Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Selasa, 7 Juli 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
HukumNasionalPolitik

Ini Pelanggaran HAM Dalam Alih Status Pegawai KPK, Hasil Penyelidikan Komnas HAM

Redaksi TU
Redaksi TU
Selasa, 17 Agustus 2021 | 09:04 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com (17/08/2021) | Jakarta — Perjalanan panjang gerakan melawan korupsi di negara ini seolah mengalami jalan terjal, pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dipecatnya 75 orang pegawai KPK menjadi salah satunya.

Setelah 75 orang pegawai KPK yang di pecat, melaporkan ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), akhirnya Komnas HAM menyatakan ada 11 pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK.

- Advertisement -
Ad imageAd image

11 pelanggaran HAM tersebut, diketahui setelah Komnas HAM selesai melaksanakan rangkaian proses penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan perwakilan 75 pegawai KPK.

“Setelah Komnas HAM melakukan pemeriksaan, pendalaman dan analisis, ternyata Komnas HAM menemukan keyakinan bahwa ada 11 bentuk pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus ini,” ujar Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan dalam konferensi pers, Senin (16/08).

“Baik ditinjau dari sisi kebijakan, ditinjauan perlakuan dan termasuk ucapan pertanyaan maupun penyataan yang memiliki karakteristik yang tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia,” kata dia.

Adapun 11 pelanggaran HAM yang ditemukan tim pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, seperti dikutip dari kompas.com yaitu Hak atas Keadilan dan Kepastian Hukum. Proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK yang dimulai dari penyusunan Peraturan Komisi Nomor 01 Tahun 2021 yang berujung pada pemberhentian 51 pegawai yang tidak Memenuhi Syarat (TMS) menyebabkan tercerabutnya hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap pegawai yang TMS sebagaimana dijamin dalam Pasal 3 Ayat (2) jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

BACA JUGA:  Ciputat: Pusat Kota yang Terlupakan dalam Bayang-Bayang Kemewahan Swasta

Hak Perempuan, Fakta adanya tindakan atau perbuatan yang merendahkan martabat dan bahkan melecehkan perempuan dalam penyelenggaraan asesmen sebagai bentuk kekerasan verbal dan merupakan pelanggaran atas hak perempuan yang dijamin dalam ketentuan Pasal 49 UU Nomor 39 Tahun 1999 dan UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW).

Misalnya, pertanyaan tentang status perkawinan, alasan bercerai, dan ingatan terhadap rasa berhubungan badan.

Hak untuk Tidak Didiskriminasi. Adanya fakta terkait pertanyaan yang diskriminatif dan bernuansa kebencian dalam proses asesmen TWK merupakan bentuk pelanggaran dari Pasal 3 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hakhak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR).

Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Adanya fakta pertanyaan yang mengarah pada kepercayaaan, keyakinan maupun pemahaman terhadap agama tertentu tidak memiliki relevansi dengan kualifikasi maupun lingkup pekerjaan pegawai merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR).

BACA JUGA:  Restu Gerindra Disebut Jadi Tiket Emas Seleksi Direksi PITS Tangsel

Hak atas Pekerjaan. Penonaktifan atau non job terhadap 75 orang pegawai KPK yang TMS tanpa alasan yang sah, seperti pelanggaran kode etik atau adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pemberhentian tersebut nyata sebagai pelanggaran hak atas pekerjaan yang dijamin dalam Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945 jo. Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Komentar Umum 18 angka 4 ICESCR.

Hak atas Rasa Aman. Dilakukannya profiling lapangan ilegal dan intimidasi asesor saat wawancara merupakan salah satu bentuk dari dilanggarnya hak atas rasa aman seseorang yang dijamin dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Hak atas Informasi. Proses, penyelenggaraan hingga hasil asesmen TWK yang tidak transparan, tidak terbuka, dan tidak informatif soal metode, ukuran, konsekuensi hingga pengumuman hasil TMS dan MS merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak atas informasi yang dijamin dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hak atas Privasi. Adanya doxing dan hoaks atas pribadi pegawai tertentu dalam proses asesmen merupakan salah satu bentuk pelanggaran dari hak atas privasi seseorang yang dijamin dalam Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

BACA JUGA:  Bendera Bajak Laut One Piece Diangkat Jadi Simbol Perlawanan Jelang 17 Agustus

Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berserikat. Fakta adanya hasil Asesmen TWK yang TMS banyak menyasar terhadap pegawai yang aktif dalam kegiatan Wadah Pegawai (WP) KPK sebagai bentuk pelanggaran HAM yang dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945 jo. Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Komentar Umum 18, angka 12 C, ICESCR.

