Tangerangupdate.com (20/07/2021) | DKI Jakarta – – – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali resmi diperpanjang hingga tanggal 25 Juli 2021.
Hal tersebut berbeda dengan pernyataan Menko PMK, Muhadjir Effendy yang menyebut Presiden Joko Widodo telah memutuskan perpanjangan PPKM Darurat hingga akhir Juli Mendatang.
Dalam jumpa pers virtual, Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah selalu melihat dinamika di lapangan serta mendengar aspirasi masyarakat yang terdampak.
Saat ini, katanya, PPKM Darurat yang dimulai pada tanggal 03 Juni lalu mulai menunjukan hasil yang positif. Hal tersebut dapat dilihat dari data penambahan kasus dan bed rumah sakit mengalami penurunan.
“Setelah dilaksanakan PPKM Darurat dilihat data penambahan kasus dan bed rumah sakit mengalami penurunan. Kita selalu memantau dan memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara masyarakat yang terdampak PPKM.”
Lebih lanjut, Jokowi mengatakan, jika penambahan kasus penularan Covid-19 terus mengalami penurunan, maka pemerintah akan segera menghentikan PPKM Darurat pada tanggal 26 Juli mendatang.
“Karena itu kalau tren kasus terus mengalami penurunan, pada 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan.” katanya, Selasa (20/07).
Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan, jika rencana tersebut berjalan lancar, dirinya berjanji akan mengizinkan operasional pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Sementara, pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok makan diizinkan buka sampai pukul 15.00 dan kapasitas pengunjung 50 persen.
“Tentu saja dengan prokes yang ketat, yang pengaturannya akan ditetapkan oleh Pemda.” jelasnya.
Sementara itu, PKL, toko kelontong, agen outlet, pangkas rambut, loundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya yang sejenis juga bakal diizinkan buka. Tentu dengan prokes ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan setiap pengunjung 30 menit.
Adapun pengaturan dan teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah masing-masing.
“Sedangkan kegiatan lain pada sektor esensial dan kritikal baik di pemerintah maupun swasta serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.” pungkasnya.