Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Minggu, 12 Oktober 2025
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Opini

Menakar Pro Kontra Ucapan Menag Yaqut Cholil

Redaksi TU
Redaksi TU
Jumat, 25 Februari 2022 | 20:20 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com (25/02/2022) | Opini —

Perkembangan dinamika pro kontra yang ditimbulkan akibat pernyataan Menteri Agama  setidaknya dalam pandangan penulis, ada beberapa hal yang dapat dilihat dan ditelaah, tentu dengan ukuran objektivitas sehingga dapat melahirkan pikiran-pikiran yang berpangkal pada akal sehat.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Eksistensi Prodak Hukum Surat Edaran

Secara hukum, prodak hukum semacam surat edaran disebut sebagai prodak hukum beleid yang tidak termasuk bagian dari salah satu jenis peraturan perundang-undangan seperti  diakomodir dalam Pasal 7 Junto Pasal  8 Undang – Undang Nomor 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan. Melihat status kekuatan hukum surat edaran yang bukan jenis peraturan perundang-undangan maka sebagai konsekuesi logis sifatnya tidaklah mengikat, dan jika dihubungkan dengan surat edaran dari Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid Dan Mushola. Tentu dapat dimaknai tidak ada kewajiban hukum bagi masyarakat untuk mengikuti ataupun melaksanakaanya. Sehingga tidak boleh ada intimitadif kehendak dikemudian hari jika hanya berdasar pada prodak hukum beleid/surat edaran.

Kemungkinan Delik, Ucapan Menteri Agama.

Jika didudukan secara objektifitas, ucapan Menteri Agama yang menganalogikan suara Anjing dengan suara azan sangat berkemungkinan sudah memenuhi Unsur Ujaran Kebencian (hate speech) yang diatur didalam pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tetapi tentu, berdasarkan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) semua ini haruslah diuji dan hanya pengadilanlah yang dapat memutuskan ada tidaknya delik. Tetapi secara secara kasat mata dengan melihat ungkapan tersebut, potentially dapat dijerat secara hukum.

BACA JUGA:  Ciputat: Pusat Kota yang Terlupakan dalam Bayang-Bayang Kemewahan Swasta

Olehnya itu beberapa pihak yang telah melaporkan persoalan ini seperti Roy Suryo dan tokoh-tokoh lainnya beberapa hari yang lalu, sangatlah Gentle dan perlu diapresiasi kendati laporannya tidak diterima akibat secara tempat peristiwa delik (locus) tidak terpenuhi, sebab peristiwa ucapan dari Menag terjadi di wiilayah yuridiksi Riau. Begitu juga, baru saja pemuda yang tergabung dalam pengurus KNPI Riau telah melaporkan permasalahan ini. Tentu sudah sesuai locus. Dan kita berharap agar proses hukum dapat ditegakkan secara professional dan konsekuen.

Bukan Volume Suara Yang Dilihat, Tetapi Analogi Suara Azan Dengan Suara Anjing.

Melihat respon publik yang beragam dari berbagai kalangan akibat ucapan Menag, harus dilihat dengan kacamata akal sehat. Sebab, kalau dilihat ada beberapa kalangan yang memfokuskan pembicaraan publik hanya pada suara azannya dengan berbagai status ataupun meme di media sosial. Padahal kalau hanya sekedar ucapan Menag perihal mengatur suara azan. Walaupun tidak dapat diterima oleh semua kalangan tapi pastinya resistensi yang ditimbulkan tentu tidaklah begitu signifikan. Namun, semestinya yang perlu lebih dilihat yakni ucapan menganalogikan suara azan dan suara anjing. Disinilah letak permasalahan subtansialnya. Ini adalah bagian mendasar yang membuat keributan dan kegaduhan yang tidak bisa diterima nurani serta akal sehat.

BACA JUGA:  Tantangan Partai Politik Atas Putusan MK NO. 135/PUU-XXII/2024

Sangat miris melihat beberapa kalangan yang terus mengadvokasi bahkan cenderung membela Menteri Agama KH Yaqut Cholil. Ada yang mengatakan harus membaca informasi secara utuh agar tidak termakan hoax. Padahal ungkapan Menteri Agama KH Yaqut Cholil sudah sangat jelas menganalogikan suara azan dan suara anjing. Sangatlah disayangkan dengan semua pembelaan-pembelaan ini, seakan sebagai bentuk pembelaan yang berangkat bukan pada akal sehat melainkan akibat over fanatik buta.

Ada Perbedaan Memaknai Azan Setiap Daerah

Secara aspek sosiologis dari berbagai daerah di Indonesia dalam memaknai suara azan terdapat perbedaan tetapi sejauh republik ini berdiri, tidak pernah ada yang mempersoalkan suara azan. Kalaupun ada Tidak pernah ada disintegrasi bangsa akibat suara azan. Begitupun sifatnya hanya diwilayah-wilayah tertentu/kasuistik sifatnya sehingga tidak boleh digeneralisasi. Seperti misalnya dalam komentar ketua Umum PKB cak Imin yang mengatakan soal toa itu kearifan lokal masing-masing, pemerintah tidak usah mengaturnya (CNN Indonesia 25/2/2022).

Maka sebenarnya masih banyak masalah bangsa yang semestinya dikerjakan ketimbang masalah suara azan/toa.  Sehingga Ini nampaknya agak berlebihan jika ingin masuk mengurus masalah toa azan, terkesan seperti tidak ada kerjaan kebangsaan lainnya yang harus dikerjakan. Apalagi sampai diasosiasikan dengan suara Binatang/Anjing.

BACA JUGA:  Ciputat: Pusat Kota yang Terlupakan dalam Bayang-Bayang Kemewahan Swasta

Menteri Agama KH Yaqut Cholil Harus Dievaluasi Presiden

Dari treck record Menteri Agama KH Yaqut Cholil sebelumnya banyak sekali ucapan-ucapan yang dikeluar dari mulut menteri agama yang sangat kontrovesial dan hari ini keluar lagi ucapan langsung dari mulut Menag yang menganalogikan suara azan dengan gonggongan suara Anjing. Ungkapan ini tentu tidak senonoh yang semestinya tidak diucapkan oleh seorang pejabat publik apalagi banyak kegaduhan yang timbul akibatnya. Sehingga peristiwa ini haruslah disikapi oleh Istana terutama Presiden, agar seyogianya Menteri Agama KH Yaqut Cholil untuk segera dievaluasi demi menetralisir kepentingan bangsa dan negara.

TAGGED:mahasiswaMentri agamaMentriagamaOpiniUMJ
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

WhatsApp Image 2025-08-16 at 7.48.48 PM
WhatsApp Image 2025-08-16 at 7.45.10 PM
iklan
WhatsApp Image 2025-08-16 at 8.15.38 PM

Terpopuler

IKA SAKTI Tangerang bakal menggelar aksi di depan Kejari Kabupaten Tangerang, Gedung Bupati dan DPRD Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

IKA SAKTI Bakal Gelar Demonstrasi Desak Bentuk Pansus Usut Dugaan Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa

Program Pasar Bahagia di Masjid Jami Al Barokah disambut gembira oleh warga Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan | Dok. Istimewa

Pasar Bahagia: Warga Babakan Tangsel Belanja Kebutuhan Pokok Bayar Pakai Doa

Forum Masyarakat Peduli Pakuhaji agar Jalan Raya Pakuhaji segera dibangun | Dok. Istimewa

Forum Masyarakat Peduli Pakuhaji Desak Pemkab Tangerang Segera Bangun Jalan Pakuhaji

Foto: Kuasa hukum tergugat, Thania Rachmanie Imanissa Putri | Dok. Istimewa

Sidang Gugatan Oknum DPRD Pandeglang Fraksi PKS Ditunda, Kenapa?

Salah satu inovasinya yakni layanan Catat Meter Mandiri (CMM) yang kini dapat dilakukan secara mudah melalui WhatsApp Official PGN dan aplikasi PGN Mobile/ Foto : Ist

PGN Area Cilegon Dorong Warga Catat Meter Mandiri Lewat WhatsApp dan Aplikasi PGN Mobile

Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) Banten minta PAW RR, Anggota DPRD Pandeglang disegerakan | Foto: Istimewa

Tindak Lanjut PAW RR Anggota DPRD Pandeglang Lamban, JPMI Minta BK DPRD Bertindak Tegas

Berita Terkait

Ilustrasi Gambar ini dibuat dengan kecerdasan buatan / Dok. TU
Opini

Ketika Kota Dengan Predikat “Paling Informatif” Gagap

Foto: Ilustrasi/Freepik: prostooleh
Opini

Preeklampsia sebagai Ancaman Tersembunyi bagi Ibu Hamil dan Janin

Ilustrasi
Opini

Gemuk atau Sehat? Menelusuri Akar Obesitas dan Cara Kembali Bugar

Peneliti RIGHTS, Septian Haditama (Dok. Istimewa)
Opini

Jolly Roger (Bendera One Piece): Alarm Perbaikan atau Revolusi bagi Republik Indonesia ke-80

Irhas Abdul Hadi Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat.
Nasional

Membangun SDM Indonesia: Jalan Panjang Menuju Abad Ketiga Milenium

Irhas Abdul Hadi Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat.
Kota Tangsel

Ciputat: Pusat Kota yang Terlupakan dalam Bayang-Bayang Kemewahan Swasta

Foto: Lukman Hakim (Direktur Eksekutif Yayasan Harsha Citra Indonesia) | Dok. Pribadi
Opini

Tantangan Partai Politik Atas Putusan MK NO. 135/PUU-XXII/2024

Presiden Prabowo Subianto | Foto : Kantor Staff Presiden RI
Opini

Mengkritik Pidato Presiden di Hari Lahir Pancasila, (Dari Adu Domba ke Adu Diksi)

Jangan Lewatkan

Billboard Berukuran raksasa timpa rumah di Ciputat pada Selasa siang/Foto : Wivy Hikmatullah

Reklame Raksasa Roboh di Ciputat, Ibu dan Anak Jadi Korban: Warga Pertanyakan Pengawasan Pemkot Tangsel

Selasa, 7 Oktober 2025
Sebuah Mobil Tertimpa Pohon di Jalan Ciater Raya pada Selasa Siang / Foto : Ist

Hujan Angin Selasa Siang di Tangsel Tumbangkan Pohon dan Menimpa Beberapa Mobil

Selasa, 7 Oktober 2025
Foto: Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie | Dok. Istimewa

Wali Kota Tangsel Minta Penutupan Jalan Raya Serpong-Parung Dibatalkan

Selasa, 7 Oktober 2025
Program Pasar Bahagia di Masjid Jami Al Barokah disambut gembira oleh warga Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan | Dok. Istimewa

Pasar Bahagia: Warga Babakan Tangsel Belanja Kebutuhan Pokok Bayar Pakai Doa

Sabtu, 11 Oktober 2025
IKA SAKTI Tangerang bakal menggelar aksi di depan Kejari Kabupaten Tangerang, Gedung Bupati dan DPRD Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

IKA SAKTI Bakal Gelar Demonstrasi Desak Bentuk Pansus Usut Dugaan Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa

Minggu, 12 Oktober 2025
Salah satu inovasinya yakni layanan Catat Meter Mandiri (CMM) yang kini dapat dilakukan secara mudah melalui WhatsApp Official PGN dan aplikasi PGN Mobile/ Foto : Ist

PGN Area Cilegon Dorong Warga Catat Meter Mandiri Lewat WhatsApp dan Aplikasi PGN Mobile

Jumat, 10 Oktober 2025
Plafon Islamic Center di Serpong ambruk usai diterjang hujan dan angin kencang, Selasa 7 Oktober 2025 | Foto: Tangkapan layar/Tangerangupdate.com

Plafon Islamic Center BSD Ambruk Diterjang Hujan Angin

Selasa, 7 Oktober 2025
Tangkapan Layar Kondisi Pasca Ledakan di Kantor Farmasi Nucleus Pondok Aren / Foto : Juno

Ledakan Misterius Hancurkan Kantor Farmasi di Pondok Aren, Polisi Sterilkan Lokasi

Kamis, 9 Oktober 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp