• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, 13 Mei 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Nasional

Ada Aturan Baru Mengenai Penggolongan SIM C, Ini Penjelasannya!

Redaksi TU by Redaksi TU
0 0
Ada Aturan Baru Mengenai Penggolongan SIM C, Ini Penjelasannya!
0
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (03/08/2021) – – – Polri akan terapkan aturan tentang penggolongan Surat Izin Mengemudi kendaraan roda dua (SIM C) mulai bulan Agustus 2021.

Hal tersebut tertuang dalan Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang
Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Adapun golongan SIM C yang telah dihimpun oleh redaksi tangerangupdate.com berdasarkan Peraturan Kepolisian tersebut, yakni.

SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Dalam Perpol tersebut juga disebutkan, persyaratan untuk dapat memiliki SIM CI, pemohon harus memenuhi ketentuan yakni memiliki SIM C dan telah digunakan selama dua belas bulan sejak SIM C diterbitkan.

Sementara untuk memiliki SIM CII pemohon harus memenuhi ketentuan yakni memiliki SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama dua belas bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Tags: penggolongan simsurat izin mengemudi

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Kebijakan STRP dan Penyekatan Tetap di Berlakukan Pada PPKM Level 4

Next Post

Warga Desa Agrapura Keluhkan Air Sungai Keruh dan Membuat Gatal, Diduga Akibat Limbah Tambang

Next Post
Warga Desa Agrapura Keluhkan Air Sungai Keruh dan Membuat Gatal, Diduga Akibat Limbah Tambang

Warga Desa Agrapura Keluhkan Air Sungai Keruh dan Membuat Gatal, Diduga Akibat Limbah Tambang

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media