Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Rabu, 21 Oktober 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
HukumNasionalPolitik

Ini Pelanggaran HAM Dalam Alih Status Pegawai KPK, Hasil Penyelidikan Komnas HAM

Redaksi TU
Redaksi TU
Selasa, 17 Agustus 2021 | 09:04 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com (17/08/2021) | Jakarta — Perjalanan panjang gerakan melawan korupsi di negara ini seolah mengalami jalan terjal, pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dipecatnya 75 orang pegawai KPK menjadi salah satunya.

Setelah 75 orang pegawai KPK yang di pecat, melaporkan ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), akhirnya Komnas HAM menyatakan ada 11 pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK.

- Advertisement -
Ad imageAd image

11 pelanggaran HAM tersebut, diketahui setelah Komnas HAM selesai melaksanakan rangkaian proses penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan perwakilan 75 pegawai KPK.

“Setelah Komnas HAM melakukan pemeriksaan, pendalaman dan analisis, ternyata Komnas HAM menemukan keyakinan bahwa ada 11 bentuk pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus ini,” ujar Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan dalam konferensi pers, Senin (16/08).

“Baik ditinjau dari sisi kebijakan, ditinjauan perlakuan dan termasuk ucapan pertanyaan maupun penyataan yang memiliki karakteristik yang tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia,” kata dia.

Adapun 11 pelanggaran HAM yang ditemukan tim pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, seperti dikutip dari kompas.com yaitu Hak atas Keadilan dan Kepastian Hukum. Proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK yang dimulai dari penyusunan Peraturan Komisi Nomor 01 Tahun 2021 yang berujung pada pemberhentian 51 pegawai yang tidak Memenuhi Syarat (TMS) menyebabkan tercerabutnya hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap pegawai yang TMS sebagaimana dijamin dalam Pasal 3 Ayat (2) jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

BACA JUGA:  Ciputat: Pusat Kota yang Terlupakan dalam Bayang-Bayang Kemewahan Swasta

Hak Perempuan, Fakta adanya tindakan atau perbuatan yang merendahkan martabat dan bahkan melecehkan perempuan dalam penyelenggaraan asesmen sebagai bentuk kekerasan verbal dan merupakan pelanggaran atas hak perempuan yang dijamin dalam ketentuan Pasal 49 UU Nomor 39 Tahun 1999 dan UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW).

Misalnya, pertanyaan tentang status perkawinan, alasan bercerai, dan ingatan terhadap rasa berhubungan badan.

Hak untuk Tidak Didiskriminasi. Adanya fakta terkait pertanyaan yang diskriminatif dan bernuansa kebencian dalam proses asesmen TWK merupakan bentuk pelanggaran dari Pasal 3 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hakhak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR).

Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Adanya fakta pertanyaan yang mengarah pada kepercayaaan, keyakinan maupun pemahaman terhadap agama tertentu tidak memiliki relevansi dengan kualifikasi maupun lingkup pekerjaan pegawai merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR).

BACA JUGA:  Restu Gerindra Disebut Jadi Tiket Emas Seleksi Direksi PITS Tangsel

Hak atas Pekerjaan. Penonaktifan atau non job terhadap 75 orang pegawai KPK yang TMS tanpa alasan yang sah, seperti pelanggaran kode etik atau adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pemberhentian tersebut nyata sebagai pelanggaran hak atas pekerjaan yang dijamin dalam Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945 jo. Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Komentar Umum 18 angka 4 ICESCR.

Hak atas Rasa Aman. Dilakukannya profiling lapangan ilegal dan intimidasi asesor saat wawancara merupakan salah satu bentuk dari dilanggarnya hak atas rasa aman seseorang yang dijamin dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Hak atas Informasi. Proses, penyelenggaraan hingga hasil asesmen TWK yang tidak transparan, tidak terbuka, dan tidak informatif soal metode, ukuran, konsekuensi hingga pengumuman hasil TMS dan MS merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak atas informasi yang dijamin dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hak atas Privasi. Adanya doxing dan hoaks atas pribadi pegawai tertentu dalam proses asesmen merupakan salah satu bentuk pelanggaran dari hak atas privasi seseorang yang dijamin dalam Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

BACA JUGA:  Bendera Bajak Laut One Piece Diangkat Jadi Simbol Perlawanan Jelang 17 Agustus

Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berserikat. Fakta adanya hasil Asesmen TWK yang TMS banyak menyasar terhadap pegawai yang aktif dalam kegiatan Wadah Pegawai (WP) KPK sebagai bentuk pelanggaran HAM yang dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945 jo. Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Komentar Umum 18, angka 12 C, ICESCR.

