Tangerangupdate.com – Dunia Pendidikan di Indonesia kembali di guncang dengan adanya sebuah kasus seorang guru SD swasta di Pamulang yang dilaporkan orang tua murid karena memberi nasihat kepada siswa.
Seharusnya membuat kita berhenti sejenak dan bertanya: ke mana arah pendidikan kita sebenarnya? Ketika seorang guru menjalankan tugas mendidik, lalu berakhir di kantor polisi, ada yang salah bukan hanya pada individu, tetapi pada sistem kebijakannya.
Kejadian yang bermula ketika seorang Guru memberikan nasihat edukatif kepada murid-muridnya dalam hal empati dan peduli kepada sesama temannya malah dianggap melakukan sebuah kekerasan verbal yang secara faktanya tidak terjadi hal seperti itu.
Upaya damai dan permintaan maaf pun sudah dilakukan tetapi sikap wali murid terkesan tidak percaya dengan bukti-bukti yang sudah jelas tidak adanya tindakan kekerasan verbal kepada murid-muridnya.
Guru bukan robot pengajar yang hanya datang, mengajar, lalu pulang. Guru adalah pendidik ia
menegur, menasihati, membimbing, bahkan terkadang harus bersikap tegas demi pembentukan karakter siswa.
Fungsi ini jelas diakui oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Namun ironisnya, ketika fungsi itu dijalankan, guru justru dianggap melanggar.
Yang lebih ironisnya lagi, pemerintah daerah yang seharusnya berdiri paling depan melindungi
guru justru nyaris tidak terdengar suaranya. Padahal, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 dengan tegas menyatakan bahwa perlindungan hukum dan profesi guru merupakan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah. Ini bukan imbauan moral, tapi kewajiban hukum.
Ketika guru dilaporkan karena tindakan edukatif, seharusnya pemda hadir, memediasi, dan melindungi bukan membiarkan guru sendirian menghadapi proses hukum dan tekanan publik. Seharusnya pemerintah daerah harus aktif dalam melaksanakan aturan karena adanya tindakan kriminalisasi, dan intimidasi kepada guru tersebut.
Diamnya pemerintah daerah dalam kasus ini bukan sikap netral, melainkan bentuk pembiaran. Pembiaran yang membuat guru takut bersuara, takut menegur, dan akhirnya memilih aman dengan cara diam. Jika guru sudah takut mendidik, lalu siapa yang akan membentuk karakter anak-anak kita?
Kondisi ini juga memperlihatkan perubahan makna dan tujuan dari sekolah sebagai tempat untuk membentuk karakter anak tetapi saat ini sudah tidak sehat lagi. Pendidikan hari ini sering dipahami sebagai jasa.
Orang tua sebagai konsumen, sekolah sebagai penyedia layanan, dan guru sebagai pihak yang tidak boleh sedikit pun “keluar garis”. Teguran dianggap ancaman, nasihat dianggap kekerasan, dan dialog kalah oleh laporan.
Jika setiap persoalan pendidikan diselesaikan dengan polisi, maka sekolah tak ubahnya ruang rawan kriminalisasi. Pendidikan karakter yang selama ini digaungkan negara akan tinggal jargon, karena praktiknya justru dimatikan oleh ketakutan akan jerat hukum.
Sebagai mahasiswa, saya melihat kasus ini sebagai alarm keras. Bukan hanya tentang satu guru di Pamulang, tetapi tentang nasib profesi guru di Indonesia.
Jika negara khususnya pemerintah daerah terus absen dalam melindungi guru, maka kita sedang menyaksikan pendidikan berjalan tanpa perlindungan, tanpa keberanian, dan tanpa kepercayaan.
Guru harus diberikan perlindungan. Guru harus diberikan kesejahteraan. Dan itu semua harus dilaksanakan oleh Negara dan Pemerintah daerah.
Karena ketika guru dibungkam dan negara memilih diam, yang sedang kita rusak bukan hanya ruang kelas tetapi masa depan pendidikan bangsa itu sendiri.
Penulis: Muhammad Habib Qufront.RE (Sekretaris Bidang P3A Komisariat Pamulang)
Disclaimer: artikel ini adalah kiriman dari pembaca Tangerangupdate.com. Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.
