Tangerangupdate.com (16/02/2022) | Kabupaten Tangerang — Malang nian nasib Sahlir (53) salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Bagaimana tidak, Surat Keputusan (SK) pengaktifan kembali menjadi PNS miliknya harus ditarik sepihak oleh oknum Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Sahlir merupakan staf pada Polisi Pamong Praja (Pol PP) bagian Administrasi Umum di Kecamatan Sepatan Timur. Dirinya merasa heran lantaran Surat Keputusan (SK) Bupati Tangerang Nomor: 866/Kep. 1047-Huk/2020 tanggal 9 Desember 2020 yang dikeluarkan Bupati Tangerang melalui BKPSDM harus ditarik tanpa dasar dan alasan tertulis yang jelas.
“Tanggal 4 Februari 2020, Ibu Tati (Kasubag_red) ngambil SK nya ke BKPSDM, pas arah pulang sampai tol ditelpon lagi sama pejabat terkait dan SK Bupatinya diambil lagi,” katanya kepada wartawan, Senin (14/02/2022).
Akibat hal itu, Sahlir mengatakan, dirinya terpaksa menerima setengah dari gaji yang seharusnya ia dapatkan sejak 17 Februari 2020 hingga April 2021.
Bahkan anehnya lagi, pada April 2021 sampai Februari 2022 sekarang, dirinya mengaku tidak menerima sama sekali gajinya, padahal dirinya aktif melakukan absensi sejak 17 Februari 2020 sampai hari ini.
“Ini harus dibuka terang benderang, karena dari nerima gajih 50 persen saya masih sabar, tapi sekarang malah ga nerima sama sekali. Mau dikasih makan apa anak-anak sama istri saya,” ujarnya.
Sementara, Kepala Subbagian (Kasubbag) Umum dan Kepegawaian pada Kecamatan Sepatan Timur, Tati Mulyati mengatakan, bahwa pada tanggal 4 Februari 2021 dirinya membenarkan telah mengambil SK Bupati tersebut, namun saat diterima olehnya, surat tersebut dipinta kembali oleh BKPSDM dengan alasan sedang rapat Bupati.
“Benar, tapi diambil lagi hari itu juga oleh BKPSDM, alasanya ga tau karena lagi rapat bupati sih jadi ga tau lagi,” pungkasnya.