Hak untuk Berpartisipasi dalam Pemerintahan. Hasil asesmen TWK telah menghalangi pegawai KPK untuk berpartisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Hal ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM yang dijamin dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Hak atas Kebebasan Berpendapat. Adanya indikator seorang Pegawai dianggap TMS karena kekritisannya terhadap pimpinan, lembaga maupun pemerintah secara umum merupakan salah satu pembatasan terhadap kebebasan berpendapat seseorang yang dijamin dalam Pasal 23 Ayat (2) jo. Pasal 25 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

TAGGED:komnas hamkpkkpkendgamepelemahan kpkrip kpksave kpktwk
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Ilustrasi JakLingko. | Dok. Antaranews

Mikrotrans Tak Lagi Gratis? Pengamat Dukung Tarif Rp2.000

Dok. Tanggerangupdate.com

72 Warga Alami ISPA Akibat Kebakaran TPA Jatiwaringin

Foto: Asap kebakaran menyelimuti TPA Jatiwaringin | Dok. Tangerangupdate.com

WALHI: Kepala DLH Harus Dicopot usai Kebakaran TPA Jatiwaringin

Perkuat Sinergi, Baznas Tangsel dan Pemerintah Daerah Sinkronisasikan Data Demi Bantuan yang Tepat Sasaran

Dukcapil Tangsel Perkuat Cleansing Data dan Dorong Digitalisasi Layanan Kependudukan

Tangkapan Layar Kondisi Putar Balik Depan WTC Serpong/ Dok. TU

U-Turn Depan WTC Serpong Ditutup Permanen, Dishub Tangsel Siapkan Titik Putar Balik Baru

Berita Terkait

Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene saat ditemui wartawan di ruang rapat Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026). |Dok. Tangerangupdate
Nasional

DPR Tekan Pemerintah Perkuat Perlindungan PMI Ilegal

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad berbicara kepada wartawan di ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026). | Dok. Tangerangupdate
Kota Tangsel

Habib Syarief Desak Evaluasi UKT, Biaya Kuliah Dinilai Bebani Mahasiswa

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberi keterangan pers usai rapat koordinasi bersama DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026). | Dok. Tangerangupdate
Kota Tangsel

Pemerintah Tetapkan Harga LNG Industri Maksimal 13 Dolar per MMBTU

Tim penyidik saat melakukan penggeledahan di Kantor UPS Pondok Jaya / Foto: Juno
Kota Tangsel

Kepala Unit Pegadaian Syariah di Tangsel Jadi Tersangka Korupsi, Satu Nasabah Masuk DPO

Foto, Taufik Hidayat tersangka penyekapan dan penganiayaan seorang perempuan Inisial YTR di Bandung | Dok. Istimewa
Nasional

Taufik Hidayat Buron Pelaku Penganiayaan Sadis Perempuan di Bandung Sempat Kabur ke Tangerang

Foto: Ketua Umum FKDSI, Andi Herenal | Dok. Istimewa
Nasional

FKDSI Apresiasi Komitmen Pemerintah Siapkan Skema PDDI On Going untuk Keberlanjutan Studi Doktoral Dosen

Foto: pertamina resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green mulai 10 Juni 2026 | Ilustrasi/Dok. TU
Kota Tangsel

Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Green Rp17.000

Foto: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026), dengan agenda pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Polri. | Tangkapan layar YouTube TVR Parlemen
Nasional

RUU Polri Disahkan, Ini 8 Poin Pentingnya

Jangan Lewatkan

Foto: Asap kebakaran menyelimuti TPA Jatiwaringin | Dok. Tangerangupdate.com

WALHI: Kepala DLH Harus Dicopot usai Kebakaran TPA Jatiwaringin

Senin, 6 Juli 2026
Foto: Petugas berjibaku memadamkan api kebakaran di TPA Jatiwaringin | Dok. Tangerangupdate.com

BNPB Kerahkan Dua Helikopter Water Bombing untuk Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin

Rabu, 1 Juli 2026
Foto: Asap kebakaran menyelimuti TPA Jatiwaringin | Dok. Tangerangupdate.com

BNPB: Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas hingga 15 Hektare

Rabu, 1 Juli 2026
Foto: proses pemakaman HW oleh pihak keluarga | Dok. Istimewa

Tahanan Kasus Narkoba Polresta Tangerang Meninggal Dunia, Ini Penjelasan Polisi

Jumat, 3 Juli 2026
Foto: kantor BPR Kerta Raharja Gemilang | Dok. Tangkapan layar/youtube @bprkrgemilang

Aktivis Ungkap Dugaan Kredit Fiktif Rp19,8 Miliar di BPR Kerta Raharja Gemilang

Minggu, 5 Juli 2026
Foto: Istimewa

Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, BPBD Minta Bantuan Helikopter BNPB

Rabu, 1 Juli 2026
Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene saat ditemui wartawan di ruang rapat Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026). |Dok. Tangerangupdate

DPR Tekan Pemerintah Perkuat Perlindungan PMI Ilegal

Selasa, 30 Juni 2026
Foto: Dok. Istimewa

Kebakaran Hebat Landa TPA Jatiwaringin Tangerang

Rabu, 1 Juli 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp