• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, 9 Mei 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Nasional

Kebijakan STRP dan Penyekatan Tetap di Berlakukan Pada PPKM Level 4

Redaksi TU by Redaksi TU
0 0
Kebijakan STRP dan Penyekatan Tetap di Berlakukan Pada PPKM Level 4
0
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (03/08/2021) – – – Polda Metro Jaya masih akan tetap melakukan penyekatan jalan sebagaimana pada penerapan PPKM sebelumnya.

Sebanyak 100 titik penyekatan yang telah ditetapkan sebelumnya pun masih berlaku hingga akhir pelaksanaan PPKM, tanggal 9 Agustus nanti.

Selain itu, polisi masih akan tetap memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di setiap titik penyekatan bagi warga yang ingin melakukan perjalanan.

“Kita masih mengacu pada STRP dan sektor esensial dan kritikal, serta layanan darurat, orang sakit,” terang Sambodo.

Sementara, PT. KAI Commuter masih mewajibkan pengguna KRL melampirkan STRP sebagai syarat perjalanan.

“Dokumen perjalanan seperti STRP maupun surat keterangan lainnya masih menjadi syarat untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal agar dapat naik KRL,” ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan tertulis, Senin (02/08/2021).
Anne mengatakan, nantinya dokumen tersebut akan diperiksa oleh petugas dilapangan. Dan aturan tersebut masih akan berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan.

“Petugas di lapangan juga akan memeriksa dengan ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan. Ketentuan tersebut tetap berlaku hingga ada informasi lebih lanjut,” kata Anne.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah resmi perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kabupaten/Kota tertentu di Jawa – Bali hingga 9 Agustus mendatang.

Tags: Krlpembatasan mobilitas selama ppkmpenyekatan jalanppkmppkm darurat jawa-balippkm level 4strptitik penyekatan jalan

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Daftar Wilayah Penerapan PPKM Jawa dan Bali Hingga 9 Agustus

Next Post

Ada Aturan Baru Mengenai Penggolongan SIM C, Ini Penjelasannya!

Next Post
Ada Aturan Baru Mengenai Penggolongan SIM C, Ini Penjelasannya!

Ada Aturan Baru Mengenai Penggolongan SIM C, Ini Penjelasannya!

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media