Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Kamis, 11 Desember 2025
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
HukumNasionalPolitik

Ini Pelanggaran HAM Dalam Alih Status Pegawai KPK, Hasil Penyelidikan Komnas HAM

Redaksi TU
Redaksi TU
Selasa, 17 Agustus 2021 | 09:04 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com (17/08/2021) | Jakarta — Perjalanan panjang gerakan melawan korupsi di negara ini seolah mengalami jalan terjal, pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dipecatnya 75 orang pegawai KPK menjadi salah satunya.

Setelah 75 orang pegawai KPK yang di pecat, melaporkan ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), akhirnya Komnas HAM menyatakan ada 11 pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK.

- Advertisement -
Ad imageAd image

11 pelanggaran HAM tersebut, diketahui setelah Komnas HAM selesai melaksanakan rangkaian proses penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan perwakilan 75 pegawai KPK.

“Setelah Komnas HAM melakukan pemeriksaan, pendalaman dan analisis, ternyata Komnas HAM menemukan keyakinan bahwa ada 11 bentuk pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus ini,” ujar Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan dalam konferensi pers, Senin (16/08).

“Baik ditinjau dari sisi kebijakan, ditinjauan perlakuan dan termasuk ucapan pertanyaan maupun penyataan yang memiliki karakteristik yang tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia,” kata dia.

Adapun 11 pelanggaran HAM yang ditemukan tim pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, seperti dikutip dari kompas.com yaitu Hak atas Keadilan dan Kepastian Hukum. Proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK yang dimulai dari penyusunan Peraturan Komisi Nomor 01 Tahun 2021 yang berujung pada pemberhentian 51 pegawai yang tidak Memenuhi Syarat (TMS) menyebabkan tercerabutnya hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap pegawai yang TMS sebagaimana dijamin dalam Pasal 3 Ayat (2) jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

BACA JUGA:  Ciputat: Pusat Kota yang Terlupakan dalam Bayang-Bayang Kemewahan Swasta

Hak Perempuan, Fakta adanya tindakan atau perbuatan yang merendahkan martabat dan bahkan melecehkan perempuan dalam penyelenggaraan asesmen sebagai bentuk kekerasan verbal dan merupakan pelanggaran atas hak perempuan yang dijamin dalam ketentuan Pasal 49 UU Nomor 39 Tahun 1999 dan UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW).

Misalnya, pertanyaan tentang status perkawinan, alasan bercerai, dan ingatan terhadap rasa berhubungan badan.

Hak untuk Tidak Didiskriminasi. Adanya fakta terkait pertanyaan yang diskriminatif dan bernuansa kebencian dalam proses asesmen TWK merupakan bentuk pelanggaran dari Pasal 3 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hakhak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR).

Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Adanya fakta pertanyaan yang mengarah pada kepercayaaan, keyakinan maupun pemahaman terhadap agama tertentu tidak memiliki relevansi dengan kualifikasi maupun lingkup pekerjaan pegawai merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR).

BACA JUGA:  Restu Gerindra Disebut Jadi Tiket Emas Seleksi Direksi PITS Tangsel

Hak atas Pekerjaan. Penonaktifan atau non job terhadap 75 orang pegawai KPK yang TMS tanpa alasan yang sah, seperti pelanggaran kode etik atau adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pemberhentian tersebut nyata sebagai pelanggaran hak atas pekerjaan yang dijamin dalam Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945 jo. Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Komentar Umum 18 angka 4 ICESCR.

Hak atas Rasa Aman. Dilakukannya profiling lapangan ilegal dan intimidasi asesor saat wawancara merupakan salah satu bentuk dari dilanggarnya hak atas rasa aman seseorang yang dijamin dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Hak atas Informasi. Proses, penyelenggaraan hingga hasil asesmen TWK yang tidak transparan, tidak terbuka, dan tidak informatif soal metode, ukuran, konsekuensi hingga pengumuman hasil TMS dan MS merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak atas informasi yang dijamin dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hak atas Privasi. Adanya doxing dan hoaks atas pribadi pegawai tertentu dalam proses asesmen merupakan salah satu bentuk pelanggaran dari hak atas privasi seseorang yang dijamin dalam Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

BACA JUGA:  Bendera Bajak Laut One Piece Diangkat Jadi Simbol Perlawanan Jelang 17 Agustus

Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berserikat. Fakta adanya hasil Asesmen TWK yang TMS banyak menyasar terhadap pegawai yang aktif dalam kegiatan Wadah Pegawai (WP) KPK sebagai bentuk pelanggaran HAM yang dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945 jo. Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Komentar Umum 18, angka 12 C, ICESCR.

Hak untuk Berpartisipasi dalam Pemerintahan. Hasil asesmen TWK telah menghalangi pegawai KPK untuk berpartisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Hal ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM yang dijamin dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Hak atas Kebebasan Berpendapat. Adanya indikator seorang Pegawai dianggap TMS karena kekritisannya terhadap pimpinan, lembaga maupun pemerintah secara umum merupakan salah satu pembatasan terhadap kebebasan berpendapat seseorang yang dijamin dalam Pasal 23 Ayat (2) jo. Pasal 25 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

TAGGED:komnas hamkpkkpkendgamepelemahan kpkrip kpksave kpktwk
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

IMG-20251126-WA0006
SAVE_20251125_183127
IMG-20251125-WA0006

Terpopuler

Korban ditemukan setelah 4 jam pencarian di bekas galian Kampung Gaga, Desa Onyam, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang | Dok. Istimewa

Remaja 20 Tahun Tewas Tenggelam di Bekas Galian Pasir Gunung Kaler

Catatan: artikel ini bersifat informatif dan tidak boleh ditiru. Jika Anda merasakan gejala depresi yang mendorong pikiran untuk melakukan bunuh diri segera konsultasikan masalah Anda ke psikolog, psikiater, atau klinik kesehatan mental, serta tokoh agama terpercaya. | Foto: TKP korban ditemukan di dekat Stasiun Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Mahasiswa Depok Tewas di Dekat Rel Stasiun Pondok Ranji, Diduga Bunuh Diri

Foto: Alwi Asparin, S.T | Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat | Dok. Pribadi

HMI Ciputat Minta Pemkot Tangsel Klarifikasi Dana Rp1,5 Miliar untuk Pelesiran ke Bandung

Sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bagi Anak Disabilitas di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 10 DKI Jakarta | Dok. Istimewa

Perkuat Perlindungan Anak Disabilitas, Kolektif Berbagi Kasih Gelar Sosialisasi UU TPKS di SLB 10 Jakarta

Foto: Tangkapan layar kegiatan dugaan pelesiran Pejabat eselon II dan III Pemerintah Kota Tangsel ke Bandung pada 9–10 Desember 2025 | Dok. Tangerangupdate.com

Pejabat Tangsel Diduga Pelesiran ke Bandung, Habiskan Biaya Rp1,5 Miliar

Korban ditemukan di area depan Gedung Pekerjaan Umum (PU), Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) | Dok. Istimewa

Lansia Ditemukan Meninggal di Depan Gedung Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang

Berita Terkait

ASPERINDO bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris / Foto : Denies S
Metropolitan

ASPERINDO dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Kurir MOLEX

Wakil Ketua Kadin Indonesia Mulyadi Jayabaya saat di Wawancarai awak media / Foto : TU
Nasional

Kadin Indonesia Luncurkan Program Kampung Digital di Tangsel

Penanganan sampah di Tangsel bakal fokus pada peran Bank Sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) | Foto: TPA Cipeucang/Tangerangupdate.com
Kota Tangsel

Bupati dan Wali Kota Tangerang Raya Matangkan PSEL Jatiwaringin, Siapkan Lahan 7 Hektare untuk Olah 5.300 Ton Sampah

Tangkapan Layar Sejumlah orang yang diduga WNI di Kamboja / Foto : TU
Nasional

Sejumlah Orang yang Diduga WNI Dipukuli Saat Hendak Kabur Dari Rumah Scam di Kamboja

Kepala Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Ciputat, Alwi Asparin | Dok. Pribadi
Nasional

Kecam Tayangan Melecehkan Pesantren dan Kiai, HMI Ciputat Desak KPI Sanksi Tegas Trans7

Mahasiswa doktoral Indonesia di Rusia terbitkan buku Dari Nusantara ke Kosmodrom: Senandung Pena dari Orbit Moscow | Foto:Athari Farhani/Dok. Pribadi
Nasional

Athari Farhani, Mahasiswa Doktoral Rusia Asal Tangsel, Rilis Buku “Dari Nusantara ke Kosmodrom”

Akademisi dan pengamat hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar | Foto: Istimewa
Nasional

Akademisi dan Dewan Pers Kecam Pencabutan ID Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia

Nasional

HUT TNI ke-80, Kodiklat TNI Gelar Pasar Murah dan Layanan Kesehatan Gratis di Serpong

Jangan Lewatkan

Polisi menangkap seorang warga Penjaringan, Jakarta Utara inisial IA atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus investasi ternak babi potong | Dok. Istimewa

Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Penipuan Investasi Ternak Babi Rugikan Korban Rp400 Juta

Jumat, 5 Desember 2025
Sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bagi Anak Disabilitas di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 10 DKI Jakarta | Dok. Istimewa

Perkuat Perlindungan Anak Disabilitas, Kolektif Berbagi Kasih Gelar Sosialisasi UU TPKS di SLB 10 Jakarta

Rabu, 10 Desember 2025
Korban ditemukan di area depan Gedung Pekerjaan Umum (PU), Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) | Dok. Istimewa

Lansia Ditemukan Meninggal di Depan Gedung Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang

Rabu, 10 Desember 2025
Catatan: artikel ini bersifat informatif dan tidak boleh ditiru. Jika Anda merasakan gejala depresi yang mendorong pikiran untuk melakukan bunuh diri segera konsultasikan masalah Anda ke psikolog, psikiater, atau klinik kesehatan mental, serta tokoh agama terpercaya. | Foto: TKP korban ditemukan di dekat Stasiun Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Mahasiswa Depok Tewas di Dekat Rel Stasiun Pondok Ranji, Diduga Bunuh Diri

Kamis, 11 Desember 2025
Proses pencarian korban tenggelam di bekas galian Kampung Blok Empetan, Desa Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji | Foto: Tangkapan layar/Tangerangupdate.com

ODGJ Tewas Tenggelam di Bekas Galian Tanah Pakuhaji

Selasa, 9 Desember 2025
Korban ditemukan di rumah kontrakan di Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) | Dok. Istimewa

Pemuda di Ciputat Timur Ditemukan Meninggal di Kontrakan

Selasa, 9 Desember 2025
Foto: Alwi Asparin, S.T | Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat | Dok. Pribadi

HMI Ciputat Minta Pemkot Tangsel Klarifikasi Dana Rp1,5 Miliar untuk Pelesiran ke Bandung

Rabu, 10 Desember 2025
Foto: Tangkapan layar kegiatan dugaan pelesiran Pejabat eselon II dan III Pemerintah Kota Tangsel ke Bandung pada 9–10 Desember 2025 | Dok. Tangerangupdate.com

Pejabat Tangsel Diduga Pelesiran ke Bandung, Habiskan Biaya Rp1,5 Miliar

Rabu, 10 Desember 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp