
Tangerangupdate.com (07/05/2021) | Kabupaten Lebak —- Seorang siswi kelas 4 (empat) SD di Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten, babak belur diduga menjadi korban penganiayaan ayah tiri.
RM (11) harus menanggung pilu pada bulan ramadhan ini, bukannya dibelikan baju baru untuk lebaran namun justru dianiaya dan dituduh mencuri handphone.
Rumanah (43) bibi korban mengatakan, kasus penganiayaan terjadi Kamis, 29 April 2021 sore. Aksi penganiayaan berawal ketika YD (29), ayah tiri korban memerintahkan istrinya bernama Nurmah (27) agar segera membawakan menu buka puasa ke rumah orang tua YD.
Karena Nurmah sedang sibuk, maka yang mengantar menu buka puasa ke rumah orang tua YD yaitu RM. Namun, YD sepertinya tidak senang jika yang mengantarkan menu buka puasa ke rumah orang tuanya adalah RM.
YD kemdudian saat itu langsung menjambak rambut RM dan membenturkan wajah RM beberapa kali kesalah satu tiang di rumah YD, karena dituduh oleh anak kandung pelaku mencuri handphone akibat kejadian tersebut muka korban babak belur.
“Jadi anaknya disuruh anter makanan kerumah ayahnya, tapi kayanya ga senang dan langsung di marahin dan dibenturkan ke tiang” tutur rumanah.
Kasus tersebut, saat ini sudah dilaporkan pihak keluarga kepada Polres Lebak. Pelaporan dilakukan Rumanah (43) bibi korban, pada Senin, 3 Mei 2021.
Menurut Korban, penganiayaan yang diduga dilakukan ayah tirinya tersebut dilakukan beberapa kali bukan hanya hari itu saja, perangai ayah tirinya dikatakan korban sangat buruk terhadap dirinya.
“Sebelum kejadian pada Kamis, saya sering dianiaya ayah tiri saya. Namun, untuk penganiayaan terakhir gara-gara saya mengantarkan makanan buka puasa ke Nenek, wajah saya dibentur-benturkan ke tiang di rumah bapak tiri saya,” ucap korban sambil menahan sakit.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Induk Rusmono dikutip dari Poskota.banten.com Y mengaku alasan dirinya menganiaya korban adalah karena kesal kepada korban yang dituduh telah mencuri handphone milik saudaranya yakni HS sepulang mengantarkan takjil itu.
“Korban dituduh oleh W yang tidak lain merupakan anak kandung dari tersangka mencuri handphone milik saudaranya sehabis mengantarkan takjil ke rumah neneknya,” kata Indik kepada Pos Kota, Selasa (4/5/2021).
Indik mengatakan, tersangka yang menerima laporan tersebut langsung naik pitam dan mengintrogasi korban. Namun, karena korban yang terus mengelak, membuat tersangka kesal dan langsung mendorong korban ke pintu kamar yang menyebabkan korban mengalami luka memar pada bagian wajahnya.
Tersangka sendiri kini sudah mendekam dibalik jeruji besi dengan status sebagai tersangka. Ia terancam terjerat pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (2) Dan Ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Atas perbuatanya tersangka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun lamanya,” pungkas Indik.