Hak untuk Berpartisipasi dalam Pemerintahan. Hasil asesmen TWK telah menghalangi pegawai KPK untuk berpartisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Hal ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM yang dijamin dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Hak atas Kebebasan Berpendapat. Adanya indikator seorang Pegawai dianggap TMS karena kekritisannya terhadap pimpinan, lembaga maupun pemerintah secara umum merupakan salah satu pembatasan terhadap kebebasan berpendapat seseorang yang dijamin dalam Pasal 23 Ayat (2) jo. Pasal 25 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

TAGGED:komnas hamkpkkpkendgamepelemahan kpkrip kpksave kpktwk
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

IMG-20260816-WA0001
IMG-20260816-WA0000
IMG-20260817-WA0000
IMG-20260816-WA0002
IMG-20260816-WA0003
IMG-20260810-WA0002

Terpopuler

Foto: istimewa

Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Perkuat Zona Integritas Menuju WBBM

Prose pengupasan atau scraping Jalan Rawa Buntu oleh Bina Marga Tangsel/ Dok. TU

Perbaikan Jalan Rawa Buntu Ditargetkan Rampung Dua Pekan

Foto: istimewa

HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, Pemkab Utamakan Kegiatan Spiritual dan Sosial

Foto: Lokasi TPST Abu & Co/Dok. TU

Akademisi UI Peringatkan Bahaya Sampah Covid yang Berada di TPST Abu & Co Temuan PPLH

Foto: Olah TKP gerai handphone yang dibobol maling di Tigaraksa | Dok. Istimewa

Gerai Handphone di Tigaraksa Dibobol Maling, 41 Handphone dan 3 TV Raib

Foto : Istimewa

Bedolan Pamarayan Kembali Digelar, Bupati Serang Ingatkan Warga Utamakan Keselamatan

Berita Terkait

Ilustrasi Kebakaran Hutan Dibuat dengan kecerdasan buatan / Dok. TU
Nasional

Karhutla Meluas, Prabowo Belum Tetapkan Bencana Nasional: 692 Hektare Terbakar per Hari

Tangkapan Layar Gapura Polda Banten / Dok. TU
Nasional

Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Enam Polda di Pulau Jawa Berganti Pimpinan, Kapolda Banten Ikut Dirotasi

Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto (kiri) dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kanan) menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers setelah acara pelantikan kapolri baru di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). | Dok. Istimewa
Nasional

Komisi III DPR Desak Kapolri Suyudi Setop Represifitas Aparat ke Rakyat Kecil

DPR RI menyetujui pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan mengetok pengesahan Komjen Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru guna langsung dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana. | Dok. DPR RI
Nasional

DPR Jamin Suksesi Kapolri Baru Sesuai Tatib

DPR mendesak pembongkaran seketika atas 10 unit bangunan ilegal berfasilitas AC, sofa mewah, hingga minuman beralkohol demi menjamin kesetaraan perlakuan seluruh warga binaan. | Dok. Istimewa
Nasional

Bongkar ‘Dinding Istimewa’ Napi Berduit, Komisi XIII DPR Minta Bongkar Bangli Lapas

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal menggelar audiensi dengan perwakilan buruh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). | Dok. Tangerangupdate.com
Nasional

Putuskan Nasib Buruh dan Pengusaha, DPR Upayakan Titik Temu RUU Ketenagakerjaan

Kuasa hukum korban mafia tanah di Sigi, Moh. Galang Rama Putra, memberikan keterangan usai melaporkan Polda Sulawesi Tengah ke Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026). | Dok. Tangerangupdate
Nasional

Skandal SP3 Land Grab di Sigi, Kuasa Hukum Desak Komisi III Panggil Kapolda Sulteng

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan menegaskan kesiapan membuka seluruh fakta dan bukti lapangan hasil sidak Lapas Kelas IIA Cibinong kepada Komisi II dan Komisi XIII DPR RI usai batal menggelar RDP akibat kendala administratif surat undangan. | Dok. Ombudsman RI
Nasional

Ombudsman RI Absen RDP Komisi XIII DPR, Siap Blak-blakan soal Temuan Sidak Lapas Cibinong

Jangan Lewatkan

Foto: Olah TKP gerai handphone yang dibobol maling di Tigaraksa | Dok. Istimewa

Gerai Handphone di Tigaraksa Dibobol Maling, 41 Handphone dan 3 TV Raib

Sabtu, 17 Oktober 2026
Foto: ilustrasi/freepik

Viral di Media Sosial, Perempuan Mengaku Nyaris Jadi Korban Pelecehan saat Lari di Bundaran Alam Sutera

Jumat, 16 Oktober 2026
Dok. Istimewa

Dugaan Praktik Percaloan di UPTD PKB Tangsel Mencuat, Oknum Ngaku Bisa Pangkas Antrean

Jumat, 16 Oktober 2026
Foto: istimewa

Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Perkuat Zona Integritas Menuju WBBM

Rabu, 21 Oktober 2026
Foto : Istimewa

Bedolan Pamarayan Kembali Digelar, Bupati Serang Ingatkan Warga Utamakan Keselamatan

Sabtu, 17 Oktober 2026
Sekertaris GP Ansor Tangsel saat Media Ghatering Ansor Fest / Dok. TU

GP Ansor Tangsel Gelar Ansor Fest 2026, Hadirkan Ruang Kreativitas Anak Muda

Kamis, 15 Oktober 2026
Kepolisian mensterilkan area bangunan terdampak serta menerjunkan unit teknisi bom guna melakukan olah TKP dan mengusut penyebab pasti ledakan yang menewaskan dua orang di Pasar Cimanggis, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (14/10/2026) malam. | Dok. Tangerangupdate

Dua Tewas Usai Ledakan Guncang Pasar Cimanggis

Kamis, 15 Oktober 2026
Foto: proses pendinginan kebakaran lahan di sekitar TPA Cipeucang | Dok. Tangerangupdate.com

Lahan Ilalang di Sekitar TPA Cipeucang Tangsel Terbakar, Api Padam dalam Sejam

Jumat, 16 Oktober 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp