• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Kamis, 26 Juni 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Banten

Polisi Bebaskan Terduga Pelaku Pemerkosa Gadis Difabel Di Serang, KMS Banten : Pembiaran dan Impunitas Terhadap Pelaku

Juno by Juno
0 0
Polisi Bebaskan Terduga Pelaku Pemerkosa Gadis Difabel Di Serang, KMS Banten : Pembiaran dan Impunitas Terhadap Pelaku
0
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (18/01/2022) | Kota Serang — Ramai pemberitaan mengenai dibebaskannya dua orang terduga pemerkosa gadis difabel mental berusia 21 tahun di Kota Serang. meskipun kedua terduga pelaku sudah ditetapkan tersangka.

Koordinator Presidium KMS Banten Uday Suhada, mengatakan bahwa 23 organisasi masyarakat yang ada di Banten yang tergabung dalam KMS Banten mengecam apa yang telah dilakukan oleh pihak Polres Serang Kota tersebut, ucap Uday Suhada ketika dihubungi Selasa siang (18/01).

Uday juga mengatakan bahwa pembebasan pelaku pemerkosa perempuan difabel mental tersebut, menurutnya merupakan pembiaran dan impunitas terhadap pelaku serta berpotensi mengulangi perbuatannya.

“Pembebasan pelaku sebagai Tindakan pembiaran dan impunitas terhadap pelaku, sehingga membuka peluang pelaku mengulangi kekerasan seksual yang sama pada korban atau orang lain. Kerentanan kondisi korban dan keluarganya seharusnya menjadi pertimbangan untuk meneruskan proses hukum kasus tersebut” ucap Uday

Dirinya juga menyingung apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang melakukan mediasi, tanpa adanya pendampingan baik untuk korban dan keluarga dari dari lembaga pendamping dan/atau bantuan hukum untuk memastikan korban dan keluarga mendapatkan pendampingan dalam proses hukum

“Praktek mediasi dalam kasus perkosaan yang dilakukan kepolisian, menyalahi prosedur asas keadilan dimata hukum dan mencederai pelaksaan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Saat ini pemulihan dan rasa aman korban menjadi hal yang penting untuk terus diupayakan” jelasnya.

lanjutnya, selain harus ada lembaga pendamping, pihak Kepolisian juga wajib mendatangkan ahli, juru bahasa isyarat yang mendukung korban disabilitas mental dapat memberikan kesaksian dan mendukung hadirnya alat bukti tambahan. Bukan malah membebaskan tersangka dan memfasilitasi perdamian.

“Pembebasan tersangka menjadi teror bagi korban dan keluarga korban, dan pembiaran penegakan hukum sehingga korban tetap terintimidasi dan tidak mendapat keadilan” lanjut Uday

Selain itu menurutnya Pencabutan laporan yang dilakukan pihak pelapor tidak dapat menghentikan proses perkara dua orang tersangka tersebut, hal tersebut merujuk Pasal 285 KUHP.

“Dalam KUHP jelas yang menyebutkan bahwa, barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.”

“Dari rumusan pasal 285 KUHP menegaskan bahwa perkosaan adalah delik umum, dan bukan delik aduan. Sehingga seharusnya jika terjadi perdamaian proses hukum tetap berjalan, dan status pelaku sebagai tersangka seharusnya tetap ditahan” tandasnya.

23 organisasi masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam KMS Banten juga menuntut, kepada Polres Kota Serang untuk melanjutkan perkara dan menahan dua orang pelaku tersebut yang merupakan delik biasa sesuai pasal 285 KUHP dan LPAI dan P2TP2A Kota Serang memberikan hak pemulihan dan rasa aman bagi korban dan keluarga korban akibat kasus pemerkosaan tersebut.

Serta tuntutan terkahir yaitu, mendesak Pemerintahan Kota Serang untuk membentuk Foum Koordinasi Pencegahan dan Penangan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang melibatkan penegak hukum, Pendamping korban, akademisi dan pemerintah daerah untuk memastikan pemenuhan Hak Korban Kekerasan

Tags: bantenKMS Bantenkota serangkotaserangPemerkosaPolres Serang Kotaserang

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Makam Upin Ipin Bukan Di Malaysia Tapi Di Indonesia, Begini Ceritanya Sebenarnya

Next Post

Gelar Vaksinasi Booster, Pemkab Tangerang Sasar ASN, TNI Polri dan Kejaksaan

Next Post
Gelar Vaksinasi Booster, Pemkab Tangerang Sasar ASN, TNI Polri dan Kejaksaan

Gelar Vaksinasi Booster, Pemkab Tangerang Sasar ASN, TNI Polri dan Kejaksaan

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media