Tangerangupdate.com (03/08/2021) – – – Polri akan terapkan aturan tentang penggolongan Surat Izin Mengemudi kendaraan roda dua (SIM C) mulai bulan Agustus 2021.
Hal tersebut tertuang dalan Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang
Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Adapun golongan SIM C yang telah dihimpun oleh redaksi tangerangupdate.com berdasarkan Peraturan Kepolisian tersebut, yakni.
SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Dalam Perpol tersebut juga disebutkan, persyaratan untuk dapat memiliki SIM CI, pemohon harus memenuhi ketentuan yakni memiliki SIM C dan telah digunakan selama dua belas bulan sejak SIM C diterbitkan.
Sementara untuk memiliki SIM CII pemohon harus memenuhi ketentuan yakni memiliki SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama dua belas bulan sejak SIM CI diterbitkan.