Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kota Tangsel
  • Kab Tangerang
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Jumat, 6 Maret 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
BantenDaerahUncategorized

Polisi Bebaskan Terduga Pelaku Pemerkosa Gadis Difabel Di Serang, KMS Banten : Pembiaran dan Impunitas Terhadap Pelaku

Juno
Selasa, 18 Januari 2022 | 14:00 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com (18/01/2022) | Kota Serang — Ramai pemberitaan mengenai dibebaskannya dua orang terduga pemerkosa gadis difabel mental berusia 21 tahun di Kota Serang. meskipun kedua terduga pelaku sudah ditetapkan tersangka.

Koordinator Presidium KMS Banten Uday Suhada, mengatakan bahwa 23 organisasi masyarakat yang ada di Banten yang tergabung dalam KMS Banten mengecam apa yang telah dilakukan oleh pihak Polres Serang Kota tersebut, ucap Uday Suhada ketika dihubungi Selasa siang (18/01).

Uday juga mengatakan bahwa pembebasan pelaku pemerkosa perempuan difabel mental tersebut, menurutnya merupakan pembiaran dan impunitas terhadap pelaku serta berpotensi mengulangi perbuatannya.

“Pembebasan pelaku sebagai Tindakan pembiaran dan impunitas terhadap pelaku, sehingga membuka peluang pelaku mengulangi kekerasan seksual yang sama pada korban atau orang lain. Kerentanan kondisi korban dan keluarganya seharusnya menjadi pertimbangan untuk meneruskan proses hukum kasus tersebut” ucap Uday

Dirinya juga menyingung apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang melakukan mediasi, tanpa adanya pendampingan baik untuk korban dan keluarga dari dari lembaga pendamping dan/atau bantuan hukum untuk memastikan korban dan keluarga mendapatkan pendampingan dalam proses hukum

“Praktek mediasi dalam kasus perkosaan yang dilakukan kepolisian, menyalahi prosedur asas keadilan dimata hukum dan mencederai pelaksaan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Saat ini pemulihan dan rasa aman korban menjadi hal yang penting untuk terus diupayakan” jelasnya.

lanjutnya, selain harus ada lembaga pendamping, pihak Kepolisian juga wajib mendatangkan ahli, juru bahasa isyarat yang mendukung korban disabilitas mental dapat memberikan kesaksian dan mendukung hadirnya alat bukti tambahan. Bukan malah membebaskan tersangka dan memfasilitasi perdamian.

“Pembebasan tersangka menjadi teror bagi korban dan keluarga korban, dan pembiaran penegakan hukum sehingga korban tetap terintimidasi dan tidak mendapat keadilan” lanjut Uday

Selain itu menurutnya Pencabutan laporan yang dilakukan pihak pelapor tidak dapat menghentikan proses perkara dua orang tersangka tersebut, hal tersebut merujuk Pasal 285 KUHP.

“Dalam KUHP jelas yang menyebutkan bahwa, barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.”

“Dari rumusan pasal 285 KUHP menegaskan bahwa perkosaan adalah delik umum, dan bukan delik aduan. Sehingga seharusnya jika terjadi perdamaian proses hukum tetap berjalan, dan status pelaku sebagai tersangka seharusnya tetap ditahan” tandasnya.

23 organisasi masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam KMS Banten juga menuntut, kepada Polres Kota Serang untuk melanjutkan perkara dan menahan dua orang pelaku tersebut yang merupakan delik biasa sesuai pasal 285 KUHP dan LPAI dan P2TP2A Kota Serang memberikan hak pemulihan dan rasa aman bagi korban dan keluarga korban akibat kasus pemerkosaan tersebut.

Serta tuntutan terkahir yaitu, mendesak Pemerintahan Kota Serang untuk membentuk Foum Koordinasi Pencegahan dan Penangan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang melibatkan penegak hukum, Pendamping korban, akademisi dan pemerintah daerah untuk memastikan pemenuhan Hak Korban Kekerasan

BACA JUGA:  Nalar Pandeglang Kritik Kerja Sama Pembuangan Sampah Tangsel Pandeglang
TAGGED:bantenKMS Bantenkota serangkotaserangPemerkosaPolres Serang Kotaserang
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto: Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah | Istimewa

Polresta Tangerang Amankan 2.268 Botol Miras dan 10.779 Butir Obat Keras dalam Operasi Pekat Maung 2026

Bazar Ramadan 1447 H Digelar 5 Maret 2026, Pemkot Tangsel Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil

Petugas Mengangkut Sampah di Flyover Ciputat/ Foto : DLH Tangsel

Jumlah Sampah di Tangsel Selama Ramadan Meningkat, DLH Siapkan Langkah Antisipasi Jelang Malam Takbiran

Foto: kondisi jalan pasca proyek galian pipa PT Pits di Jalan Merpati Ciputat

Diduga Proyek Pipa PT PITS Rusak Jalan dan Trotoar di Jalan Merpati Ciputat, Warga Keluhkan Pekerjaan Tak Sesuai Standar

Foto: Istimewa

Tembus 300 Aduan, Layanan ‘Halo Kakan!’ Jadi Solusi Cepat Urusan Tanah di Tangerang

Foto: Istimewa

Pemkab Tangerang Gelar Tarling 1447 Hijriah, Perkuat Silaturahmi dan Salurkan Bantuan DKM

Berita Terkait

Foto: Istimewa
Banten

DPW JPMI Banten Gelar Aksi, Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran Destinasi Wisata

Foto: Istimewa
Banten

DPD KNPI Pandeglang Soroti Pelayanan KUR dalam Dialog dengan BRI Cabang Labuan

Foto: Istimewa
Banten

Program Makan Bergizi Gratis di Pandeglang Diduga Jadi Ladang ‘Cuan’ Pejabat

Foto: Istimewa
Banten

Kadis Pariwisata Provinsi Banten Mangkir Audiensi Soal Realisasi Anggaran Puluhan Miliar

Penyaluran bantuan untuk korban terdampak banjir Pandeglang | Dok. Istimewa
Banten

DPD KNPI Pandeglang Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Pascabanjir

Penanganan sampah di Tangsel bakal fokus pada peran Bank Sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) | Foto: TPA Cipeucang/Tangerangupdate.com
Banten

Kerja Sama Sampah Antar Daerah di TPA Cilowong Jadi Sorotan, Penolakan terhadap Tangsel Dipertanyakan

Banten

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Banten akibat Bibit Siklon 93S Akhir Desember

BMKG memprediksi peningkatan curah hujan di sejumlah wilayah Indonesia akhir pekan ini, tak terkecuali di Banten | Foto: Ilustrasi/Tangerangupdate.com
Banten

Banten Masuk Daftar Wilayah Berisiko Hujan Lebat Akhir Pekan Ini, BMKG Imbau Waspada

Jangan Lewatkan

Petugas Mengangkut Sampah di Flyover Ciputat/ Foto : DLH Tangsel

Jumlah Sampah di Tangsel Selama Ramadan Meningkat, DLH Siapkan Langkah Antisipasi Jelang Malam Takbiran

Sabtu, 28 Februari 2026
Foto: Istimewa

DPD KNPI Pandeglang Soroti Pelayanan KUR dalam Dialog dengan BRI Cabang Labuan

Sabtu, 28 Februari 2026
Foto: Istimewa

Pembinaan TBM Rumah Indria Sejahtera di Tangsel, Anak-anak Diajak Gemar Membaca dan Berani Bermimpi

Selasa, 3 Maret 2026
Foto: Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah saat sidak di Pasar Kelapa Dua | Istimewa

Wakil Bupati Tangerang Sidak Pasar Kelapa Dua, Siapkan Warteksi Jelang Idul Fitri

Selasa, 3 Maret 2026
Pejabat Tangsel sedang mengikuti seleksi Kepala BKAD / Foto : Dok. TU

Incar Kursi Kepala BKAD, Segini Harta Kekayaan Tiga Pejabat yang Ikut Seleksi

Jumat, 27 Februari 2026
Foto: Istimewa

Pemkab Tangerang Gelar Tarling 1447 Hijriah, Perkuat Silaturahmi dan Salurkan Bantuan DKM

Rabu, 4 Maret 2026
Foto: Ilustrasi/freepik.com

Lapor ke Polisi, Korban Dugaan KDRT di Tangsel Malah Jadi Tersangka

Rabu, 4 Maret 2026
Foto: Istimewa

DPW JPMI Banten Gelar Aksi, Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran Destinasi Wisata

Senin, 2 Maret 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp