jurnalis

Jangan Lewatkan

Salah satu reklame berbentuk Videotron Diduga tidak berizin/ Foto : Dok. TU

Reklame Menjamur di Tangsel, Tapi Banyak Diduga Tak Miliki PBG

Rabu, 11 Maret 2026
Foto: Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid | Istimewa

Maesyal – Intan ‘Pamer’ Sederet Penghargaan Selama 1 Tahun Pimpin Kabupaten Tangerang

Rabu, 11 Maret 2026
Longsor yang terjadi di Perumahan Narra Village Pamulang / Foto : Dok.TU

Longsor Kembali Terjadi di Perumahan Narra Village Pamulang, Akses Warga Terputus

Minggu, 8 Maret 2026
Foto: Wakil ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail di acara santunan dan buka bersama Media Center DPRD Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Apresiasi Santunan Jurnalis Media Center DPRD

Selasa, 10 Maret 2026
Foto: Kegiatan santunan anak yatim di sekretariat media Center DPRD Kabupaten Tangerang | Tangerangupdate.com

Jurnalis Media Center DPRD Kabupaten Tangerang Gelar Santunan Anak Yatim

Senin, 9 Maret 2026
Foto: Ilustrasi/freepik.com

Bapenda Banten Kasih Jatah Petugas Pemungut Pajak Rp37 Miliar Setahun

Rabu, 11 Maret 2026
Foto: Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid (tangan) | Istimewa

Pemkab Tangerang Raih Opini Tertinggi Ombudsman RI 2025

Senin, 9 Maret 2026
Foto: Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah (kiri depan) saat Apel Pagi Minggu Kedua Bulan Maret yang digelar di Lapangan Raden Aria Yudhanegara, Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang | Istimewa

Wabup Tangerang Ajak ASN Publikasikan Program Daerah Lewat Medsos Pribadi

Selasa, 10 Maret 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp