• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Senin, 16 Juni 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Banten

Miliki Harta 1,6 T, Kepala Sekolah di Kota Tangerang Masuk Daftar Pejabat Terkaya Versi LHKPN KPK

Redaksi TU by Redaksi TU
0 0
Miliki Harta 1,6 T, Kepala Sekolah di Kota Tangerang Masuk Daftar Pejabat Terkaya Versi LHKPN KPK
0
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (10/09/2021) | Kota Tangerang — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rilis 10 daftar pejabat terkaya versi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dari daftar tersebut, diketahui salah satunya adalah Kepala Sekolah Menengah Kejujuran Negeri (SMKN) 5 Kota Tangerang yang memiliki kekayaan senilai 1,6 Triliun.

Kepala SMKN 5, Nurhali, berada di posisi ke tujuh Daftar penyelenggara negara terkaya versi LHKPN yang disampaikan ke KPK pada 17 Februari 2021 lalu.

Secara rinci, Nurhali memiliki 5 bidang tanah di wilayah Jakarta dan Tangerang dengan nilai objek sebesar Rp1.601.352.000.000.

Selain itu, dirinya juga mempunyai dua unit mobil, salah satunya Pajero Dakar, serta satu unit motor dengan perkiraan nilai sebesar Rp. 558 juta. Nurhali turut menyampaikan harta bergerak lainnya sebesar Rp74 juta.

Kemudian, Kas dan Setara Kas Rp4,5 juta. Serta harta lainnya Rp30 juta. Ia punya utang sebesar Rp46 juta, sehingga total harta kekayaannya Rp1.601.972.500.000.

Perlu diketahui, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.

Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya.

Tujuan dari pembuatan LHKPN sendiri adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.

Tags: kpklhkpnsmkn 5 kota tangerang

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

PSU Komplek Mutiara Garuda Teluknaga Akan Diserahkan Ke Pemda Dalam 10 Hari ke Depan

Next Post

Ditanya Soal Dugaan Pengadaan Drainase Fiktif di Jalan Kampung Kelapa, Kadis PUPR Kota Tangerang: Mungkin Ada Miss Administrasi

Next Post
Ditanya Soal Dugaan Pengadaan Drainase Fiktif di Jalan Kampung Kelapa, Kadis PUPR Kota Tangerang: Mungkin Ada Miss Administrasi

Ditanya Soal Dugaan Pengadaan Drainase Fiktif di Jalan Kampung Kelapa, Kadis PUPR Kota Tangerang: Mungkin Ada Miss Administrasi

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media